Awal mula dari isu mengenai postmodernisme ditandai dengan karya Immanuel Kant “Copernican revolution”, dimana dalam karya ini berisi mengenai asumsi beliau yaitu bahwa kita tidak bisa memahami akan suatu hal hanya melalui satu sudut pandang, dan suatu objek dari pengetahuan harus sesuai dengan representatif studi itu sendiri (Kant 1964). Paham – paham mengenai ketuhanan, kebebasan, keabadian, awal mula dan akhir dari dunia hanya merupakan suatu fungsi regulasi untuk sebuah pengetahuan. Sedangkan menurut Hegel, kepentingan dari suatu hubungan antara objek – subjek merupakan suatu hal yang tidak jelas, seperti yang telah dia tuliskan dalam karyanya The Phenomenology of Spirit, “we find that neither the one nor the other is only immediately present in sense-certainty, but each is at the same time mediated” (Hegel 1977, 59), hal ini dikarenakan, subjek dan objek adalah merupakan suatu perumpamaan dari “ini” dan “kenyataan”. Bagaimanapun juga, para peneliti akhir – akhir ini mengambil suatu poin bahwa konsep dari Hegel merupakan suatu konsep yang menitik beratkan pada praduga awal, seperti negasi dan identitas (Hegel 1969).
Postmodern pada dasarnya merupakan sebuah analisa sosiologis untuk menggambarkan perubahan dalam masyarakat sehingga membutuhkan pemikiran baru dan bagi beberapa pihak yang radikal, postmodern juga menolak analisis teori modern karena dianggap tidak sesuai dengan masyarakat baru tersebut. Demikian pula yang terjadi dalam studi hubungan internasional dimana telah terjadi pola – polabaru dalam interaksi antar aktor hubungan internasional sehingga menyebabkan transformasi dalam sistem internasioal dari era modern ke postmodern. Pada aspek skala, sistem internasional saat ini digambarkan sedang mengalami transisi menuju postmodernitas dimana skala sistem internasional semakin luas sedangkan media dunia tetap sehingga intensitas kedalam dalam artian interaksi antar aktor menjadi semakin intensif karena kebutuhan interaksi semakin kompleks dan padat sedangkan dunia (bumi) tidak bertambah luas sehingga jarak secara geografis semakin pendek dan hanya pilihan untuk meningkatkan intensitas interaksi dalam sistem internasional yang paling mungkin dilakukan, bukan pada perluasan sistem.
Selanjutnya dalam aspek struktur sistem internasional terjadi perubahan dimana tidak ada struktur yang dominan seperti pada masa uni polar atau bipolar. Polaritas terjadi tidak tunggal, melainkan pada beberapa polaritas seperti pada sektor ekonomi, militer dan lain-lain. Dengan merujuk padapemikiran neorealis, yang terjadi adalah sistem pasar global dimana tercapai tanpa adanya peperangan, dan sistem ini terbentuk karena munculnya banyak aktor baru sepeti MNC dan INGO yang memiliki kekuatan besar. Mekanisme yang terjadi adalah mekanisme seleksi alam dimana yang bisa beradaptasi dan bertahan dialah yang betahan jadi tidak berbicara masalah dominasi. Banyaknya organisasi internasional yang didaulat memiliki kewenangan diatas negara seperti Mahkamah Internasional, PBB, NATO merupakan salah satu bukti bahwa dalam sistem internasional postmodern, tidak ada struktur dominan karena masing-masing memiliki dan memainkan peran pada sektor yang berbeda. Struktur budaya dan etnisitas juga banyak bermain dalam sistem ini seperti yang digambarkan oleh Huttington dalam “the clash of civilization’ dan Fukuyama dalam “the end of history”.
• Genealogy of neorealism
Secara etimologis, definisi dari kata genealogi adalah merupakan suatu cara berfikir secara historis dengan menggabungkan hubungan antara kekuatan dengan pengetahuan, dan genealogi berfokus pada bagaimana awal mula proses kejadian suatu peristiwa, lalu merepresentasikannya di masa lalu, dan pada akhirnya menjadi pedoman perilaku sehari – hari. Seperti yang telah kita ketahui, kajian dari aliran realisme dan berlanjut pada munculnya neorealisme adalah mengenai bagaimana suatu negara mengatasi masalah negara dengan menggunakan power. Mereka bersifat pesismis mengenai sifat manusia dimana mereka beranggapan bahwa manusia selalu mementingkan ego, hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran bagi satu negara akan ancaman invasi dari negara lain.
Dengan pandangan seperti ini, kaum neorealis mencoba untuk menciptakan suatu sistem yang dimana manusia tidak bisa bertindak seenaknya dalam hal penguasaan akan suatu negara. Hal ini direalisasikan dengan munculnya sistem anarki, yaitu merupakan suatu kondisi dimana tidak adanya suatu negara pemimpin atau negara otoritas tunggal yang berkuasa atas negara lain di dunia.
• Deconstruction of diplomacy
Kaum posmodernis adalah merupakan suatu kaum yang dekonstruktivis, yaitu bagaimana membedah dan membongkar suatu elemen dan suatu hal yang bias. Sasaran utama dekonstruksi dari kaum ini adalah kaum neorealis yaitu mengenai sistem internasional anarki yang mereka bawa (Sorensen, Georg & Jackson, Robert 1999: 304). Sedangkan mengenai diplomasi, kata diplomasi sering kita artikan sebaga suatu pertemuan resmi antara pihak – pihak elite negara untuk membicarakan suatu perjanjian atau kebijakan antar negara bersangkutan. Namun, yang perlu kita ketahui juga adalah dalam proses diplomasi ini juga ada suatu hal – hal yang ditutup – tutupi oleh diplomat dibalik proses diplomasi yang mereka jalankan. Ini adalah juga merupakan suatu hal yang coba untuk di dekonstruksi oleh kaum posmodernis.
• Intertextual of IR
Dalam book of grammatology karya derrida, dijelaskan mengenai konsep tekstual yaitu mengenai interaksi yang secara dinamis dapat menghasilkan intertekstual di mana ilmu hubungan internasional lebih dipandang sebagai studi yang bisa dibilang multi perspektif (Derrida, 1974). Hal ini menimbulkan suatu pemikiran bahwa studi HI adalah studi yang memiliki banyak variasi pemahaman dan faktanya studi HI memang merupakan studi yang memiliki banyak variasi. Tentu saja semakin banyak variasi dalam sesuatu maka semakin kompleks pula sesuatu itu, seperti yang telah kita ketahui, dalam studi HI terdapat banyak sekali paham – paham yang dipelajari, seperti realis, liberal, marxis, dan masih banyak lagi. Hal ini merupakan suatu intertekstual yang terdapat pada studi hubungan internasional.
• Anti-positivism
Positivisme adala suatu metodologi dalam HI dan merupakan salah satu yang terpenting. Dikarenakan banyak sekali penelitian dalam HI yang menggunakan metodologi berdasarkan prinsip – prinsip dari positivis seperti, International Studies Quarterly, Journal of Conflict Resolution, dan American Political Science Review (Sorensen, Georg & Jackson, Robert 1999: 294).
Metodologi positivis memandang bahwa dunia sosial dan politik dan termasuk pula dunia internasional memiliki suatu keajegan dan pola – pola yang dapat dijelaskan jika metodologi yang benar diterapkan secara tetap. Dalam hal ini, kaum posmodernis adalah merupakan suatu kaum yang bisa dibilang anti-positivism dikarenakan mereka menolak asumsi – asumsi dasar dari kaum positivis dimana kaum positivis selalu menekankan rasionalitas dibalik segala penelitian mereka.
• Ontologysm
Pembagian metodologis dasar dalam HI dibagi menjadi dua bagian, yaitu dalam segi ontologis dan epistemologis. Ontologis berarti bahwa studi HI hirau dengan hakekat dunia sosial, sedangkan epistemologis adalah mengenai hubungan pengetahuan kita dengan ilmu tersebut (Sorensen, Georg & Jackson, Robert 1999: 314). Isu ontologis hirau dengan pertanyaan mengenai eksistensi dari realitas objektif di dunia luar, posisi objektif paling ekstrim adalah murni naturalis, yaitu dimana dunia sosial hubungan internasional pada dasarnya adalah merupakan suatu objek.
Dalam memahami pembagian ontologis terdapat beberapa pandangan yaitu “konfrontasionis” dan “kooperatif” dalam pembagian antara objektivisme dan subjektivisme. Salah satu sisi dikuasai oleh kau behavioral dan sebagian kaum positivis yang memperjuangkan teori ilmiah berdasarkan pandangan dunia sebagai realitas objektif, dan sisi lain dikuasai oleh kaum posmodernis dimana mereka berpandangan bahwa realitas adalah sebuah hasil ciptaan subjektif masyarakat.
Sources :
- Goldstein, Joshua S, 1994, International Relations, New York : HarperCollins College
- Hegel, G.W.F., 1977, Hegel's Phenomenology of Spirit, A.V. Miller (trans.), Oxford: Oxford University Press.
- Hegel, G.W.F., 1969, Hegel's Science of Logic, A.V. Miller (trans.), London: Allen & Unwin, Ltd.
- Sorensen, Georg & Jackson, Robert. (1999). Introduction to International Relation. New York: Oxford University Press
Tuesday, June 15, 2010
Sunday, June 13, 2010
Feminisme
Seperti yang kita telah ketahui, dalam dunia hubungan internasional tidak terlepas dari hal yang biasa kita sebut sebagai perbedaan gender. Hal ini dikarenakan tiap – tiap aktor dalam hubungan internasional adalah suatu sosok manusia yang tentunya mempunyai gender, hal ini juga merupakan salah satu hal yang paling diperdebatkan dalam hubungan internasional. Teori pendekatan gender dilihat dari sudut pandang kaum feminisme terdapat tiga teori, yaitu: teori feminisme liberal, teori feminisme marxis, dan teori feminisme sosialis. Feminisme berasal dari kata latin femina yang berarti memiliki sifat keperempuanan. Feminisme diawali oleh persepsi tentang ketimpangan posisi perempuan dibandingkan lak-laki di mata masyarakat.
Beberapa teoritisi hubungan internasional berargumen bahwa karena disiplin hubungan internasional muncul pada periode Perang Dunia pertama maka studi HI lebih menekankan pada isu perang dan damai sehingga ”melupakan” isu gender. Namun argumen tersebut seakan runtuh ketika studi-studi feminis hubungan internasional berhasil mengidentifikasi eksistensi berbagai gerakan perempuan pada masa itu yang secara signifikan mempengaruhi kebijakan luar negeri pemerintahnya. Terkait dengan hal ini, dalam kajiannya tentang kemunculan gender sebagai isu baru dalam hubungan internasional, Jackson dan Sorensen berargumen bahwa studi hubungan internasional yang muncul dengan tujuan untuk memajukan kerjasama dan perdamaian internasional ternyata belum memberikan perhatian pada pergerakan perempuan bagi perdamaian dan kerjasama saat itu. Dalam buku tersebut, mereka mengambil contoh berbagai studi feminis hubungan internasional. Studi oleh Amy Swerdlow misalnya berhasil menguak bahwa demonstrasi para wanita di Amerika Serikat pada tahun 1960an sedikit banyak berkontribusi dalam mempengaruhi kebijakan Presiden Kennedy dalam perjanjian pengendalian senjata nuklir dengan Uni Soviet. Selain itu, Cynthia Enloe juga melihat bahwa penarikan dukungan ibu-ibu bangsa Rusia untuk tentara Soviet pada perang Afganistan telah membantu mengakhiri Perang Dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Oleh karena itu para feminis hubungan internasional berargumen bahwa perang-perdamaian dan konflik-kerjasama sesungguhnya adalah aktivitas gender (gendered activity).
Feminis dari kelompok liberal mengangap bahwa menempatkan perempuan di posisi yang lebih rendah timbul dari adanya batasan-batasan baik secara hukum maupun secara adat-istiadat (budaya) sehingga menyebabkan terhambatnya partisipasi perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kelompok marxis melihat kapatalisme dan daerah milik pribadi sebagai penyebab penindasan kepada perempuan. Kelompok marxis cenderung melihat akar persoalan dalam ketidakseimbangan dari bidang produksi, dimana mereka menekankan koneksitas antara budaya patriaki dangan kapitalisme. Sementara itu kelompok feminis sosialis mencoba membangun pandangannya dengan menyatukan teori liberal dan marxis serta mengambil beberapa sumber lainnya seperti dimensi reproduksi kehidupan manusia yang sering dilupakan. Di lain pihak para feminis dari kelompok radikal percaya bahwa sistem patriaki yaitu adanya dominasi laki-laki yang menyebabkan adanya penindasan kepada kaum perempuan. Kelompok radikal lebih menitikberatkan kepada perbedaan secara bilogis. Mereka cenderung tidak membeda-bedakan antara publik dan pribadi dan untuk melihat struktur patriaki sebagai faktor yang mendasarinya. Kemudian pada feminis yang posmodernisme, mengatakan bahwa mereka menentang perpaduan antara teori yang satu denga teori lainnya seperti yang diunggkapkan oleh feminis sosialis.
Implikasi gender dari kebijakan ekonomi pembangunan yang bersifat transnasional dan globalisasi terlihat dalam beberapa isu penting dalam hubungan internasional. Penerapan kebijakan restrukturisasi ekonomi global sebagai bentuk baru neoliberalisme merupakan salah satu isu hubungan internasional yang memiliki implikasi sosial ekonomi yang serius bagi kalangan perempuan. Restrukturisasi ekonomi global yang dimulai sejak tahun 1970an menyebabkan feminisasi tenaga kerja dimana komposisi tenaga kerja didominasi oleh perempuan. Kondisi ini terlihat dalam studi yang dilakukan oleh Guy Standing bahwa selama rentang waktu 20 tahun (1975-1995) telah terjadi peningkatan partisipasi tenaga kerja perempuan sebanyak 65 persen di banyak negara industri maju dan 51 persen di negara-negara berkembang. Hal ini terjadi karena kebijakan restrukturisasi, misalnya yang terjadi pada tahun 1973 akibat krisis minyak, menuntut banyak perusahaan untuk mensubkontrakkan aktivitas produksinya ke berbagai negara. Akibatnya sejumlah perusahaan transnasional memindahkan proses produksinya yang berbasis pada tenaga kerja ke negara-negara berkembang yang menyediakan banyak buruh perempuan. Feminisasi tenaga kerja oleh berbagai perusahaan industri batubara dan baja ini terjadi karena melimpahnya jumlah buruh perempuan dan mereka bersedia untuk dibayar murah. Selain itu, mempekerjakan buruh perempuan dianggap lebih aman daripada buruh laki-laki. Hal ini dikarenakan dalam konteks tahun 1970an buruh perempuan juga cenderung memiliki potensi radikalisme yang rendah dibandingkan buruh laki-laki. Di sisi lain, perempuan juga memainkan peranan yang krusial dalam banyak aktivitas yang berhubungan dengan perang dan konflik. Perempuan dalam hal ini berperan sebagai istri – istri para diplomat, pekerja untuk perusahaan kontraktor pertahanan, sebagai pelacur di pangkalan militer, sebagai korban sipil dari peperangan dan khususnya sebagai pengungsi (Enloe: 1990).
Subordinasi perempuan ini berakar dari serangkaian hambatan berdasarkan adat kebiasaan dan hukum, yang membatasi masuknya serta keberhasilan perempuan pada apa yang disebut dunia publik. Karena masyarakat mempunyai keyakinan yang salah bahwa perempuan secara alamiah tidak secerdas laki-laki. Sebagai akibat dari “politik meminggirkan” ini, potensi yang sesungguhnya dari perempuan tidak terpenuhi. Sejak kemunculannya pada dasawarsa 1980-an, perspektif feminisme telah memberikan kontribusi besar dalam kajian perdamaian terutama perdamaian dalam arti positif. Perspektif feminis menyatakan timbulnya perang diakibatkan karena hubungan yang tercipta antar aktor dilihat pada tataran yang maskulin. Pandangan yang maskulin membuat hubungan antar aktor bersifat kompetisi dan mengukur segala sesuatu dengan power dan hal inilah yang mengakibatkan konflik dan perang terjadi (Adi Chandra: 1999, 233).
Mereka kemudian secara teoritis menawarkan paradigma Feminis yang melihat relasi antar aktor lebih mengarah kepada kerjasama, saling menjaga, saling menghormati dan saling percaya. Cara untuk mencapainya adalah dengan menyamakan posisi wanita dengan pria dan menempatkan perempuan dalam posisi yang menentukan dalam masyarakat. Termasuk menempatkan perempuan sebagai aktor yang setara dalam jajaran elit pembuat kebijakan luar negeri. Memang benar, jarang sekali kita menemui pelaku atau elit pembuat kebijakan berkelamin perempuan. Politik internasional adalah dunianya para lelaki. Dunia ini dipenuhi oleh kepala negara, diplomat, anggota delegasi, tentara, staf organisasi internasional yang mayoritas adalah lelaki. Selain dari beberapa kepala negara perempuan, sedikit sekali bukti menunjukkan bahwa perempuan memainkan peran menentukan dalam politik luar negeri negara manapun di dunia ini. Amerika Serikat misalnya, Nancy McGlen dan Meredith Sarkess telah menunjukkan bukti kebenaran akan hal ini, bahwa hanya ada sekelompok kecil perempuan yang bekerja dekat dengan pejabat tinggi di Departemen Luar Negeri dan Departemen Pertahanan AS. Mereka berpendapat bahwa perempuan jarang menjadi “orang dalam” di institusi tersebut : kebijakan luar negeri dan militer adalah bidangnya laki-laki (Jackson & Sorensen, 333-334). Tidak mengherankan apabila ketidakterwakilan perempuan dalam politik internasional menyebabkan lahirnya asumsi-asumsi, pandangan-pandangan dan akhirnya kebijaksanaan-kebijaksanaan yang timpang dalam politik internasional. Keputusan untuk berperang misalnya, hampir pasti tidak pernah ditentukan dengan mengikutsertakan pendapat dan kepentingan para perempuan. Padahal biasanya, kaum perempuan dan anak-anaklah yang paling banyak menjadi korban dari perang.
Jadi, kesimpulannya menurut saya adalah bahwa dalam memasuki era globalisasi seperti ini hendaknya masalah perbedaan gender sedikit dihilangkan dikarenakan saat ini telah banyak bukti bahwa tidak hanya kaum laki – laki saja yang mampu berprestasi namun kaum perempuan juga telah banyak yang bisa membuktikan dirinya lebih hebat dari laki – laki. Seperti contoh salah satunya adalah Condoleeza rice, Rice adalah Penasehat Keamanan Nasional AS kepada Presiden George W. Bush pada masa bakti pertamanya. Dia adalah orang Afrika-Amerika kedua dan wanita pertama yang mendapat jabatan Penasehat Keamanan Nasional. Pada November 2004, Bush menominasikannya untuk menggantikan Colin Powell sebagai Sekretaris Negara. Pada 26 Januari 2005, Senat AS memastikan nominasinya melalui pemungutan suara dengan hasil 85-13, dan dia pun dilantik hari itu juga.
Sources:
Rice, Condoleezza with Zelikow, Philip D. Germany Unified and Europe Transformed: A Study in Statecraft. Harvard University Press
Enloe, Cynthia “Bananas, Beaches, and Bases: Making Feminist Sense of International Relations”, 1990, Berkeley: University of California Press.
Jackson, Robert & Sorensen, Georg (1999). “Introduction to International Relations”, New York: Oxford University Press Inc.
Standing, Guy, “Global Feminization through Flexible Labour: a Theme Revisited”,World Development 27 (1999): 58.
Beberapa teoritisi hubungan internasional berargumen bahwa karena disiplin hubungan internasional muncul pada periode Perang Dunia pertama maka studi HI lebih menekankan pada isu perang dan damai sehingga ”melupakan” isu gender. Namun argumen tersebut seakan runtuh ketika studi-studi feminis hubungan internasional berhasil mengidentifikasi eksistensi berbagai gerakan perempuan pada masa itu yang secara signifikan mempengaruhi kebijakan luar negeri pemerintahnya. Terkait dengan hal ini, dalam kajiannya tentang kemunculan gender sebagai isu baru dalam hubungan internasional, Jackson dan Sorensen berargumen bahwa studi hubungan internasional yang muncul dengan tujuan untuk memajukan kerjasama dan perdamaian internasional ternyata belum memberikan perhatian pada pergerakan perempuan bagi perdamaian dan kerjasama saat itu. Dalam buku tersebut, mereka mengambil contoh berbagai studi feminis hubungan internasional. Studi oleh Amy Swerdlow misalnya berhasil menguak bahwa demonstrasi para wanita di Amerika Serikat pada tahun 1960an sedikit banyak berkontribusi dalam mempengaruhi kebijakan Presiden Kennedy dalam perjanjian pengendalian senjata nuklir dengan Uni Soviet. Selain itu, Cynthia Enloe juga melihat bahwa penarikan dukungan ibu-ibu bangsa Rusia untuk tentara Soviet pada perang Afganistan telah membantu mengakhiri Perang Dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Oleh karena itu para feminis hubungan internasional berargumen bahwa perang-perdamaian dan konflik-kerjasama sesungguhnya adalah aktivitas gender (gendered activity).
Feminis dari kelompok liberal mengangap bahwa menempatkan perempuan di posisi yang lebih rendah timbul dari adanya batasan-batasan baik secara hukum maupun secara adat-istiadat (budaya) sehingga menyebabkan terhambatnya partisipasi perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kelompok marxis melihat kapatalisme dan daerah milik pribadi sebagai penyebab penindasan kepada perempuan. Kelompok marxis cenderung melihat akar persoalan dalam ketidakseimbangan dari bidang produksi, dimana mereka menekankan koneksitas antara budaya patriaki dangan kapitalisme. Sementara itu kelompok feminis sosialis mencoba membangun pandangannya dengan menyatukan teori liberal dan marxis serta mengambil beberapa sumber lainnya seperti dimensi reproduksi kehidupan manusia yang sering dilupakan. Di lain pihak para feminis dari kelompok radikal percaya bahwa sistem patriaki yaitu adanya dominasi laki-laki yang menyebabkan adanya penindasan kepada kaum perempuan. Kelompok radikal lebih menitikberatkan kepada perbedaan secara bilogis. Mereka cenderung tidak membeda-bedakan antara publik dan pribadi dan untuk melihat struktur patriaki sebagai faktor yang mendasarinya. Kemudian pada feminis yang posmodernisme, mengatakan bahwa mereka menentang perpaduan antara teori yang satu denga teori lainnya seperti yang diunggkapkan oleh feminis sosialis.
Implikasi gender dari kebijakan ekonomi pembangunan yang bersifat transnasional dan globalisasi terlihat dalam beberapa isu penting dalam hubungan internasional. Penerapan kebijakan restrukturisasi ekonomi global sebagai bentuk baru neoliberalisme merupakan salah satu isu hubungan internasional yang memiliki implikasi sosial ekonomi yang serius bagi kalangan perempuan. Restrukturisasi ekonomi global yang dimulai sejak tahun 1970an menyebabkan feminisasi tenaga kerja dimana komposisi tenaga kerja didominasi oleh perempuan. Kondisi ini terlihat dalam studi yang dilakukan oleh Guy Standing bahwa selama rentang waktu 20 tahun (1975-1995) telah terjadi peningkatan partisipasi tenaga kerja perempuan sebanyak 65 persen di banyak negara industri maju dan 51 persen di negara-negara berkembang. Hal ini terjadi karena kebijakan restrukturisasi, misalnya yang terjadi pada tahun 1973 akibat krisis minyak, menuntut banyak perusahaan untuk mensubkontrakkan aktivitas produksinya ke berbagai negara. Akibatnya sejumlah perusahaan transnasional memindahkan proses produksinya yang berbasis pada tenaga kerja ke negara-negara berkembang yang menyediakan banyak buruh perempuan. Feminisasi tenaga kerja oleh berbagai perusahaan industri batubara dan baja ini terjadi karena melimpahnya jumlah buruh perempuan dan mereka bersedia untuk dibayar murah. Selain itu, mempekerjakan buruh perempuan dianggap lebih aman daripada buruh laki-laki. Hal ini dikarenakan dalam konteks tahun 1970an buruh perempuan juga cenderung memiliki potensi radikalisme yang rendah dibandingkan buruh laki-laki. Di sisi lain, perempuan juga memainkan peranan yang krusial dalam banyak aktivitas yang berhubungan dengan perang dan konflik. Perempuan dalam hal ini berperan sebagai istri – istri para diplomat, pekerja untuk perusahaan kontraktor pertahanan, sebagai pelacur di pangkalan militer, sebagai korban sipil dari peperangan dan khususnya sebagai pengungsi (Enloe: 1990).
Subordinasi perempuan ini berakar dari serangkaian hambatan berdasarkan adat kebiasaan dan hukum, yang membatasi masuknya serta keberhasilan perempuan pada apa yang disebut dunia publik. Karena masyarakat mempunyai keyakinan yang salah bahwa perempuan secara alamiah tidak secerdas laki-laki. Sebagai akibat dari “politik meminggirkan” ini, potensi yang sesungguhnya dari perempuan tidak terpenuhi. Sejak kemunculannya pada dasawarsa 1980-an, perspektif feminisme telah memberikan kontribusi besar dalam kajian perdamaian terutama perdamaian dalam arti positif. Perspektif feminis menyatakan timbulnya perang diakibatkan karena hubungan yang tercipta antar aktor dilihat pada tataran yang maskulin. Pandangan yang maskulin membuat hubungan antar aktor bersifat kompetisi dan mengukur segala sesuatu dengan power dan hal inilah yang mengakibatkan konflik dan perang terjadi (Adi Chandra: 1999, 233).
Mereka kemudian secara teoritis menawarkan paradigma Feminis yang melihat relasi antar aktor lebih mengarah kepada kerjasama, saling menjaga, saling menghormati dan saling percaya. Cara untuk mencapainya adalah dengan menyamakan posisi wanita dengan pria dan menempatkan perempuan dalam posisi yang menentukan dalam masyarakat. Termasuk menempatkan perempuan sebagai aktor yang setara dalam jajaran elit pembuat kebijakan luar negeri. Memang benar, jarang sekali kita menemui pelaku atau elit pembuat kebijakan berkelamin perempuan. Politik internasional adalah dunianya para lelaki. Dunia ini dipenuhi oleh kepala negara, diplomat, anggota delegasi, tentara, staf organisasi internasional yang mayoritas adalah lelaki. Selain dari beberapa kepala negara perempuan, sedikit sekali bukti menunjukkan bahwa perempuan memainkan peran menentukan dalam politik luar negeri negara manapun di dunia ini. Amerika Serikat misalnya, Nancy McGlen dan Meredith Sarkess telah menunjukkan bukti kebenaran akan hal ini, bahwa hanya ada sekelompok kecil perempuan yang bekerja dekat dengan pejabat tinggi di Departemen Luar Negeri dan Departemen Pertahanan AS. Mereka berpendapat bahwa perempuan jarang menjadi “orang dalam” di institusi tersebut : kebijakan luar negeri dan militer adalah bidangnya laki-laki (Jackson & Sorensen, 333-334). Tidak mengherankan apabila ketidakterwakilan perempuan dalam politik internasional menyebabkan lahirnya asumsi-asumsi, pandangan-pandangan dan akhirnya kebijaksanaan-kebijaksanaan yang timpang dalam politik internasional. Keputusan untuk berperang misalnya, hampir pasti tidak pernah ditentukan dengan mengikutsertakan pendapat dan kepentingan para perempuan. Padahal biasanya, kaum perempuan dan anak-anaklah yang paling banyak menjadi korban dari perang.
Jadi, kesimpulannya menurut saya adalah bahwa dalam memasuki era globalisasi seperti ini hendaknya masalah perbedaan gender sedikit dihilangkan dikarenakan saat ini telah banyak bukti bahwa tidak hanya kaum laki – laki saja yang mampu berprestasi namun kaum perempuan juga telah banyak yang bisa membuktikan dirinya lebih hebat dari laki – laki. Seperti contoh salah satunya adalah Condoleeza rice, Rice adalah Penasehat Keamanan Nasional AS kepada Presiden George W. Bush pada masa bakti pertamanya. Dia adalah orang Afrika-Amerika kedua dan wanita pertama yang mendapat jabatan Penasehat Keamanan Nasional. Pada November 2004, Bush menominasikannya untuk menggantikan Colin Powell sebagai Sekretaris Negara. Pada 26 Januari 2005, Senat AS memastikan nominasinya melalui pemungutan suara dengan hasil 85-13, dan dia pun dilantik hari itu juga.
Sources:
Rice, Condoleezza with Zelikow, Philip D. Germany Unified and Europe Transformed: A Study in Statecraft. Harvard University Press
Enloe, Cynthia “Bananas, Beaches, and Bases: Making Feminist Sense of International Relations”, 1990, Berkeley: University of California Press.
Jackson, Robert & Sorensen, Georg (1999). “Introduction to International Relations”, New York: Oxford University Press Inc.
Standing, Guy, “Global Feminization through Flexible Labour: a Theme Revisited”,World Development 27 (1999): 58.
Strategi Pertahanan Indonesia
Nama : Kurniawan Eka Syahputra
NIM : 070912028
SSI : Strategi Pertahanan Indonesia
Seperti yang kita telah ketahui, Indonesia adalah merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Hal ini berarti bahwa akan sangat sulit untuk membuat suatu strategi pertahanan dikarenakan banyak sekali pulau – pulau yang harus di pertahankan dari akuisisi dari pihak lain, sebagai contoh adalah konflik ambalat, pulau ini menjadi perebutan antara Indoneia dan Malaysia. Tentu saja dengan begitu Indonesia memerlukan banyak sekali aktor dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Hal ini tentu saja tidaklah mudah meskipun segala aspek yang diperlukan telah terpenuhi, dikarenakan adanya proses globalisasi yang memuat sistem di dunia menjadi borderless dimana sangat mudah sekali untuk mengakses segala informasi dari negara lain. Sebagai negara kepulauan yang luas dan juga banyak warga negaranya tentu sistem pertahanan yang baik sangat diperlukan. Menjaga kedaulatan bangsa dan juga melindungi bangsa Indonesia dari ancaman dalam dan luar negeri adalah beberapa tujuan dari sistem pertahanan yang baik.
Walau sebagian besar aktor-aktor di bidang pertahanan dan keamanan menyadari betul tentang perubahan lingkungan strategis, ancaman terorisme, globalisasi, dan berbagai hal yang seharusnya memerlukan penyesuaian konseptualisasi dan perwujudannya dalam sistem pertahanan dan keamanan, namun tuntutan demokrasi dan keniscayaan untuk mematuhi nilai-nilai kemanusiaan telah menjadikan negara seakan-akan berada dalam belenggu persoalan yang tidak mudah diurai. Bahkan, perumusan kebijakan pertahanan hingga 10 tahun reformasi ini tidak pernah dapat tuntas menjawab pertanyaan tentang kapan sesuatu menjadi ancaman, bagaimana menghadapinya, dan seberapa besar sumberdaya yang diperlukan untuk itu. Arus demokratisasi yang berkembang pada proses politik untuk menentukan tujuan dan menggunakan sumberdaya nasional tidak dengan sendirinya memberi
warna pada perubahan paradigma tentang pertahanan dan keamanan, khususnya terkait dengan tugas-tugas militer. Kebijakan politik di bidang pertahanan dan militer merupakan suatu intrumen penting untuk menjamin kepastian hukum dan politik tentang pelaksanaan fungsi pertahanan dan penggunaan kekuatan militer dalam mekanisme penyelenggaraan negara demokratis.
Oleh karenanya proses penyusunan kebijakan semacam ini hanya dibenarkan dilakukan oleh suatu institusi yang memiliki mandat politik demokratis, dalam hal ini Departemen Pertahanan. Kebijakan politik di bidang pertahanan dan militer, oleh karenanya, tidak hanya mengatur soal kedudukan, tugas dan kewenangan, tetapi juga bagaimana hubungan interaksi dan koordinasi di antara berbagai institusi politik terkait implementasi kebijakan pertahanan, dan juga bagaimana interaksi berbagai aktor pelaksananya, terutama ’singgungan’ aktor militer dengan aktor-aktor non-militer. Dalam konteks inilah seluruh kebijakan politik di bidang pertahanan dan militer tersebut harus ditempatkan dalam koridor demokrasi yang menegasikan akuntabilitas (batas kewewenangan dan tanggung jawab) secara tegas. Dan oleh karenanya dalam konteks akuntabilitas itu pula menjadi penting untuk mencermati seluruh substansi dari regulasi politik serta kebijakan operasional di bidang pertahanan dan militer.
Namun, kebijakan yang diambil pemerintah mengenai anggaran untuk pertahanan Indonesia selalu jauh dari yang diharapkan. Misalnya, untuk 2007 Indonesia idealnya memiliki dana pertahanan senilai Rp 150 miliar atau naik 540 persen dari anggaran sebelumnya. Tapi kalau ini dipenuhi berarti dana APBN 2007 yang tersedot militer mencapai 86,6 persennya. Padahal, untuk mencapai pertahanan dan postur TNI yang ideal minimal Indonesia harus mendekati anggaran pertahanan yang dimiliki Singapore Armed Forces (SAF). Sejak 1990 kebijakan luar negeri Singapura dibangun secara luas sebagai bentuk soft politics yang didasarkan pada kekuatan ekonomi, teknologi dan militer.
Sebagai bahan perbandingan, pada Tahun Anggaran (TA) 2005 dana pertahanan Singapura mencapai 5,57 miliar dolar Amerika Serikat. Sedangkan Indonesia hanya 2,34 miliar dolar. Bandingkan dengan luas cakupan yang harus diamankan Indonesia yang mencapai 1.904.443 kilometer persegi dengan Singapura yang hanya 648 kilometer persegi. Sebagai sebuah bangsa kepulauan terbesar di dunia, dengan total wilayah darat dan laut beserta Zona Ekonomi Eklusif-nya yang mencapai 10 juta km persegi, Indonesia memiliki pandangan pertahanan nasional yang seharusnya berbeda dengan bangsa lainnya. Selain itu, bangsa Indonesia memiliki kekhasan yang tidak dimiliki bangsa lain terkait dengan posisinya yang strategis. Kekhasan ini konsekuensi dari adanya UNCLOS (United Nations Conference on the Law of the Sea) yang membagi Indonesia menjadi empat kompartemen strategis sesuai dengan ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) yang ada. Hal ini berarti ancaman eksternal dan manifestasi ancaman lainnya sangat berpotensi mengekploitasi kawasan perairan Indonesia.
Selain berbagai kebijakan yang merupakan elaborasi dari jakumhaneg, Departemen Pertahanan juga berkewajiban dan memiliki kewenangan dalam hal penyusunan Buku Putih Pertahanan (Defense White Paper), yaitu suatu pernyataan tentang kebijakan pertahanan yang dimaksudkan untuk menciptakan saling percaya antara Indonesia dengan negara lain. Buku Putih Pertahanan pada intinya memberikan penjelasan secara garis besar tentang, misalnya, posisi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan berbagai tantangan keamanan yang dihadapi, filosofi politik pertahanan Indonesia, kepentingan nasional yang hendak diperjuangkan, juga analisa masalah-masalah keamanan aktual yang dihadapi saat ini hingga beberapa tahun ke depan. Berdasarkan hal-hal itu pula, Buku Putih Pertahanan juga memuat penjelasan tentang bagaimana rencana Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan pertahanan dan keamanannya, yang sekaligus juga menunjukkan komitmen untuk menjaga keamanan regional dan internasional. Selain itu, Buku Putih Pertahanan juga dimaksudkan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat internasional tentang besaran anggaran pertahanan dan penggunaannya untuk membangun saling percaya bahwa pembangunan kekuatan pertahanan Indonesia tidak dimaksudkan sebagai upaya untuk mengancam pihak – pihak lain, khususnya negara-negara tetangga.
Berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi ditingkat global, regional, dan nasional disusun strategi pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa strategi Penangkalan yaitu:
a. Pertahanan multilapis dengan pusat gravitasi dukungan rakyat atas peran TNI sebagai
kekuatan utama yang menentukan di darat, di laut dan di udara.
b. Merupakan pertahanan total secara terpadu antara komponen Militer dan Nir Militer
untuk menghadapi setiap bentuk ancaman.
c. Di tingkat nasional berupa jaringan terpadu Ketahanan Nasional di daerah termasuk di
wilayah perbatasan dan daerah terpencil didasari semangat bela negara.
d. Di tingkat regional berupa jaringan kerjasama antara negara-negara Association of South
East Asia Nations (ASEAN) dengan menggunakan komponen Militer dan Nir-Militer
(ekonomi, budaya, identitas) secara terpadu dalam rangka menjaga, melindungi dan
memelihara kepentingan Nsional Indonesia. (peraturan presiden republik Indonesia no. 7: 2008)
Seperti contoh sistem yang diterapkan di AS, pada aspek militer strategi besar negara selanjutnya diterjemahkan secara komprehensif oleh instansi terkait (Departemen Pertahanan) guna menjamin tercapainya tujuan yang diharapkan, sehingga lahirlah strategi pertahanan negara, yaitu suatu strategi di bidang pertahanan yang secara sinergis mengerahkan segenap kemampuan dan kekuatan bangsa dalam rangka mendukung strategi besar. Apabila ditarik ke dalam konteks Indonesia, Harus diakui bahwa hingga kini Indonesia belum memiliki suatu dokumen resmi yang memuat tentang strategi pertahanan, yang secara sinergis mengatur pengelolaan dan penggunaan segenap kemampuan dan kekuatan bangsa di bidang pertahanan. Bahkan lebih jauh lagi, Indonesia juga belum memiliki suatu dokumen resmi yang memuat tentang strategi nasional yang dapat dijadikan sebagai pedoman oleh lembaga eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan.
Khusus di bidang pertahanan negara, terkesan saat ini belum adanya keseragaman pola sikap dan pola tindak dalam lingkup Departemen Pertahanan, termasuk di jajaran TNI. Walaupun Undang-undang Pertahanan menyatakan bahwa strategi pertahanan negara disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, namun implementasi di lapangan masih sepertinya mengedepankan strategi pertahanan semesta, di mana dalam menghadapi kekuatan lawan, militer Indonesia masih berorientasi pada taktik perang gerilya. Artinya, musuh akan ditunggu hingga masuk dan menginjakkan kaki ke wilayah daratan Indonesia, yang mana berarti pula bahwa rakyat akan ikut terlibat dalam perang. Bukan berarti bahwa strategi pertahanan semesta merupakan sesuatu yang keliru, karena sejarah membuktikan bahwa dengan strategi tersebut bangsa ini berhasil merebut dan mempertahankan kemerdekaannya melawan penjajah. Namun dengan perkembangan situasi politik, hukum dan teknologi era sekarang, strategi itu hendaknya tidak ditempatkan sebagai strategi utama, karena hukum internasional melarang keterlibatan rakyat (non kombatan) dalam perang. Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh masuk ke wilayahnya, sehingga mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki daya pukul dan daya hancur cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke batas terluar yurisdiksi nasional. Bertolak dari pemikiran demikian dan dikaitkan dengan kondisi geografis Indonesia, sudah sewajarnya bila fokus pembangunan kekuatan militer terletak pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Kesimpulan yang bisa saya ambil adalah bahwa suatu negara yang berbentuk kepulauan dan sangat luas seperti Indonesia memerlukan suatu sistem pertahanan yang baik, tidak hanya dari satu segi, melainkan dari berbagai aspek yang berperan dalam kepentingan pertahanan Indonesia.
Sumber:
www.schoolofuniverse.com/.../sistem-pertahanan-indonesia, access at 21:35, 13/06/10
www.tandef.net, Letkol Laut (P) Erwin S. Aldedharma, Komandan KRI Nala, Anggota Dewan Penasehat Harian TANDEF, access at 21:50, 13/06/10
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 2008; Kebijakan Umum Pertahanan Negara
Tuesday, June 8, 2010
struktur yang sedang berkembang di Indonesia
by Kurniawan Eka. S
070912028
Pada mata kuliah Studi Strategis Indonesia I pada minggu ini, kita membahas mengenai struktur sosial yang bagaimana yang diwarisi maupun yang sedang berkembang di Indonesia pada saat ini.
Pertama – tama saya ingin menjelaskan terlebih dahulu, mengenai definisi dari struktur sosial itu sendiri. Struktur sosial adalah, secara harfiah, struktur bisa diartikan sebagai susunan atau bentuk. Struktur tidak harus dalam bentuk fisik, ada pula struktur yang berkaitan dengan sosial. Menurut ilmu sosiologi, struktur sosial adalah tatanan atau susunan sosial yang membentuk kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat. Susunannya bisa vertikal atau horizontal. Suatu sistem sosial tidak hanya berupa kumpulan individu tetapi juga berupa hubungan-hubungan sosial dan sosialisasi yang membentuk nilai-nilai dan adat istiadat sehingga terjalin kesatuan hidup bersama yang teratur dan berkesinambungan. Struktur sosial adalah cara bagaimana suatu masyarakat terorganisasi dalam hubungan-hubungan yang dapat diprediksikan melalui pola perilaku berulang antar individu dan antar kelompok dalam masyarakat tersebut. Struktur sosial dapat diartikan sebagai jalinan antara struktur-struktur sosial yang pokok yaitu kaidah-kaidah / norma-norma sosial, lembaga-lembaga sosial dan lapisan-lapisan sosial.
Para ahli sosiologi merumuskan definisi struktur sosial sebagai berikut:
v George Simmel: struktur sosial adalah kumpulan individu serta pola perilakunya.
v George C. Homans: struktur sosial merupakan hal yang memiliki hubungan erat dengan perilaku sosial dasar dalam kehidupan sehari-hari.
v William Kornblum: struktur sosial adalah susunan yang dapat terjadi karena adanya pengulangan pola perilaku undividu.
v Soerjono Soekanto: struktur sosial adalah hubungan timbal balik antara posisi-posisi dan peranan-peranan sosial.
Struktur sosial mempunyai ciri – ciri sebagai berikut:
1. Muncul pada kelompok masyarakat: Struktur sosial hanya bisa muncul pada individu-individu yang memiliki status dan peran. Status dan peranan masing-masing individu hanya bisa terbaca ketika mereka berada dalam suatu sebuah kelompok atau masyarakat. Pada setiap sistem sosial terdapat macam-macam status dan peran indvidu. Status yang berbeda-beda itu merupakan pencerminan hak dan kewajiban yang berbeda pula.
2. Berkaitan erat dengan kebudayaan: Kelompok masyarakat lama kelamaan akan membentuk suatu kebudayaan. Setiap kebudayaan memiliki struktur sosialnya sendiri. Indonesia mempunyai banyak daerah dengan kebudayaan yang beraneka ragam. Hal ini menyebabkan beraneka ragam struktur sosial yang tumbuh dan berkembang di Indonesia.
3. Dapat berubah dan berkembang: Masyarakat tidak statis karena terdiri dari kumpulan individu. Mereka bisa berubah dan berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Karenanya, struktur yang dibentuk oleh mereka pun bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman. (Alam S& Henry H, 2008, Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMK dan MAK Kelas XI, Jakarta: Erlangga)
Seperti yang telah kita ketahui, Indonesia adalah negara terdiri dari berbagai macam kultur atau budaya. Karena sistem sosial dan budaya masyarakat Indonesia sangat heterogen secara vertikal maupun horizontal. Indonesia merupakan negara yang memiliki susunan masyarakat dengan ciri pluralitas yang tinggi. Pluralisme yang dimiliki oleh Indonesia ini adalah merupakan salah satu hal yang menyebabkan Indonesia mempunyai struktur sosial yang bermacam – macam., dikarenakan pada tiap – tiap budaya tentunya memiliki struktur sosial yang berbeda pula. Sebagai contoh, budaya bali dengan jawa, memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Masyarakat jawa, dalam struktur sosialnya tidak memiliki perbedaan kasta semua di anggap sederajat, sedangkan masyarakat bali dalam struktur sosialnya mereka memiliki kasta, yaitu tingkatan derajat sosial, dimana pria atau wanita pada kasta yang rendah tidak boleh menikah dengan pria atau wanita pada kasta diatasnya.
Pada masa sekarang, struktur sosial di Indonesia sedikit banyak telah mengalami perubahan,. Yaitu dengan semakin berkembangnya teknologi, cara berhubungan antar masyarakat pun mulai berubah dimana dulu, ketika masyarakat ingin berkomunikasi dengan koleganya, mereka harus mengirim surat melalui pos dan semacamnya. Namun sekarang, dengan semakin berkembangnya teknologi, untuk berhubungan dengan orang yang jauh kita bisa menggunakan pesawat telepon. Hal ini merupakan salah satu perkembangan yang terjadi pada struktur sosial di Indonesia. Namun hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga dengan negara – negara lain. Hal ini merupakan suatu contoh nyata bahwa struktur sosial tidakn merupakan sesuatu yang statis, melainkan sesuatu yang bisa berkembang beriringan dengan berkembangnya zaman.
Sedangkan jika ditilik dari sudut pandang historis, struktur sosial masyarakat Indonesia sangat mengalami perubahan yang signifikan, ketika pada zaman penjajahan Belanda dahulu, hanya orang – orang dari kalangan elite saja yan boleh mengambil pendidikan sekolah, sedangkan masyarakat dari kalangan bawah tidak diperbolehkan untuk mengambil jenjang pendidikan. Namun sekarang, sejak zaman kemerdekaan tahun 1945, tiap kalangan masyarakat atas maupun bawah dapat mengambil jenjang pendidikan setinggi – tingginya. Hal ini merupakan salah satu perkembangan dari struktur sosial masyarakat Indonesia.
Salah seorang dosen dari UGM yaitu Prof. Dr. J. Nasikun dalam bukunya menulis sejumlah penggolongan atas masyarakat Indonesia. Misalnya penggolongan berdasarkan perbedaan suku bangsa (Jawa – NonJawa), agama (Islam Santri, Islam NonSantri, Kristen, dan NonIslam Lain), pelapisan sosial (priyayi dan wong cilik), urban-rural (desa dan kota).1 Jadi, berbeda halnya dengan pemusatan bifurkasi (pembelahan) sosial ala Eropa yang lebih menekankan dimensi ekonomi, bifurkasi sosial di Indonesia selain ekonomi juga akibat perbedaan region, keyakinan, dan pelapisan sosial. Pada demokrasi liberal pertama (1950-1959) misalnya, dapat ditelusuri kemunculan PNI selaku partai politik dari garis struktur sosial ini. PNI identik dengan kalangan priyayi Jawa, kaum borjuis local, birokrat pemerintah, dan kaum budaya Jawa. Pengaruh dari PNI merasuk melalui tokoh-tokoh masyarakat yang dekat dengan kalangan pemerintahan. Sementara itu sebaliknya, PKI muncul akibat terkonsentrasinya “apatisme” kalangan wong cilik, petani kecil, buruh, dan kalangan Islam NonSantri. Masyumi memiliki basis politiknya dari kalangan Islam Modern, Muhammadiyah, kalangan pedangan kelas menengah perkotaan. NU, di sisi lain, tumbuh dari gerakan Islam Tradisional (pesantren), penduduk Jawa, dan menganut tradisi patron klien antara kyai-santri. Penghubungan antara struktur sosial dengan struktur politik di Indonesia misalnya dilakukan oleh beberapa peneliti. Leo Suryadinata et.al. misalnya mengkaji perilaku pemilih dalam pemilu (selaku variable terikat) dengan variable-variabel bebas seperti agama, etnis, pendidikan, komposisi geografis, populasi migrant dan urban, pendapatan per kapita, dan kemiskinan. 2. Selain Suryadinata, peneliti lain seperti R. William Liddle dan Saiful Mujani juga melakukan hal yang hampir mirip. 3. Keduanya mengkaji variable-variabel seperti orientasi agama, ekonomi politik, kelas sosial, identitas etnis, rural-urban, usia dan gender. (Nasikun, Sistem Sosial Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2006) h. 63)
Referensi :
- Alam S& Henry H, 2008, Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMK dan MAK Kelas XI, Jakarta: Erlangga
- Leo Suryadinata, et.al., Indonesian Electoral Behavior: A Statistical Perspective, (Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 2004).
- Nasikun, Sistem Sosial Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2006) h. 63.
070912028
Pada mata kuliah Studi Strategis Indonesia I pada minggu ini, kita membahas mengenai struktur sosial yang bagaimana yang diwarisi maupun yang sedang berkembang di Indonesia pada saat ini.
Pertama – tama saya ingin menjelaskan terlebih dahulu, mengenai definisi dari struktur sosial itu sendiri. Struktur sosial adalah, secara harfiah, struktur bisa diartikan sebagai susunan atau bentuk. Struktur tidak harus dalam bentuk fisik, ada pula struktur yang berkaitan dengan sosial. Menurut ilmu sosiologi, struktur sosial adalah tatanan atau susunan sosial yang membentuk kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat. Susunannya bisa vertikal atau horizontal. Suatu sistem sosial tidak hanya berupa kumpulan individu tetapi juga berupa hubungan-hubungan sosial dan sosialisasi yang membentuk nilai-nilai dan adat istiadat sehingga terjalin kesatuan hidup bersama yang teratur dan berkesinambungan. Struktur sosial adalah cara bagaimana suatu masyarakat terorganisasi dalam hubungan-hubungan yang dapat diprediksikan melalui pola perilaku berulang antar individu dan antar kelompok dalam masyarakat tersebut. Struktur sosial dapat diartikan sebagai jalinan antara struktur-struktur sosial yang pokok yaitu kaidah-kaidah / norma-norma sosial, lembaga-lembaga sosial dan lapisan-lapisan sosial.
Para ahli sosiologi merumuskan definisi struktur sosial sebagai berikut:
v George Simmel: struktur sosial adalah kumpulan individu serta pola perilakunya.
v George C. Homans: struktur sosial merupakan hal yang memiliki hubungan erat dengan perilaku sosial dasar dalam kehidupan sehari-hari.
v William Kornblum: struktur sosial adalah susunan yang dapat terjadi karena adanya pengulangan pola perilaku undividu.
v Soerjono Soekanto: struktur sosial adalah hubungan timbal balik antara posisi-posisi dan peranan-peranan sosial.
Struktur sosial mempunyai ciri – ciri sebagai berikut:
1. Muncul pada kelompok masyarakat: Struktur sosial hanya bisa muncul pada individu-individu yang memiliki status dan peran. Status dan peranan masing-masing individu hanya bisa terbaca ketika mereka berada dalam suatu sebuah kelompok atau masyarakat. Pada setiap sistem sosial terdapat macam-macam status dan peran indvidu. Status yang berbeda-beda itu merupakan pencerminan hak dan kewajiban yang berbeda pula.
2. Berkaitan erat dengan kebudayaan: Kelompok masyarakat lama kelamaan akan membentuk suatu kebudayaan. Setiap kebudayaan memiliki struktur sosialnya sendiri. Indonesia mempunyai banyak daerah dengan kebudayaan yang beraneka ragam. Hal ini menyebabkan beraneka ragam struktur sosial yang tumbuh dan berkembang di Indonesia.
3. Dapat berubah dan berkembang: Masyarakat tidak statis karena terdiri dari kumpulan individu. Mereka bisa berubah dan berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Karenanya, struktur yang dibentuk oleh mereka pun bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman. (Alam S& Henry H, 2008, Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMK dan MAK Kelas XI, Jakarta: Erlangga)
Seperti yang telah kita ketahui, Indonesia adalah negara terdiri dari berbagai macam kultur atau budaya. Karena sistem sosial dan budaya masyarakat Indonesia sangat heterogen secara vertikal maupun horizontal. Indonesia merupakan negara yang memiliki susunan masyarakat dengan ciri pluralitas yang tinggi. Pluralisme yang dimiliki oleh Indonesia ini adalah merupakan salah satu hal yang menyebabkan Indonesia mempunyai struktur sosial yang bermacam – macam., dikarenakan pada tiap – tiap budaya tentunya memiliki struktur sosial yang berbeda pula. Sebagai contoh, budaya bali dengan jawa, memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Masyarakat jawa, dalam struktur sosialnya tidak memiliki perbedaan kasta semua di anggap sederajat, sedangkan masyarakat bali dalam struktur sosialnya mereka memiliki kasta, yaitu tingkatan derajat sosial, dimana pria atau wanita pada kasta yang rendah tidak boleh menikah dengan pria atau wanita pada kasta diatasnya.
Pada masa sekarang, struktur sosial di Indonesia sedikit banyak telah mengalami perubahan,. Yaitu dengan semakin berkembangnya teknologi, cara berhubungan antar masyarakat pun mulai berubah dimana dulu, ketika masyarakat ingin berkomunikasi dengan koleganya, mereka harus mengirim surat melalui pos dan semacamnya. Namun sekarang, dengan semakin berkembangnya teknologi, untuk berhubungan dengan orang yang jauh kita bisa menggunakan pesawat telepon. Hal ini merupakan salah satu perkembangan yang terjadi pada struktur sosial di Indonesia. Namun hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga dengan negara – negara lain. Hal ini merupakan suatu contoh nyata bahwa struktur sosial tidakn merupakan sesuatu yang statis, melainkan sesuatu yang bisa berkembang beriringan dengan berkembangnya zaman.
Sedangkan jika ditilik dari sudut pandang historis, struktur sosial masyarakat Indonesia sangat mengalami perubahan yang signifikan, ketika pada zaman penjajahan Belanda dahulu, hanya orang – orang dari kalangan elite saja yan boleh mengambil pendidikan sekolah, sedangkan masyarakat dari kalangan bawah tidak diperbolehkan untuk mengambil jenjang pendidikan. Namun sekarang, sejak zaman kemerdekaan tahun 1945, tiap kalangan masyarakat atas maupun bawah dapat mengambil jenjang pendidikan setinggi – tingginya. Hal ini merupakan salah satu perkembangan dari struktur sosial masyarakat Indonesia.
Salah seorang dosen dari UGM yaitu Prof. Dr. J. Nasikun dalam bukunya menulis sejumlah penggolongan atas masyarakat Indonesia. Misalnya penggolongan berdasarkan perbedaan suku bangsa (Jawa – NonJawa), agama (Islam Santri, Islam NonSantri, Kristen, dan NonIslam Lain), pelapisan sosial (priyayi dan wong cilik), urban-rural (desa dan kota).1 Jadi, berbeda halnya dengan pemusatan bifurkasi (pembelahan) sosial ala Eropa yang lebih menekankan dimensi ekonomi, bifurkasi sosial di Indonesia selain ekonomi juga akibat perbedaan region, keyakinan, dan pelapisan sosial. Pada demokrasi liberal pertama (1950-1959) misalnya, dapat ditelusuri kemunculan PNI selaku partai politik dari garis struktur sosial ini. PNI identik dengan kalangan priyayi Jawa, kaum borjuis local, birokrat pemerintah, dan kaum budaya Jawa. Pengaruh dari PNI merasuk melalui tokoh-tokoh masyarakat yang dekat dengan kalangan pemerintahan. Sementara itu sebaliknya, PKI muncul akibat terkonsentrasinya “apatisme” kalangan wong cilik, petani kecil, buruh, dan kalangan Islam NonSantri. Masyumi memiliki basis politiknya dari kalangan Islam Modern, Muhammadiyah, kalangan pedangan kelas menengah perkotaan. NU, di sisi lain, tumbuh dari gerakan Islam Tradisional (pesantren), penduduk Jawa, dan menganut tradisi patron klien antara kyai-santri. Penghubungan antara struktur sosial dengan struktur politik di Indonesia misalnya dilakukan oleh beberapa peneliti. Leo Suryadinata et.al. misalnya mengkaji perilaku pemilih dalam pemilu (selaku variable terikat) dengan variable-variabel bebas seperti agama, etnis, pendidikan, komposisi geografis, populasi migrant dan urban, pendapatan per kapita, dan kemiskinan. 2. Selain Suryadinata, peneliti lain seperti R. William Liddle dan Saiful Mujani juga melakukan hal yang hampir mirip. 3. Keduanya mengkaji variable-variabel seperti orientasi agama, ekonomi politik, kelas sosial, identitas etnis, rural-urban, usia dan gender. (Nasikun, Sistem Sosial Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2006) h. 63)
Referensi :
- Alam S& Henry H, 2008, Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMK dan MAK Kelas XI, Jakarta: Erlangga
- Leo Suryadinata, et.al., Indonesian Electoral Behavior: A Statistical Perspective, (Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 2004).
- Nasikun, Sistem Sosial Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2006) h. 63.
Thursday, June 3, 2010
SSI : Struktur sosial seperti apa yang diwarisi dan tengah berkembang saat ini di Indonesia?
Pada mata kuliah Studi Strategis Indonesia I pada minggu ini, kita membahas mengenai struktur sosial yang bagaimana yang diwarisi maupun yang sedang berkembang di Indonesia pada saat ini.
Pertama – tama saya ingin menjelaskan terlebih dahulu, mengenai definisi dari struktur sosial itu sendiri. Struktur sosial adalah, secara harfiah, struktur bisa diartikan sebagai susunan atau bentuk. Struktur tidak harus dalam bentuk fisik, ada pula struktur yang berkaitan dengan sosial. Menurut ilmu sosiologi, struktur sosial adalah tatanan atau susunan sosial yang membentuk kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat. Susunannya bisa vertikal atau horizontal. Suatu sistem sosial tidak hanya berupa kumpulan individu tetapi juga berupa hubungan-hubungan sosial dan sosialisasi yang membentuk nilai-nilai dan adat istiadat sehingga terjalin kesatuan hidup bersama yang teratur dan berkesinambungan. Struktur sosial adalah cara bagaimana suatu masyarakat terorganisasi dalam hubungan-hubungan yang dapat diprediksikan melalui pola perilaku berulang antar individu dan antar kelompok dalam masyarakat tersebut. Struktur sosial dapat diartikan sebagai jalinan antara struktur-struktur sosial yang pokok yaitu kaidah-kaidah / norma-norma sosial, lembaga-lembaga sosial dan lapisan-lapisan sosial.
Para ahli sosiologi merumuskan definisi struktur sosial sebagai berikut:
v George Simmel: struktur sosial adalah kumpulan individu serta pola perilakunya.
v George C. Homans: struktur sosial merupakan hal yang memiliki hubungan erat dengan perilaku sosial dasar dalam kehidupan sehari-hari.
v William Kornblum: struktur sosial adalah susunan yang dapat terjadi karena adanya pengulangan pola perilaku undividu.
v Soerjono Soekanto: struktur sosial adalah hubungan timbal balik antara posisi-posisi dan peranan-peranan sosial.
Struktur sosial mempunyai ciri – ciri sebagai berikut:
1. Muncul pada kelompok masyarakat: Struktur sosial hanya bisa muncul pada individu-individu yang memiliki status dan peran. Status dan peranan masing-masing individu hanya bisa terbaca ketika mereka berada dalam suatu sebuah kelompok atau masyarakat. Pada setiap sistem sosial terdapat macam-macam status dan peran indvidu. Status yang berbeda-beda itu merupakan pencerminan hak dan kewajiban yang berbeda pula.
2. Berkaitan erat dengan kebudayaan: Kelompok masyarakat lama kelamaan akan membentuk suatu kebudayaan. Setiap kebudayaan memiliki struktur sosialnya sendiri. Indonesia mempunyai banyak daerah dengan kebudayaan yang beraneka ragam. Hal ini menyebabkan beraneka ragam struktur sosial yang tumbuh dan berkembang di Indonesia.
3. Dapat berubah dan berkembang: Masyarakat tidak statis karena terdiri dari kumpulan individu. Mereka bisa berubah dan berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Karenanya, struktur yang dibentuk oleh mereka pun bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman. (Alam S& Henry H, 2008, Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMK dan MAK Kelas XI, Jakarta: Erlangga)
Seperti yang telah kita ketahui, Indonesia adalah negara terdiri dari berbagai macam kultur atau budaya. Karena sistem sosial dan budaya masyarakat Indonesia sangat heterogen secara vertikal maupun horizontal. Indonesia merupakan negara yang memiliki susunan masyarakat dengan ciri pluralitas yang tinggi. Pluralisme yang dimiliki oleh Indonesia ini adalah merupakan salah satu hal yang menyebabkan Indonesia mempunyai struktur sosial yang bermacam – macam., dikarenakan pada tiap – tiap budaya tentunya memiliki struktur sosial yang berbeda pula. Sebagai contoh, budaya bali dengan jawa, memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Masyarakat jawa, dalam struktur sosialnya tidak memiliki perbedaan kasta semua di anggap sederajat, sedangkan masyarakat bali dalam struktur sosialnya mereka memiliki kasta, yaitu tingkatan derajat sosial, dimana pria atau wanita pada kasta yang rendah tidak boleh menikah dengan pria atau wanita pada kasta diatasnya.
Pada masa sekarang, struktur sosial di Indonesia sedikit banyak telah mengalami perubahan,. Yaitu dengan semakin berkembangnya teknologi, cara berhubungan antar masyarakat pun mulai berubah dimana dulu, ketika masyarakat ingin berkomunikasi dengan koleganya, mereka harus mengirim surat melalui pos dan semacamnya. Namun sekarang, dengan semakin berkembangnya teknologi, untuk berhubungan dengan orang yang jauh kita bisa menggunakan pesawat telepon. Hal ini merupakan salah satu perkembangan yang terjadi pada struktur sosial di Indonesia. Namun hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga dengan negara – negara lain. Hal ini merupakan suatu contoh nyata bahwa struktur sosial tidakn merupakan sesuatu yang statis, melainkan sesuatu yang bisa berkembang beriringan dengan berkembangnya zaman.
Sedangkan jika ditilik dari sudut pandang historis, struktur sosial masyarakat Indonesia sangat mengalami perubahan yang signifikan, ketika pada zaman penjajahan Belanda dahulu, hanya orang – orang dari kalangan elite saja yan boleh mengambil pendidikan sekolah, sedangkan masyarakat dari kalangan bawah tidak diperbolehkan untuk mengambil jenjang pendidikan. Namun sekarang, sejak zaman kemerdekaan tahun 1945, tiap kalangan masyarakat atas maupun bawah dapat mengambil jenjang pendidikan setinggi – tingginya. Hal ini merupakan salah satu perkembangan dari struktur sosial masyarakat Indonesia.
Salah seorang dosen dari UGM yaitu Prof. Dr. J. Nasikun dalam bukunya menulis sejumlah penggolongan atas masyarakat Indonesia. Misalnya penggolongan berdasarkan perbedaan suku bangsa (Jawa – NonJawa), agama (Islam Santri, Islam NonSantri, Kristen, dan NonIslam Lain), pelapisan sosial (priyayi dan wong cilik), urban-rural (desa dan kota).1 Jadi, berbeda halnya dengan pemusatan bifurkasi (pembelahan) sosial ala Eropa yang lebih menekankan dimensi ekonomi, bifurkasi sosial di Indonesia selain ekonomi juga akibat perbedaan region, keyakinan, dan pelapisan sosial. Pada demokrasi liberal pertama (1950-1959) misalnya, dapat ditelusuri kemunculan PNI selaku partai politik dari garis struktur sosial ini. PNI identik dengan kalangan priyayi Jawa, kaum borjuis local, birokrat pemerintah, dan kaum budaya Jawa. Pengaruh dari PNI merasuk melalui tokoh-tokoh masyarakat yang dekat dengan kalangan pemerintahan. Sementara itu sebaliknya, PKI muncul akibat terkonsentrasinya “apatisme” kalangan wong cilik, petani kecil, buruh, dan kalangan Islam NonSantri. Masyumi memiliki basis politiknya dari kalangan Islam Modern, Muhammadiyah, kalangan pedangan kelas menengah perkotaan. NU, di sisi lain, tumbuh dari gerakan Islam Tradisional (pesantren), penduduk Jawa, dan menganut tradisi patron klien antara kyai-santri. Penghubungan antara struktur sosial dengan struktur politik di Indonesia misalnya dilakukan oleh beberapa peneliti. Leo Suryadinata et.al. misalnya mengkaji perilaku pemilih dalam pemilu (selaku variable terikat) dengan variable-variabel bebas seperti agama, etnis, pendidikan, komposisi geografis, populasi migrant dan urban, pendapatan per kapita, dan kemiskinan. 2. Selain Suryadinata, peneliti lain seperti R. William Liddle dan Saiful Mujani juga melakukan hal yang hampir mirip. 3. Keduanya mengkaji variable-variabel seperti orientasi agama, ekonomi politik, kelas sosial, identitas etnis, rural-urban, usia dan gender. (Nasikun, Sistem Sosial Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2006) h. 63)
Referensi :
- Alam S& Henry H, 2008, Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMK dan MAK Kelas XI, Jakarta: Erlangga
- Leo Suryadinata, et.al., Indonesian Electoral Behavior: A Statistical Perspective, (Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 2004).
- Nasikun, Sistem Sosial Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2006) h. 63.
Tuesday, June 1, 2010
Subscribe to:
Comments (Atom)


