Sunday, June 13, 2010

Strategi Pertahanan Indonesia



Nama : Kurniawan Eka Syahputra
NIM : 070912028
SSI : Strategi Pertahanan Indonesia
Seperti yang kita telah ketahui, Indonesia adalah merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Hal ini berarti bahwa akan sangat sulit untuk membuat suatu strategi pertahanan dikarenakan banyak sekali pulau – pulau yang harus di pertahankan dari akuisisi dari pihak lain, sebagai contoh adalah konflik ambalat, pulau ini menjadi perebutan antara Indoneia dan Malaysia. Tentu saja dengan begitu Indonesia memerlukan banyak sekali aktor dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Hal ini tentu saja tidaklah mudah meskipun segala aspek yang diperlukan telah terpenuhi, dikarenakan adanya proses globalisasi yang memuat sistem di dunia menjadi borderless dimana sangat mudah sekali untuk mengakses segala informasi dari negara lain. Sebagai negara kepulauan yang luas dan juga banyak warga negaranya tentu sistem pertahanan yang baik sangat diperlukan. Menjaga kedaulatan bangsa dan juga melindungi bangsa Indonesia dari ancaman dalam dan luar negeri adalah beberapa tujuan dari sistem pertahanan yang baik.
Walau sebagian besar aktor-aktor di bidang pertahanan dan keamanan menyadari betul tentang perubahan lingkungan strategis, ancaman terorisme, globalisasi, dan berbagai hal yang seharusnya memerlukan penyesuaian konseptualisasi dan perwujudannya dalam sistem pertahanan dan keamanan, namun tuntutan demokrasi dan keniscayaan untuk mematuhi nilai-nilai kemanusiaan telah menjadikan negara seakan-akan berada dalam belenggu persoalan yang tidak mudah diurai. Bahkan, perumusan kebijakan pertahanan hingga 10 tahun reformasi ini tidak pernah dapat tuntas menjawab pertanyaan tentang kapan sesuatu menjadi ancaman, bagaimana menghadapinya, dan seberapa besar sumberdaya yang diperlukan untuk itu. Arus demokratisasi yang berkembang pada proses politik untuk menentukan tujuan dan menggunakan sumberdaya nasional tidak dengan sendirinya memberi
warna pada perubahan paradigma tentang pertahanan dan keamanan, khususnya terkait dengan tugas-tugas militer. Kebijakan politik di bidang pertahanan dan militer merupakan suatu intrumen penting untuk menjamin kepastian hukum dan politik tentang pelaksanaan fungsi pertahanan dan penggunaan kekuatan militer dalam mekanisme penyelenggaraan negara demokratis.

Oleh karenanya proses penyusunan kebijakan semacam ini hanya dibenarkan dilakukan oleh suatu institusi yang memiliki mandat politik demokratis, dalam hal ini Departemen Pertahanan. Kebijakan politik di bidang pertahanan dan militer, oleh karenanya, tidak hanya mengatur soal kedudukan, tugas dan kewenangan, tetapi juga bagaimana hubungan interaksi dan koordinasi di antara berbagai institusi politik terkait implementasi kebijakan pertahanan, dan juga bagaimana interaksi berbagai aktor pelaksananya, terutama ’singgungan’ aktor militer dengan aktor-aktor non-militer. Dalam konteks inilah seluruh kebijakan politik di bidang pertahanan dan militer tersebut harus ditempatkan dalam koridor demokrasi yang menegasikan akuntabilitas (batas kewewenangan dan tanggung jawab) secara tegas. Dan oleh karenanya dalam konteks akuntabilitas itu pula menjadi penting untuk mencermati seluruh substansi dari regulasi politik serta kebijakan operasional di bidang pertahanan dan militer.

Namun, kebijakan yang diambil pemerintah mengenai anggaran untuk pertahanan Indonesia selalu jauh dari yang diharapkan. Misalnya, untuk 2007 Indonesia idealnya memiliki dana pertahanan senilai Rp 150 miliar atau naik 540 persen dari anggaran sebelumnya. Tapi kalau ini dipenuhi berarti dana APBN 2007 yang tersedot militer mencapai 86,6 persennya. Padahal, untuk mencapai pertahanan dan postur TNI yang ideal minimal Indonesia harus mendekati anggaran pertahanan yang dimiliki Singapore Armed Forces (SAF). Sejak 1990 kebijakan luar negeri Singapura dibangun secara luas sebagai bentuk soft politics yang didasarkan pada kekuatan ekonomi, teknologi dan militer.
Sebagai bahan perbandingan, pada Tahun Anggaran (TA) 2005 dana pertahanan Singapura mencapai 5,57 miliar dolar Amerika Serikat. Sedangkan Indonesia hanya 2,34 miliar dolar. Bandingkan dengan luas cakupan yang harus diamankan Indonesia yang mencapai 1.904.443 kilometer persegi dengan Singapura yang hanya 648 kilometer persegi. Sebagai sebuah bangsa kepulauan terbesar di dunia, dengan total wilayah darat dan laut beserta Zona Ekonomi Eklusif-nya yang mencapai 10 juta km persegi, Indonesia memiliki pandangan pertahanan nasional yang seharusnya berbeda dengan bangsa lainnya. Selain itu, bangsa Indonesia memiliki kekhasan yang tidak dimiliki bangsa lain terkait dengan posisinya yang strategis. Kekhasan ini konsekuensi dari adanya UNCLOS (United Nations Conference on the Law of the Sea) yang membagi Indonesia menjadi empat kompartemen strategis sesuai dengan ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) yang ada. Hal ini berarti ancaman eksternal dan manifestasi ancaman lainnya sangat berpotensi mengekploitasi kawasan perairan Indonesia.

Selain berbagai kebijakan yang merupakan elaborasi dari jakumhaneg, Departemen Pertahanan juga berkewajiban dan memiliki kewenangan dalam hal penyusunan Buku Putih Pertahanan (Defense White Paper), yaitu suatu pernyataan tentang kebijakan pertahanan yang dimaksudkan untuk menciptakan saling percaya antara Indonesia dengan negara lain. Buku Putih Pertahanan pada intinya memberikan penjelasan secara garis besar tentang, misalnya, posisi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan berbagai tantangan keamanan yang dihadapi, filosofi politik pertahanan Indonesia, kepentingan nasional yang hendak diperjuangkan, juga analisa masalah-masalah keamanan aktual yang dihadapi saat ini hingga beberapa tahun ke depan. Berdasarkan hal-hal itu pula, Buku Putih Pertahanan juga memuat penjelasan tentang bagaimana rencana Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan pertahanan dan keamanannya, yang sekaligus juga menunjukkan komitmen untuk menjaga keamanan regional dan internasional. Selain itu, Buku Putih Pertahanan juga dimaksudkan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat internasional tentang besaran anggaran pertahanan dan penggunaannya untuk membangun saling percaya bahwa pembangunan kekuatan pertahanan Indonesia tidak dimaksudkan sebagai upaya untuk mengancam pihak – pihak lain, khususnya negara-negara tetangga.

Berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi ditingkat global, regional, dan nasional disusun strategi pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa strategi Penangkalan yaitu:
a. Pertahanan multilapis dengan pusat gravitasi dukungan rakyat atas peran TNI sebagai
kekuatan utama yang menentukan di darat, di laut dan di udara.
b. Merupakan pertahanan total secara terpadu antara komponen Militer dan Nir Militer
untuk menghadapi setiap bentuk ancaman.
c. Di tingkat nasional berupa jaringan terpadu Ketahanan Nasional di daerah termasuk di
wilayah perbatasan dan daerah terpencil didasari semangat bela negara.
d. Di tingkat regional berupa jaringan kerjasama antara negara-negara Association of South
East Asia Nations (ASEAN) dengan menggunakan komponen Militer dan Nir-Militer
(ekonomi, budaya, identitas) secara terpadu dalam rangka menjaga, melindungi dan
memelihara kepentingan Nsional Indonesia. (peraturan presiden republik Indonesia no. 7: 2008)

Seperti contoh sistem yang diterapkan di AS, pada aspek militer strategi besar negara selanjutnya diterjemahkan secara komprehensif oleh instansi terkait (Departemen Pertahanan) guna menjamin tercapainya tujuan yang diharapkan, sehingga lahirlah strategi pertahanan negara, yaitu suatu strategi di bidang pertahanan yang secara sinergis mengerahkan segenap kemampuan dan kekuatan bangsa dalam rangka mendukung strategi besar. Apabila ditarik ke dalam konteks Indonesia, Harus diakui bahwa hingga kini Indonesia belum memiliki suatu dokumen resmi yang memuat tentang strategi pertahanan, yang secara sinergis mengatur pengelolaan dan penggunaan segenap kemampuan dan kekuatan bangsa di bidang pertahanan. Bahkan lebih jauh lagi, Indonesia juga belum memiliki suatu dokumen resmi yang memuat tentang strategi nasional yang dapat dijadikan sebagai pedoman oleh lembaga eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan.
Khusus di bidang pertahanan negara, terkesan saat ini belum adanya keseragaman pola sikap dan pola tindak dalam lingkup Departemen Pertahanan, termasuk di jajaran TNI. Walaupun Undang-undang Pertahanan menyatakan bahwa strategi pertahanan negara disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, namun implementasi di lapangan masih sepertinya mengedepankan strategi pertahanan semesta, di mana dalam menghadapi kekuatan lawan, militer Indonesia masih berorientasi pada taktik perang gerilya. Artinya, musuh akan ditunggu hingga masuk dan menginjakkan kaki ke wilayah daratan Indonesia, yang mana berarti pula bahwa rakyat akan ikut terlibat dalam perang. Bukan berarti bahwa strategi pertahanan semesta merupakan sesuatu yang keliru, karena sejarah membuktikan bahwa dengan strategi tersebut bangsa ini berhasil merebut dan mempertahankan kemerdekaannya melawan penjajah. Namun dengan perkembangan situasi politik, hukum dan teknologi era sekarang, strategi itu hendaknya tidak ditempatkan sebagai strategi utama, karena hukum internasional melarang keterlibatan rakyat (non kombatan) dalam perang. Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh masuk ke wilayahnya, sehingga mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki daya pukul dan daya hancur cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke batas terluar yurisdiksi nasional. Bertolak dari pemikiran demikian dan dikaitkan dengan kondisi geografis Indonesia, sudah sewajarnya bila fokus pembangunan kekuatan militer terletak pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Kesimpulan yang bisa saya ambil adalah bahwa suatu negara yang berbentuk kepulauan dan sangat luas seperti Indonesia memerlukan suatu sistem pertahanan yang baik, tidak hanya dari satu segi, melainkan dari berbagai aspek yang berperan dalam kepentingan pertahanan Indonesia.

Sumber:
www.schoolofuniverse.com/.../sistem-pertahanan-indonesia, access at 21:35, 13/06/10
www.tandef.net, Letkol Laut (P) Erwin S. Aldedharma, Komandan KRI Nala, Anggota Dewan Penasehat Harian TANDEF, access at 21:50, 13/06/10
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 2008; Kebijakan Umum Pertahanan Negara

0 comments:

Post a Comment