Sunday, June 13, 2010

Feminisme

Seperti yang kita telah ketahui, dalam dunia hubungan internasional tidak terlepas dari hal yang biasa kita sebut sebagai perbedaan gender. Hal ini dikarenakan tiap – tiap aktor dalam hubungan internasional adalah suatu sosok manusia yang tentunya mempunyai gender, hal ini juga merupakan salah satu hal yang paling diperdebatkan dalam hubungan internasional. Teori pendekatan gender dilihat dari sudut pandang kaum feminisme terdapat tiga teori, yaitu: teori feminisme liberal, teori feminisme marxis, dan teori feminisme sosialis. Feminisme berasal dari kata latin femina yang berarti memiliki sifat keperempuanan. Feminisme diawali oleh persepsi tentang ketimpangan posisi perempuan dibandingkan lak-laki di mata masyarakat.
Beberapa teoritisi hubungan internasional berargumen bahwa karena disiplin hubungan internasional muncul pada periode Perang Dunia pertama maka studi HI lebih menekankan pada isu perang dan damai sehingga ”melupakan” isu gender. Namun argumen tersebut seakan runtuh ketika studi-studi feminis hubungan internasional berhasil mengidentifikasi eksistensi berbagai gerakan perempuan pada masa itu yang secara signifikan mempengaruhi kebijakan luar negeri pemerintahnya. Terkait dengan hal ini, dalam kajiannya tentang kemunculan gender sebagai isu baru dalam hubungan internasional, Jackson dan Sorensen berargumen bahwa studi hubungan internasional yang muncul dengan tujuan untuk memajukan kerjasama dan perdamaian internasional ternyata belum memberikan perhatian pada pergerakan perempuan bagi perdamaian dan kerjasama saat itu. Dalam buku tersebut, mereka mengambil contoh berbagai studi feminis hubungan internasional. Studi oleh Amy Swerdlow misalnya berhasil menguak bahwa demonstrasi para wanita di Amerika Serikat pada tahun 1960an sedikit banyak berkontribusi dalam mempengaruhi kebijakan Presiden Kennedy dalam perjanjian pengendalian senjata nuklir dengan Uni Soviet. Selain itu, Cynthia Enloe juga melihat bahwa penarikan dukungan ibu-ibu bangsa Rusia untuk tentara Soviet pada perang Afganistan telah membantu mengakhiri Perang Dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Oleh karena itu para feminis hubungan internasional berargumen bahwa perang-perdamaian dan konflik-kerjasama sesungguhnya adalah aktivitas gender (gendered activity).
Feminis dari kelompok liberal mengangap bahwa menempatkan perempuan di posisi yang lebih rendah timbul dari adanya batasan-batasan baik secara hukum maupun secara adat-istiadat (budaya) sehingga menyebabkan terhambatnya partisipasi perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kelompok marxis melihat kapatalisme dan daerah milik pribadi sebagai penyebab penindasan kepada perempuan. Kelompok marxis cenderung melihat akar persoalan dalam ketidakseimbangan dari bidang produksi, dimana mereka menekankan koneksitas antara budaya patriaki dangan kapitalisme. Sementara itu kelompok feminis sosialis mencoba membangun pandangannya dengan menyatukan teori liberal dan marxis serta mengambil beberapa sumber lainnya seperti dimensi reproduksi kehidupan manusia yang sering dilupakan. Di lain pihak para feminis dari kelompok radikal percaya bahwa sistem patriaki yaitu adanya dominasi laki-laki yang menyebabkan adanya penindasan kepada kaum perempuan. Kelompok radikal lebih menitikberatkan kepada perbedaan secara bilogis. Mereka cenderung tidak membeda-bedakan antara publik dan pribadi dan untuk melihat struktur patriaki sebagai faktor yang mendasarinya. Kemudian pada feminis yang posmodernisme, mengatakan bahwa mereka menentang perpaduan antara teori yang satu denga teori lainnya seperti yang diunggkapkan oleh feminis sosialis.
Implikasi gender dari kebijakan ekonomi pembangunan yang bersifat transnasional dan globalisasi terlihat dalam beberapa isu penting dalam hubungan internasional. Penerapan kebijakan restrukturisasi ekonomi global sebagai bentuk baru neoliberalisme merupakan salah satu isu hubungan internasional yang memiliki implikasi sosial ekonomi yang serius bagi kalangan perempuan. Restrukturisasi ekonomi global yang dimulai sejak tahun 1970an menyebabkan feminisasi tenaga kerja dimana komposisi tenaga kerja didominasi oleh perempuan. Kondisi ini terlihat dalam studi yang dilakukan oleh Guy Standing bahwa selama rentang waktu 20 tahun (1975-1995) telah terjadi peningkatan partisipasi tenaga kerja perempuan sebanyak 65 persen di banyak negara industri maju dan 51 persen di negara-negara berkembang. Hal ini terjadi karena kebijakan restrukturisasi, misalnya yang terjadi pada tahun 1973 akibat krisis minyak, menuntut banyak perusahaan untuk mensubkontrakkan aktivitas produksinya ke berbagai negara. Akibatnya sejumlah perusahaan transnasional memindahkan proses produksinya yang berbasis pada tenaga kerja ke negara-negara berkembang yang menyediakan banyak buruh perempuan. Feminisasi tenaga kerja oleh berbagai perusahaan industri batubara dan baja ini terjadi karena melimpahnya jumlah buruh perempuan dan mereka bersedia untuk dibayar murah. Selain itu, mempekerjakan buruh perempuan dianggap lebih aman daripada buruh laki-laki. Hal ini dikarenakan dalam konteks tahun 1970an buruh perempuan juga cenderung memiliki potensi radikalisme yang rendah dibandingkan buruh laki-laki. Di sisi lain, perempuan juga memainkan peranan yang krusial dalam banyak aktivitas yang berhubungan dengan perang dan konflik. Perempuan dalam hal ini berperan sebagai istri – istri para diplomat, pekerja untuk perusahaan kontraktor pertahanan, sebagai pelacur di pangkalan militer, sebagai korban sipil dari peperangan dan khususnya sebagai pengungsi (Enloe: 1990).
Subordinasi perempuan ini berakar dari serangkaian hambatan berdasarkan adat kebiasaan dan hukum, yang membatasi masuknya serta keberhasilan perempuan pada apa yang disebut dunia publik. Karena masyarakat mempunyai keyakinan yang salah bahwa perempuan secara alamiah tidak secerdas laki-laki. Sebagai akibat dari “politik meminggirkan” ini, potensi yang sesungguhnya dari perempuan tidak terpenuhi. Sejak kemunculannya pada dasawarsa 1980-an, perspektif feminisme telah memberikan kontribusi besar dalam kajian perdamaian terutama perdamaian dalam arti positif. Perspektif feminis menyatakan timbulnya perang diakibatkan karena hubungan yang tercipta antar aktor dilihat pada tataran yang maskulin. Pandangan yang maskulin membuat hubungan antar aktor bersifat kompetisi dan mengukur segala sesuatu dengan power dan hal inilah yang mengakibatkan konflik dan perang terjadi (Adi Chandra: 1999, 233).
Mereka kemudian secara teoritis menawarkan paradigma Feminis yang melihat relasi antar aktor lebih mengarah kepada kerjasama, saling menjaga, saling menghormati dan saling percaya. Cara untuk mencapainya adalah dengan menyamakan posisi wanita dengan pria dan menempatkan perempuan dalam posisi yang menentukan dalam masyarakat. Termasuk menempatkan perempuan sebagai aktor yang setara dalam jajaran elit pembuat kebijakan luar negeri. Memang benar, jarang sekali kita menemui pelaku atau elit pembuat kebijakan berkelamin perempuan. Politik internasional adalah dunianya para lelaki. Dunia ini dipenuhi oleh kepala negara, diplomat, anggota delegasi, tentara, staf organisasi internasional yang mayoritas adalah lelaki. Selain dari beberapa kepala negara perempuan, sedikit sekali bukti menunjukkan bahwa perempuan memainkan peran menentukan dalam politik luar negeri negara manapun di dunia ini. Amerika Serikat misalnya, Nancy McGlen dan Meredith Sarkess telah menunjukkan bukti kebenaran akan hal ini, bahwa hanya ada sekelompok kecil perempuan yang bekerja dekat dengan pejabat tinggi di Departemen Luar Negeri dan Departemen Pertahanan AS. Mereka berpendapat bahwa perempuan jarang menjadi “orang dalam” di institusi tersebut : kebijakan luar negeri dan militer adalah bidangnya laki-laki (Jackson & Sorensen, 333-334). Tidak mengherankan apabila ketidakterwakilan perempuan dalam politik internasional menyebabkan lahirnya asumsi-asumsi, pandangan-pandangan dan akhirnya kebijaksanaan-kebijaksanaan yang timpang dalam politik internasional. Keputusan untuk berperang misalnya, hampir pasti tidak pernah ditentukan dengan mengikutsertakan pendapat dan kepentingan para perempuan. Padahal biasanya, kaum perempuan dan anak-anaklah yang paling banyak menjadi korban dari perang.
Jadi, kesimpulannya menurut saya adalah bahwa dalam memasuki era globalisasi seperti ini hendaknya masalah perbedaan gender sedikit dihilangkan dikarenakan saat ini telah banyak bukti bahwa tidak hanya kaum laki – laki saja yang mampu berprestasi namun kaum perempuan juga telah banyak yang bisa membuktikan dirinya lebih hebat dari laki – laki. Seperti contoh salah satunya adalah Condoleeza rice, Rice adalah Penasehat Keamanan Nasional AS kepada Presiden George W. Bush pada masa bakti pertamanya. Dia adalah orang Afrika-Amerika kedua dan wanita pertama yang mendapat jabatan Penasehat Keamanan Nasional. Pada November 2004, Bush menominasikannya untuk menggantikan Colin Powell sebagai Sekretaris Negara. Pada 26 Januari 2005, Senat AS memastikan nominasinya melalui pemungutan suara dengan hasil 85-13, dan dia pun dilantik hari itu juga.

Sources:
Rice, Condoleezza with Zelikow, Philip D. Germany Unified and Europe Transformed: A Study in Statecraft. Harvard University Press
Enloe, Cynthia “Bananas, Beaches, and Bases: Making Feminist Sense of International Relations”, 1990, Berkeley: University of California Press.
Jackson, Robert & Sorensen, Georg (1999). “Introduction to International Relations”, New York: Oxford University Press Inc.
Standing, Guy, “Global Feminization through Flexible Labour: a Theme Revisited”,World Development 27 (1999): 58.

0 comments:

Post a Comment