Pada dasarnya, kepentingan nasional Indonesia telah tertuang pada pembukaan UUD 1945, dimana disitu tertulis bahwa negara Indonesia akan melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam lingkup ASEAN, Asia-Pasifik, maupun lingkup internasional, Indonesia memiliki beberapa kepentingan strategi yang tertulis dalam visi departemen luar negeri Indonesia diantaranya adalah, memelihara dan meningkatkan dukungan internasional terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan Indonesia, membantu pencapaian Indonesia sejahtera melalui kerja sama pembangunan dan ekonomi, promosi dagang dan investasi, kesempatan kerja dan alih tekonologi, meningkatkan peranan dan kepemimpinan Indonesia dalam proses integrasi ASEAN, peran aktif di Asia-Pasifik, membangun kemitraan strategis baru Asia-Afrika serta hubungan antar sesama negara berkembang, memperkuat hubungan dan kerja sama bilateral, regional dan internasional di segala bidang dan meningkatkan prakarsa dan kontribusi Indonesia dalam pencapaian keamanan dan perdamaian internasional serta memperkuat multilateralisme.
Dalam usaha utnuk dapat mencapai kepentingan nasional yang telah dicanangkan oleh Indonesia dalam lingkup dunia internasional, hal ini tidak terlepas dari perubahan lingkungan strategis baik dalam tataran global maupun regional yang notabene dinamika tersebut sangat berpengaruh terhadapa tercapainya kepentingan nasional Indonesia. Dengan demikian, dalam rangka menghadapi dinamika tatanan dunia yang bisa dikatakan sangat fluktuatif, semakin disadari perlunya untuk mengembangkan kelenturan dan keluwesan dalam pelaksanaan kebijakan luar negeri agar dapat memanfaatkan berbagai tantangan dan peluang yang muncul dari perubahan lingkungan strategis secara optimal. Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dalam pidato kuncinya pada bulan Mei 2005 telah memperkenalkan suatu konsep baru yaitu kebijakan luar negeri “konstruktivis”, yang pada intinya dimaksudkan untuk mengembangkan tiga macam kondisi dalam pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia yaitu: (1) pola pikir positif dalam mengelola kerumitan permasalahan luar negeri; (2) konektivitas yang sehat dalam urusan-urusan internasional; dan (3) identitas internasional yang solid bagi Indonesia yang didasarkan pada pencapaian-pencapaian domestik dan diplomatiknya (Yudhoyono, 2005).
Dalam usaha agar terwujudnya berbagai kepentingan nasional Indonesia, strategi yang di ambil oleh Indonesia melalui Departemen Luar Negeri adalah yaitu menekankan pada proses hubungan diplomatik dengan negara-negara di dunia internasional yang terbentuk dalam suatu lingkaran konsentris yang terdiri dari:
- Lingkaran pertama adalah Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang merupakan pilar utama bangsa Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya.
- Lingkaran konsentris kedua adalah ASEAN + 3 negara tambahan non ASEAN (Jepang, China, Korea Selatan). Di luar hal tersebut, Indonesia juga mengadakan hubungan kerja sama yang intensif dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa yang merupakan partner utama ekonomi Indonesia.
- Lingkaran konsentris ketiga, Indonesia mengakui pentingnya menggalang kerja sama dengan like-minded developing countries, atau yang bisa disebut negara yang memiliki visi yang sama. Itulah yang menyebabkan Indonesia secara aktif ikut serta dalam keanggotaan Non-Aligned Movement (NAM), the Organization of the Islamic Conference (OIC), the Group of 77 (G-77) dan the Group of 15 (G-15). Dengan adanya forum-forum tersebut, Indonesia diharapkan dapat menerapkan diplomasinya untuk dapat memperkuat usaha bersama yang bertujuan untuk dapat menjadi penjembatan bagi kesenjangan yang terjadi antara negara-negara berkembang dengan negara maju.
Thursday, December 30, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 comments:
Post a Comment