Kita sebagai manusia, hidup dan diciptakan di dunia dengan berbagai macam perbedaan. Sehingga perlunya sebuah kesadaran untuk menerima perbedaan sebagai pedoman hidup masing – masing manusia, dan dengan ini diharapkan dapat menghindari adanya konflik. Keberagaman inilah yang pada akhirnya memunculkan sebuah pemikiran kosmopoloitan, bahwa kita hidup tidak hanya menjadi bagian dari masyarakat di negara tempat kita tinggal, namun juga menjadi bagian dari masyarakat dunia. Disini penulis akan menjelaskan mengenai kosmopolitan dan globalisasi, dimana kedua konsep tersebut bisa dikatakan saling berkaitan.
Pemikiran kosmopolitan pertama kali dicetuskan oleh Cynic Diogene pada 25 abad yang lalu, dimana dia adalah orang pertama yang memiliki pandangan bahwa dia adalah seorang penduduk dunia “I am the citizen of the world” (Linklater, 1999). Pada jurnal sebelumnya, penulis telah menerangkan bahwa kosmopolitanisme berarti kepemilikan bersama atas permukaan bumi berdasarkan prinsip – prinsip imperatif universal (www.kompas.com). Kosmopolitan merupakan gagasan mencari hak dan kewajiban universal yang mengikat semua orang-orang secara bersama-sama di dalam dunia yang adil dan sejahtera. Konsepsi pertama kewarganegaraan kosmopolitan menekankan akan kebutuhan rasa saling memiliki tidak hanya sebatas nasional saja, tanggung jawab pribadi terhadap lingkungan dunia. Konsepsi yang kedua berkaitan dengan pengembangan suatu sistem hak asasi manusia yang universal. Adanya kepercayaan bahwa umat manusia secara berangsur-angsur akan semakin dekat dengan kewarganegaraan dunia melalui suatu evolusi hukum kosmopolitan yang melindungi hak-hak manusia (Linklater, 1999). Kosmopolitan mengarah kepada kehidupan yang baru dengan tingkat kehidupan yang lebih tinggi dari sebelumnya. Dari sini muncul pendapat bahwa kosmopolitan adalah merupakan sebuah kondisi yang mampu diikuti hanya oleh orang – orang tertentu, diantaranya akademisi, politisi, dan pebisnis dimana mereka mempunyai kapabilitas untuk hidup secara kosmo .
Sedangkan globalisasi adalah merupakan suatu peristiwa hilangnya batas – batas negara. Globalisasi merupakan rangkaian proses yang kompleks, yang didorong oleh pengaruh-pengaruh politik dan ekonomi dilatar belakangi oleh pemikiran kapitalis. Ia berkembang seiring dengan keinginan manusia untuk mendapati lingkungan lain yang lebih luas, yang berada di wilayah lain . Dimana dalam globalisasi dikenal adanya konsep “global village” dan ”global economy” . Dimana adanya suatu kesadaran bahwa dunia adalah satu, tanpa adanya batasan – batasan yang memisahkan antar negara satu dengan yang lain. Hal ini bisa dilihat dari data yang penulis dapat, bahwa pada tahun 1980 terdapat satu juta masyarakat yang mengunjungi negara lain per hari, sedangkan pada tahun 2000 mengalami peningkatan hingga tiga juta masyarakat per hari . Hal ini membuktikan bahwa jarak dan waktu adalah bukan merupakan sebuah batasan bagi masyarakat untuk dapat berkunjung ke negara lain. Tidak hanya itu, globalisasi muncul atas dasar pemikiran kaum kapitalis dengan latar belakang ekonomi, sehingga hal yang paling terlihat akibat globalisasi adalah dari segi ekonomi, salah satunya adalah adanya perdagangan bebas “free trade”, dimana pada saat ini perdagangan bebas telah menjadi salah satu penunjang perekonomian negara
Salah satu hal yang juga perlu mendapatkan perhatian akan adanya globalisasi adalah perkembangan teknologi dan informasi, dimana kedua hal tersebut merupakan faktor utama penunjang globalisasi, dengan kemajuan IPTEK yang sangat pesat, tentunya pendapatan informasi yang kita inginkan akan sangat mudah sekali. Namun, globalisasi mendapatkan berbagai kritik mengenai latar belakang kapitalis yang dibawanya, dimana masyarakat berpandangan bahwa globalisasi hanya menguntungkan bagi kaum borjuis, sedangkan kaum menengah kebawah yang tidak mempunyai cukup kemampuan, akan semakin jatuh dengan adanya globalisasi tersebut. Bagi kaum pekerja / buruh, globalisasi juga merupakan suatu mimpi buruk dikarenakan mereka terancam kehilangan pekerjaan mereka karena perusahaan lokal mereka tempati kalah bersaing dengan perusahaan multinasional dalam aspek kualitas maupun kualitas. Terbukti selama sepuluh tahun terakhir telah banyak terjadi pemecatan massal, pengurangan upah, pemotongan subsidi kesehatan dan pendidikan serta berbagai kebijakan yang sangat merugikan rakyat (kompas, 20/01/03). Bagi negara-negara Dunia Ketiga, globalisasi tiada lain adalah imperialisme baru yang menjadi mesin raksasa produsen kemiskinan yang kejam dan tak kenal ampun. Telah di jelaskan oleh Jerry Mander, Debi Barker, dan David Korten bahwa Kebijakan globalisasi ekonomi, yang notabene dijalankan oleh Bank Dunia, IMF, dan WTO, kenyataannya jauh lebih banyak menciptakan kemiskinan ketimbang memberikan jalan keluar. (The International Forum on Globalization, 2004:8). Laporan United Nations Human Development tahun 1999 menyebutkan, seperlima orang terkaya dari penduduk dunia mengkonsumsi 86 % semua barang dan jasa. Sedangkan seperlima yang termiskin hanya mendapatkan 1 % lebih sedikit. Seperlima yang terkaya juga menikmati 82 % perdagangan dan 68 % Investasi Asing Langsung (FDI=Foreign Direct Investment), sedang seperlima yang termiskin hanya mendapatkan 1 % lebih sedikit. (The International Forum on Globalization, 2004:31).
Kesimpulan yang bisa diambil adalah, disamping permasalahan yang telah penulis jelaskan di atas, persoalan imigrasi, kebangsaan (nationality), kosmopolitanisme, dan multikulturalisme juga merupakan sebagian persoalan globalisasi. Dari isu globalisasi inilah kemudian berkembang sebuah kebutuhan psikologis berupa nasionalisme kosmopolitan ; sebuah identitas "keduniaan" (globalisme). Nasionalisme kosmopolitan mensyaratkan terdapatnya demokrasi kosmopolitan, yang berlangsung dalam skala global. Isu-isu nasional menjadi pembicaraan pada tingkat global, dan ini berarti sebaran dan konsekuensi persoalan meluas, termasuk pula pada kemungkinan kegagalan penyelesaian damai sebuah persoalan yang berakibat pada perubahan pola peperangan. Perubahan pola yaitu dari perang geopolitikal pada masa lalu menjadi perang skala besar pada masa sekarang .
REFERENSI:
Griffiths, Martin & Callaghan, Terry O’. 2005. International Relations: The Key Concepts. New York: Routledge
The International Forum on Globalization, 2004
http://www.angelfire.com/, akses pada 20/04/2011
Tuesday, September 13, 2011
Monday, September 12, 2011
EKONOMI PEMBANGUNAN
PEMBANGUNAN: PRO RAKYAT MISKIN /KONTRA
Pembangunan yang berlangsung selama lebih dari setengan abad, sejak sesudah Perang Dunia II, telah mampu meningkatkan pendapatan rata-rata yang cukup tinggi pada hampir semua negara di dunia. Keadaan ini berlangsung sebagai akibat dari perkembangan teknologi yang sangat menakjubkan selama masa itu. Kemajuan teknologi telah meningkatkan kemampuan manusia untuk melipat gandakan kecepatan gerak, melakukan rangkaian pekerjaan yang jauh lebih banyak secara simultan dan mengendalikan kegiatan tanpa kehadiran manusia secara langsung, baik dalam jarak dekat maupun dari jarak jauh. Sebagai akibat dari teknologi itu, manusia telah mampu menempuh jarak yang amat jauh dalam waktu yang amat cepat. Bersamaan dengan itu, dalam bidang komunikasi, hubungan menjadi sangat instan. Dengan teknologi yang ada pada saat ini, orang telah mampu mengakses informasi dari sudut dunia manapun dalam waktu hanya sekejap. Sesuatu yang sulit dibayangkan lima puluh tahun yang lalu. Hubungan antar manusia dari belahan bumi yang berbeda dengan mudah dapat berlangsung seperti diantara dua orang yang sedang bertatapan muka. Peralatanpun menjadi makin sederhana, sehingga secara mobil orang dapat berkomunikasi pada setiap saat dan dimana saja mereka berada. Sebab itu tingkat produksi rata-rata dunia meningkat cukup tinggi. Dengan kemajuan itu manusia telah mampu menghasilkan berbagai macam kebutuhan dalam jumlah yang jauh lebih banyak dengan berbagai variasi dan kualitas yang jauh lebih tinggi. Dengan demikian manusia seolah berada dalam satu dunia lain yang lain dari dunia masa lampau. Singkatnya, apa yang dapat dicapai dengan kemajuan teknologi pada saat ini, tidak pernah terbayangkan lima puluh tahun yang lalu. Ironisnya, kemajuan teknologi yang dahsyat itu belum mampu menghilangkan kemiskinan, memperbaiki nasib dan meningkatkan tingkat hidup dari bermiliar-miliar kaum dhu’afa yang tersebar diseluruh dunia . Pembangunan yang sering dirumuskan melalui kebijakan ekonomi dalam banyak hal membuktikan keberhasilan. Hal ini antara lain dapat dilukiskan di negara-negara Singapura, Hongkong, Australia, dan negara¬-negara maju lain. Kebijakan ekonomi di negara-negara tersebut umumnya dirumuskan secara konsepsional dengan melibatkan pertimbangan dari aspek sosial lingkungan serta didukung mekanisme politik yang bertanggung jawab sehingga setiap kebijakan ekonomi dapat diuraikan kembali secara transparan, adil dan memenuhi kaidah-kaidah perencanaan. Dalam aspek sosial, bukan saja aspirasi masyarakat ikut dipertimbangkan tetapi juga keberadaan lembaga-lembaga sosial (social capital) juga ikut dipelihara bahkan fungsinya ditingkatkan. Sementara dalam aspek lingkungan, aspek fungsi kelestarian natural capital juga sangat diperhatikan demi kepentingan umat manusia. Dari semua itu, yang terpenting pengambilan keputusan juga berjalan sangat bersih dari beragam perilaku lobi yang bernuansa kekurangan (moral hazard) yang dipenuhi kepentingan tertentu (vested interest) dari keuntungan semata (rent seeking) .
Globalisasi dipahami sebagai suatu proses pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam suatu system ekonomi global di mana wadahnya adalah World Trade Organizations (WTO). Proses pengintegrasian ekonomi nasional menjadi ekonomi global (Globalisasi) merupakan harapan dan hasil perjuangan dari perusahaan-perusahaan transnasional karena pada dasarnya merekalah yang paling diuntungkan dari proses tersebut. Jadi aktor yang justru sangat berkuasa dan justru lebih terpenting setelah WTO adalah Trans National Corporations (TNCs) Berikut ini dapat dilihat keuntungan yang diperoleh beberapa TNCs tersebut di Indonesia. Dalam laporan pendapatannya pada 2007, pihak Exxon Mobil memperoleh keuntungan yang pantastis yaitu sebesar 40,6 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 3.723,02 triliun (dengan kurs Rp 9.170). Nilai penjualan Exxon Mobil mencapai 404 miliar dolar AS, melebihi Gross Domestic Product (GDP) dari 120 negara di dunia. Setiap detiknya Exxon Mobil berpendapatan Rp 11.801.790, sedangkan perusahaan minyak AS lainnya, Chevron melaporkan keuntungan yang diperolehnya selama tahun 2007 di Indonesia mencapai 18,7 miliar dolar AS atau setara dengan nilai Rp 171,479 triliun. Hal ini juga didapatkan oleh Royal Ducth Shell yang menyebutkan nilai profit yang mereka dapatkan selama setahun mencapai 31 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 284.27 triliun
Sejalan dengan perkembangan baru, pembangunan tidak lagi dapat dilihat hanya terbatas dalam bidang ekonomi, tetapi telah meliputi berbagai bidang kehidupan. Maka itu makna pembangunan juga menjadi lebih luas. Karena itu indikator yang dipakai untuk mengukur perkembangan pembangunan juga menjadi lebih luas dari sekedar indikator-indikator ekonomi saja. Dalam bidang kebijakan publik, kriteria yang dipakai dalam proses perumusan strategi/kebijakan pembangunan juga berubah. Artinya kriteria yang dipakai tidak lagi sekedar kriteria ekonomi seperti tingkat pertumbuhan pendapatan, pertumbuhan konsumsi, investasi, tingkat pertumbuhan dan jumlah ekspor atau impor dan sebagainya. Tetapi juga mencakup tingkat kesehatan masyarakat, harapan hidup, tingkat pendidikan masyarakat, ketergantungan politik dan ekonomi keluar negeri, kemampuan kemandirian sebuah daerah otonom dan lain-lain. Ketika kita berbicara mengenai apakah pembangunan pro rakyat miskin atau bahkan menjatuhkan rakyat hal ini harus kita lihat dari segi implementasi dari pembangunan itu sendiri, dimana secara logika, semakin tinggi tingkat pembangunan di suatu negara salah satunya dicirikan dengan berkembangnya negara tersebut dalam bidang ekonomi dimana hal ini dilihat dari banyaknya industri maupun perusahaan yang ada di negara tersebut, namun hal ini harus diikuti dengan usaha negara untuk dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia negara tersebut. Dengan semakin banyak perusahaan maupun industri yang maka tentunya persediaan lapangan pekerjaan juga semakin banyak, sehingga mampu mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa penulis berpendapat bahwa pembangunan adalah merupakan suatu konsep yang pro dengan rakyat miskin
Referensi:
Prof. Dr. Said Zainal Abidin adalah Guru Besar Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Lembaga Administrasi Negara (LAN). Dalam http://www.bappenas.go.id/ , akses pada 06/07/11
Artikel Prof.Dr.Hj Syamsiah Badruddin, M. Si, 19 maret 2009, dalam http://profsyamsiah.wordpress.com/2009/03/19/pengertian-pembangunan/, akses 06/07/11
Almisar Hamid, dosen Kajian Pembangunan Sosial dan Pengembangan Masyarakat FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta. Dalam http://www.depsos.go.id, akses pada 06/07/11
Pembangunan yang berlangsung selama lebih dari setengan abad, sejak sesudah Perang Dunia II, telah mampu meningkatkan pendapatan rata-rata yang cukup tinggi pada hampir semua negara di dunia. Keadaan ini berlangsung sebagai akibat dari perkembangan teknologi yang sangat menakjubkan selama masa itu. Kemajuan teknologi telah meningkatkan kemampuan manusia untuk melipat gandakan kecepatan gerak, melakukan rangkaian pekerjaan yang jauh lebih banyak secara simultan dan mengendalikan kegiatan tanpa kehadiran manusia secara langsung, baik dalam jarak dekat maupun dari jarak jauh. Sebagai akibat dari teknologi itu, manusia telah mampu menempuh jarak yang amat jauh dalam waktu yang amat cepat. Bersamaan dengan itu, dalam bidang komunikasi, hubungan menjadi sangat instan. Dengan teknologi yang ada pada saat ini, orang telah mampu mengakses informasi dari sudut dunia manapun dalam waktu hanya sekejap. Sesuatu yang sulit dibayangkan lima puluh tahun yang lalu. Hubungan antar manusia dari belahan bumi yang berbeda dengan mudah dapat berlangsung seperti diantara dua orang yang sedang bertatapan muka. Peralatanpun menjadi makin sederhana, sehingga secara mobil orang dapat berkomunikasi pada setiap saat dan dimana saja mereka berada. Sebab itu tingkat produksi rata-rata dunia meningkat cukup tinggi. Dengan kemajuan itu manusia telah mampu menghasilkan berbagai macam kebutuhan dalam jumlah yang jauh lebih banyak dengan berbagai variasi dan kualitas yang jauh lebih tinggi. Dengan demikian manusia seolah berada dalam satu dunia lain yang lain dari dunia masa lampau. Singkatnya, apa yang dapat dicapai dengan kemajuan teknologi pada saat ini, tidak pernah terbayangkan lima puluh tahun yang lalu. Ironisnya, kemajuan teknologi yang dahsyat itu belum mampu menghilangkan kemiskinan, memperbaiki nasib dan meningkatkan tingkat hidup dari bermiliar-miliar kaum dhu’afa yang tersebar diseluruh dunia . Pembangunan yang sering dirumuskan melalui kebijakan ekonomi dalam banyak hal membuktikan keberhasilan. Hal ini antara lain dapat dilukiskan di negara-negara Singapura, Hongkong, Australia, dan negara¬-negara maju lain. Kebijakan ekonomi di negara-negara tersebut umumnya dirumuskan secara konsepsional dengan melibatkan pertimbangan dari aspek sosial lingkungan serta didukung mekanisme politik yang bertanggung jawab sehingga setiap kebijakan ekonomi dapat diuraikan kembali secara transparan, adil dan memenuhi kaidah-kaidah perencanaan. Dalam aspek sosial, bukan saja aspirasi masyarakat ikut dipertimbangkan tetapi juga keberadaan lembaga-lembaga sosial (social capital) juga ikut dipelihara bahkan fungsinya ditingkatkan. Sementara dalam aspek lingkungan, aspek fungsi kelestarian natural capital juga sangat diperhatikan demi kepentingan umat manusia. Dari semua itu, yang terpenting pengambilan keputusan juga berjalan sangat bersih dari beragam perilaku lobi yang bernuansa kekurangan (moral hazard) yang dipenuhi kepentingan tertentu (vested interest) dari keuntungan semata (rent seeking) .
Globalisasi dipahami sebagai suatu proses pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam suatu system ekonomi global di mana wadahnya adalah World Trade Organizations (WTO). Proses pengintegrasian ekonomi nasional menjadi ekonomi global (Globalisasi) merupakan harapan dan hasil perjuangan dari perusahaan-perusahaan transnasional karena pada dasarnya merekalah yang paling diuntungkan dari proses tersebut. Jadi aktor yang justru sangat berkuasa dan justru lebih terpenting setelah WTO adalah Trans National Corporations (TNCs) Berikut ini dapat dilihat keuntungan yang diperoleh beberapa TNCs tersebut di Indonesia. Dalam laporan pendapatannya pada 2007, pihak Exxon Mobil memperoleh keuntungan yang pantastis yaitu sebesar 40,6 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 3.723,02 triliun (dengan kurs Rp 9.170). Nilai penjualan Exxon Mobil mencapai 404 miliar dolar AS, melebihi Gross Domestic Product (GDP) dari 120 negara di dunia. Setiap detiknya Exxon Mobil berpendapatan Rp 11.801.790, sedangkan perusahaan minyak AS lainnya, Chevron melaporkan keuntungan yang diperolehnya selama tahun 2007 di Indonesia mencapai 18,7 miliar dolar AS atau setara dengan nilai Rp 171,479 triliun. Hal ini juga didapatkan oleh Royal Ducth Shell yang menyebutkan nilai profit yang mereka dapatkan selama setahun mencapai 31 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 284.27 triliun
Sejalan dengan perkembangan baru, pembangunan tidak lagi dapat dilihat hanya terbatas dalam bidang ekonomi, tetapi telah meliputi berbagai bidang kehidupan. Maka itu makna pembangunan juga menjadi lebih luas. Karena itu indikator yang dipakai untuk mengukur perkembangan pembangunan juga menjadi lebih luas dari sekedar indikator-indikator ekonomi saja. Dalam bidang kebijakan publik, kriteria yang dipakai dalam proses perumusan strategi/kebijakan pembangunan juga berubah. Artinya kriteria yang dipakai tidak lagi sekedar kriteria ekonomi seperti tingkat pertumbuhan pendapatan, pertumbuhan konsumsi, investasi, tingkat pertumbuhan dan jumlah ekspor atau impor dan sebagainya. Tetapi juga mencakup tingkat kesehatan masyarakat, harapan hidup, tingkat pendidikan masyarakat, ketergantungan politik dan ekonomi keluar negeri, kemampuan kemandirian sebuah daerah otonom dan lain-lain. Ketika kita berbicara mengenai apakah pembangunan pro rakyat miskin atau bahkan menjatuhkan rakyat hal ini harus kita lihat dari segi implementasi dari pembangunan itu sendiri, dimana secara logika, semakin tinggi tingkat pembangunan di suatu negara salah satunya dicirikan dengan berkembangnya negara tersebut dalam bidang ekonomi dimana hal ini dilihat dari banyaknya industri maupun perusahaan yang ada di negara tersebut, namun hal ini harus diikuti dengan usaha negara untuk dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia negara tersebut. Dengan semakin banyak perusahaan maupun industri yang maka tentunya persediaan lapangan pekerjaan juga semakin banyak, sehingga mampu mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa penulis berpendapat bahwa pembangunan adalah merupakan suatu konsep yang pro dengan rakyat miskin
Referensi:
Prof. Dr. Said Zainal Abidin adalah Guru Besar Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Lembaga Administrasi Negara (LAN). Dalam http://www.bappenas.go.id/ , akses pada 06/07/11
Artikel Prof.Dr.Hj Syamsiah Badruddin, M. Si, 19 maret 2009, dalam http://profsyamsiah.wordpress.com/2009/03/19/pengertian-pembangunan/, akses 06/07/11
Almisar Hamid, dosen Kajian Pembangunan Sosial dan Pengembangan Masyarakat FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta. Dalam http://www.depsos.go.id, akses pada 06/07/11
Thursday, February 3, 2011
PLN - RI menyikapi demokrasi
Politik luar negeri suatu negara sesungguhnya merupakan hasil perpaduan dan refleksi dari politik dalam negeri yang dipengaruhi oleh perkembangan situasi regional maupun internasional. Demikian pula halnya dengan politik luar negeri Indonesia yang tidak terlepas dari pengaruh beberapa faktor, antara lain posisi geografis yang strategis, yaitu posisi silang antara dua benua dan dua samudra; potensi sumber daya alam dan manusia berikut susunan demografi; dan sistem sosial-politik yang sangat mempengaruhi sikap, cara pandang serta cara kita memposisikan diri di fora internasional.
Dalam pelaksanaanya, kebijakan luar negeri Indonesia dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal yang berkembang sesuai dengan dinamika yang terjadi. Dinamika kondisi internal di Indonesia yang berpengaruh besar terhadap arah pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia antara lain ditandai dengan krisis moneter/ekonomi yang parah hingga mengharuskan adanya keterlibatan yang lebih intensif dari negara-negara donor guna membantu pemulihan ekonomi Indonesia. Krisis ini dengan segera menjadi pemicu berbagai aksi unjuk rasa masyarakat, kerusuhan sosial, krisis kepercayaan, serta maraknya gerakan-gerakan separatis di Indonesia. Dampak langsung dari berbagai krisis tersebut adalah jatuhnya citra Indonesia di mata internasional yang kian mempersulit upaya pemulihan kondisi politik, ekonomi dan sosial budaya.
Dalam memandang hubungan internasional dan kebijakan dalam politik luar negeri di Indonesia, semuanya lebih tergantung pada sikap pemimpinnya pada tiap jenjang masa atau era kepemimpinan. Menurut George Kahin dalam kata pengantarnya terhadap buku Indonesian Foreign Policy and the Dilemma of Dependence (1976), berargumen bahwa politik luar negeri Indonesia senantiasa amat dipengaruhi oleh politik domestik yang berkembang dalam negeri. Hal ini dapat tercermin dari kebijakan politik luar negeri Presiden Soekarno era Demokrasi Terpimpin. Sebagian pakar memandang bahwa pada masa Demokrasi Terpimpin tersebut, terdapat banyak aspek yang menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa dari aspek demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik dalam kancah demokrasi, pengaruh perkembangan komunis yang kian besar, dan terjunnya ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) dalam sistem sosial politik di tanah air.
Perubahan-perubahan dalam tata hubungan intemasional yang kini dihadapi politik luar negeri Indonesia diwarnai oleh sejumlah kecenderungan global yang fundamental, yaitu:
• tampilnya Amerika Serikat (AS) sebagai adidaya politik-militer satu-satunya di dunia yang bersumbu pada kekuatan-kekuatan politik-ekonomi di Amerika Utara, Eropa dan Asia Timur;
• arus globalisasi dan interdependensi semakin menguat, serta adanya saling keterkaitan antara berbagai masalah-masalah global, baik dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial, keamanan, lingkungan hidup, dan lain sebagainya;
• semakin menguatnya peranan aktor non-pemerintah dalam percaturan internasional atau multi-track diplomacy dalam hubungan internasional;
• semakin menonjolnya masalah-masalah transnasional, seperti Hak Asasi Manusia (HAM), demokrasi, good governance, dan lingkungan hidup dalam agenda internasional.
Dari segi politik, Indonesia tetap perlu menjalankan politik Iuar negeri yang rasional dan moderat dengan mengandalkan prinsip-prinsip kerjasama internasional, saling menghormati kedaulatan nasional, dan non-interference. Diplomasi Indonesia dilaksanakan dengan menjauhi sikap konfrontatif dan melaksanakan peranan aktif dalam diplomasi preventif serta penyelesaian konflik, dalam hal ini citra Indonesia di mata masyarakat internasional perlu segera dipulihkan kembali karena berkaitan erat dengan kapasitas Indonesia untuk berperan aktif dalam percaturan internasional serta menjamin arus investasi ke Indonesia.
Dalam konteks nasional, politik luar negeri Indonesia tetap ditujukan untuk menjaga keutuhan wilayah nasional, persatuan bangsa serta stabilitas nasional dalam menghadapi permasalahan di dalam negeri. Politik luar negeri lndonesia juga perlu terus diabdikan untuk menunjang kesejahteraan umum dan pemulihan total ekonomi nasional. Sedangkan modal dasar bagi pembangunan citra positif lndonesia masih perlu ditopang dengan berbagai pekerjaan rumah yang tidak sedikit namun mendesak sifatnya, seperti: penegakkan dan kepastian hukum, pembangunan aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa, pemajuan dan perlindungan HAM, serta penanganan berbagai isu yang mengarah pada disintegrasi bangsa. Hal lain yang kiranya perlu disikapi adalah munculnya gejala "euphoria" di dalam proses demokratisasi kehidupan politik nasional, yang seringkali menimbulkan sikap atau pendapat yang kontroversial di dalam masyarakat dan bahkan antarlembaga-Iembaga negara sendiri (khususnya eksekutif dan legislatif) mengenai berbagai isu srtategis akhir-akhir ini. Apabila isu-isu ini dapat ditangani dengan baik maka kinerja diplomasi untuk memperjuangkan berbagai kepentingan nasional yang mendesak sifatnya akan sangat terfasilitasi
Referansi:
http://missions.itu.int/~indonesi/news/cp01122menlu.htm.
Dalam pelaksanaanya, kebijakan luar negeri Indonesia dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal yang berkembang sesuai dengan dinamika yang terjadi. Dinamika kondisi internal di Indonesia yang berpengaruh besar terhadap arah pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia antara lain ditandai dengan krisis moneter/ekonomi yang parah hingga mengharuskan adanya keterlibatan yang lebih intensif dari negara-negara donor guna membantu pemulihan ekonomi Indonesia. Krisis ini dengan segera menjadi pemicu berbagai aksi unjuk rasa masyarakat, kerusuhan sosial, krisis kepercayaan, serta maraknya gerakan-gerakan separatis di Indonesia. Dampak langsung dari berbagai krisis tersebut adalah jatuhnya citra Indonesia di mata internasional yang kian mempersulit upaya pemulihan kondisi politik, ekonomi dan sosial budaya.
Dalam memandang hubungan internasional dan kebijakan dalam politik luar negeri di Indonesia, semuanya lebih tergantung pada sikap pemimpinnya pada tiap jenjang masa atau era kepemimpinan. Menurut George Kahin dalam kata pengantarnya terhadap buku Indonesian Foreign Policy and the Dilemma of Dependence (1976), berargumen bahwa politik luar negeri Indonesia senantiasa amat dipengaruhi oleh politik domestik yang berkembang dalam negeri. Hal ini dapat tercermin dari kebijakan politik luar negeri Presiden Soekarno era Demokrasi Terpimpin. Sebagian pakar memandang bahwa pada masa Demokrasi Terpimpin tersebut, terdapat banyak aspek yang menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa dari aspek demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik dalam kancah demokrasi, pengaruh perkembangan komunis yang kian besar, dan terjunnya ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) dalam sistem sosial politik di tanah air.
Perubahan-perubahan dalam tata hubungan intemasional yang kini dihadapi politik luar negeri Indonesia diwarnai oleh sejumlah kecenderungan global yang fundamental, yaitu:
• tampilnya Amerika Serikat (AS) sebagai adidaya politik-militer satu-satunya di dunia yang bersumbu pada kekuatan-kekuatan politik-ekonomi di Amerika Utara, Eropa dan Asia Timur;
• arus globalisasi dan interdependensi semakin menguat, serta adanya saling keterkaitan antara berbagai masalah-masalah global, baik dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial, keamanan, lingkungan hidup, dan lain sebagainya;
• semakin menguatnya peranan aktor non-pemerintah dalam percaturan internasional atau multi-track diplomacy dalam hubungan internasional;
• semakin menonjolnya masalah-masalah transnasional, seperti Hak Asasi Manusia (HAM), demokrasi, good governance, dan lingkungan hidup dalam agenda internasional.
Dari segi politik, Indonesia tetap perlu menjalankan politik Iuar negeri yang rasional dan moderat dengan mengandalkan prinsip-prinsip kerjasama internasional, saling menghormati kedaulatan nasional, dan non-interference. Diplomasi Indonesia dilaksanakan dengan menjauhi sikap konfrontatif dan melaksanakan peranan aktif dalam diplomasi preventif serta penyelesaian konflik, dalam hal ini citra Indonesia di mata masyarakat internasional perlu segera dipulihkan kembali karena berkaitan erat dengan kapasitas Indonesia untuk berperan aktif dalam percaturan internasional serta menjamin arus investasi ke Indonesia.
Dalam konteks nasional, politik luar negeri Indonesia tetap ditujukan untuk menjaga keutuhan wilayah nasional, persatuan bangsa serta stabilitas nasional dalam menghadapi permasalahan di dalam negeri. Politik luar negeri lndonesia juga perlu terus diabdikan untuk menunjang kesejahteraan umum dan pemulihan total ekonomi nasional. Sedangkan modal dasar bagi pembangunan citra positif lndonesia masih perlu ditopang dengan berbagai pekerjaan rumah yang tidak sedikit namun mendesak sifatnya, seperti: penegakkan dan kepastian hukum, pembangunan aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa, pemajuan dan perlindungan HAM, serta penanganan berbagai isu yang mengarah pada disintegrasi bangsa. Hal lain yang kiranya perlu disikapi adalah munculnya gejala "euphoria" di dalam proses demokratisasi kehidupan politik nasional, yang seringkali menimbulkan sikap atau pendapat yang kontroversial di dalam masyarakat dan bahkan antarlembaga-Iembaga negara sendiri (khususnya eksekutif dan legislatif) mengenai berbagai isu srtategis akhir-akhir ini. Apabila isu-isu ini dapat ditangani dengan baik maka kinerja diplomasi untuk memperjuangkan berbagai kepentingan nasional yang mendesak sifatnya akan sangat terfasilitasi
Referansi:
http://missions.itu.int/~indonesi/news/cp01122menlu.htm.
Thursday, December 30, 2010
strategi kepentingan nasional RI di kawasan asteng
Pada dasarnya, kepentingan nasional Indonesia telah tertuang pada pembukaan UUD 1945, dimana disitu tertulis bahwa negara Indonesia akan melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam lingkup ASEAN, Asia-Pasifik, maupun lingkup internasional, Indonesia memiliki beberapa kepentingan strategi yang tertulis dalam visi departemen luar negeri Indonesia diantaranya adalah, memelihara dan meningkatkan dukungan internasional terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan Indonesia, membantu pencapaian Indonesia sejahtera melalui kerja sama pembangunan dan ekonomi, promosi dagang dan investasi, kesempatan kerja dan alih tekonologi, meningkatkan peranan dan kepemimpinan Indonesia dalam proses integrasi ASEAN, peran aktif di Asia-Pasifik, membangun kemitraan strategis baru Asia-Afrika serta hubungan antar sesama negara berkembang, memperkuat hubungan dan kerja sama bilateral, regional dan internasional di segala bidang dan meningkatkan prakarsa dan kontribusi Indonesia dalam pencapaian keamanan dan perdamaian internasional serta memperkuat multilateralisme.
Dalam usaha utnuk dapat mencapai kepentingan nasional yang telah dicanangkan oleh Indonesia dalam lingkup dunia internasional, hal ini tidak terlepas dari perubahan lingkungan strategis baik dalam tataran global maupun regional yang notabene dinamika tersebut sangat berpengaruh terhadapa tercapainya kepentingan nasional Indonesia. Dengan demikian, dalam rangka menghadapi dinamika tatanan dunia yang bisa dikatakan sangat fluktuatif, semakin disadari perlunya untuk mengembangkan kelenturan dan keluwesan dalam pelaksanaan kebijakan luar negeri agar dapat memanfaatkan berbagai tantangan dan peluang yang muncul dari perubahan lingkungan strategis secara optimal. Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dalam pidato kuncinya pada bulan Mei 2005 telah memperkenalkan suatu konsep baru yaitu kebijakan luar negeri “konstruktivis”, yang pada intinya dimaksudkan untuk mengembangkan tiga macam kondisi dalam pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia yaitu: (1) pola pikir positif dalam mengelola kerumitan permasalahan luar negeri; (2) konektivitas yang sehat dalam urusan-urusan internasional; dan (3) identitas internasional yang solid bagi Indonesia yang didasarkan pada pencapaian-pencapaian domestik dan diplomatiknya (Yudhoyono, 2005).
Dalam usaha agar terwujudnya berbagai kepentingan nasional Indonesia, strategi yang di ambil oleh Indonesia melalui Departemen Luar Negeri adalah yaitu menekankan pada proses hubungan diplomatik dengan negara-negara di dunia internasional yang terbentuk dalam suatu lingkaran konsentris yang terdiri dari:
- Lingkaran pertama adalah Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang merupakan pilar utama bangsa Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya.
- Lingkaran konsentris kedua adalah ASEAN + 3 negara tambahan non ASEAN (Jepang, China, Korea Selatan). Di luar hal tersebut, Indonesia juga mengadakan hubungan kerja sama yang intensif dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa yang merupakan partner utama ekonomi Indonesia.
- Lingkaran konsentris ketiga, Indonesia mengakui pentingnya menggalang kerja sama dengan like-minded developing countries, atau yang bisa disebut negara yang memiliki visi yang sama. Itulah yang menyebabkan Indonesia secara aktif ikut serta dalam keanggotaan Non-Aligned Movement (NAM), the Organization of the Islamic Conference (OIC), the Group of 77 (G-77) dan the Group of 15 (G-15). Dengan adanya forum-forum tersebut, Indonesia diharapkan dapat menerapkan diplomasinya untuk dapat memperkuat usaha bersama yang bertujuan untuk dapat menjadi penjembatan bagi kesenjangan yang terjadi antara negara-negara berkembang dengan negara maju.
Dalam lingkup ASEAN, Asia-Pasifik, maupun lingkup internasional, Indonesia memiliki beberapa kepentingan strategi yang tertulis dalam visi departemen luar negeri Indonesia diantaranya adalah, memelihara dan meningkatkan dukungan internasional terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan Indonesia, membantu pencapaian Indonesia sejahtera melalui kerja sama pembangunan dan ekonomi, promosi dagang dan investasi, kesempatan kerja dan alih tekonologi, meningkatkan peranan dan kepemimpinan Indonesia dalam proses integrasi ASEAN, peran aktif di Asia-Pasifik, membangun kemitraan strategis baru Asia-Afrika serta hubungan antar sesama negara berkembang, memperkuat hubungan dan kerja sama bilateral, regional dan internasional di segala bidang dan meningkatkan prakarsa dan kontribusi Indonesia dalam pencapaian keamanan dan perdamaian internasional serta memperkuat multilateralisme.
Dalam usaha utnuk dapat mencapai kepentingan nasional yang telah dicanangkan oleh Indonesia dalam lingkup dunia internasional, hal ini tidak terlepas dari perubahan lingkungan strategis baik dalam tataran global maupun regional yang notabene dinamika tersebut sangat berpengaruh terhadapa tercapainya kepentingan nasional Indonesia. Dengan demikian, dalam rangka menghadapi dinamika tatanan dunia yang bisa dikatakan sangat fluktuatif, semakin disadari perlunya untuk mengembangkan kelenturan dan keluwesan dalam pelaksanaan kebijakan luar negeri agar dapat memanfaatkan berbagai tantangan dan peluang yang muncul dari perubahan lingkungan strategis secara optimal. Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dalam pidato kuncinya pada bulan Mei 2005 telah memperkenalkan suatu konsep baru yaitu kebijakan luar negeri “konstruktivis”, yang pada intinya dimaksudkan untuk mengembangkan tiga macam kondisi dalam pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia yaitu: (1) pola pikir positif dalam mengelola kerumitan permasalahan luar negeri; (2) konektivitas yang sehat dalam urusan-urusan internasional; dan (3) identitas internasional yang solid bagi Indonesia yang didasarkan pada pencapaian-pencapaian domestik dan diplomatiknya (Yudhoyono, 2005).
Dalam usaha agar terwujudnya berbagai kepentingan nasional Indonesia, strategi yang di ambil oleh Indonesia melalui Departemen Luar Negeri adalah yaitu menekankan pada proses hubungan diplomatik dengan negara-negara di dunia internasional yang terbentuk dalam suatu lingkaran konsentris yang terdiri dari:
- Lingkaran pertama adalah Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang merupakan pilar utama bangsa Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya.
- Lingkaran konsentris kedua adalah ASEAN + 3 negara tambahan non ASEAN (Jepang, China, Korea Selatan). Di luar hal tersebut, Indonesia juga mengadakan hubungan kerja sama yang intensif dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa yang merupakan partner utama ekonomi Indonesia.
- Lingkaran konsentris ketiga, Indonesia mengakui pentingnya menggalang kerja sama dengan like-minded developing countries, atau yang bisa disebut negara yang memiliki visi yang sama. Itulah yang menyebabkan Indonesia secara aktif ikut serta dalam keanggotaan Non-Aligned Movement (NAM), the Organization of the Islamic Conference (OIC), the Group of 77 (G-77) dan the Group of 15 (G-15). Dengan adanya forum-forum tersebut, Indonesia diharapkan dapat menerapkan diplomasinya untuk dapat memperkuat usaha bersama yang bertujuan untuk dapat menjadi penjembatan bagi kesenjangan yang terjadi antara negara-negara berkembang dengan negara maju.
Saturday, November 27, 2010
Makna Konferensi Asia-Afrika Bagi Politik Luar Negeri Indonesia
Kel. 3: Derri Hutomo 070710453
Ravi Mirza 070912024
Kurniawan Eka Syahputra 070912028
Citra Adelia 070912037
Salman Fauzi 070912043
Sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia memiliki landasan-landasan dalam berpolitik, khususnya dalam hal politik luar negeri. Hal ini tercantum dalam konstitusi yang berisikan dasar dan tujuan politik luar negeri Indonesia, yakni “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Pelaksanaan dari rumusan tersebut ialah dengan politik bebas aktif yang juga dijalankan berdasarkan kepentingan nasional negara. Kebijakan politik bebas aktif Indonesia merupakan kebijakan luar negeri Indonesia yang merupakan konsep yang ditawarkan Hatta pada tahun 1948. Konsep ini adalah perwujudan penolakan terhadap ideologi kiri komunis yang dibawa oleh Uni Soviet dan penarikan pengaruh liberalis-kapitalis yang dibawa oleh Amerika Serikat,
Politik luar negeri bebas aktif ini sebenarnya tidak sepenuhnya dijalankan secara mutlak, karena dalam realita pelaksanaannya, situasi dan kondisi nasional dan internasional yang terjadi saat itu turut mempengaruhi sikap dan tindakan politik yang akan diambil oleh negara. Hal ini diibaratkan seperti permainan catur, setiap pengambilan langkah harus dipikirkan secara matang. Karena politik luar negeri tidak hanya menghadapi satu pihak, namun beberapa pihak juga ikut di dalamnya (Abdulgani, 1985: 311).
Keadaan dunia pasca Perang Dunia II, membuat kubu Barat dan Timur bersitegang. Perbedaan ideologi-politik, dimana blok Barat menganut demokrasi-liberal, sedangkan blok Timur komunisme-otoriter, serta arogansi mereka dalam bidang politik, ekonomi, sosial, serta budaya, membuat mereka ingin menguasai dan mendominasi dunia dengan mencoba menancapkan pengaruhnya kepada bangsa-bangsa Asia-Afrika. Sebagai upaya untuk membendung masuknya pengaruh gelombang Perang Dingin antara blok-blok raksasa tersebut, diadakanlah konferensi-konferensi. Seperti Konferensi Kolombo pada April-Mei 1954, Konferensi Bogor pada Desember 1954, dan juga Konferensi Bandung pada April 1955, yang lebih dikenal dengan Konferensi Asia-Afrika (KAA). Konferensi Asia-Afrika merintis lahirnya “Dunia Ketiga” dan Gerakan Non-Blok, yang mematahkan dominasi kedua Negara adikuasa, baik di PBB, maupun di forum internasional lainnya. Hal ini ditujukan agar Perang Dingin dapat diredam (Abdulgani, 1985: 313).
KAA di Bandung merupakan proses awal lahirnya Gerakan Non-Blok (GNB) dan menghasilkan suatu kesepakatan, yakni “Dasasila Bandung”, serta merupakan titik tolak balik (turning point) yang digerakkan oleh bangsa-bangsa Asia-Afrika terhadap struktur dan orde lama dari dunia internasional. Konferensi ini dihadiri oleh 29 Kepala Negara dan kepala Pemerintah dari benua Asia dan Afrika. Tujuan diadakannya KAA adalah sebagai bentuk upaya dalam memformulasikan kebijakan bersama negara-negara baru tersebut pada tahap hubungan internasional (www.deplu.go.id). Dalam konferensi ini dikemukakan suatu pandangan dasar yang bersifat non-konfrontatif, dimana toleransi terhadap pandangan hidup satu sama lain, seperti yang tercantum dalam piagam PBB. Hal ini diamini oleh Presiden Indonesia kala itu, Soekarno. Ia menyampaikan melalui pidato pembukaannya dalam KAA yang pada intinya Konferensi Asia-Afrika ini merupakan sebuah konferensi persaudaraan, yang tidak bermaksud menentang. Konferensi tersebut juga merupakan badan yang luas dan toleran, dimana semua orang dan semua negeri berhak memiliki tempat sendiri di dunia ini (Abdulgani, 1985: 313).
KAA merupakan suatu bentuk pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif. Dimana di dalam konferensi tersebut, Indonesia berlaku bebas, yang seperti dikatakan Hatta, bahwa bebas berarti tidak memihak blok manapun. Dan aktif yang berarti turut serta dalam menciptakan perdamaian abadi. Karena di dalam konferensi tersebut ditanamkan jiwa toleran yang mencakup prinsip untuk hidup berdampingan secara damai, saling menghargai terhadap integritas dan kedaulatan negara lain, tidak turut campur tangan atas masalah domestik yang dihadapi negara lain, serta saling bekerja sama yang timbal balik. Maka KAA memiliki arti strategis terhadap politik luar negeri Indonesia, karena KAA merupakan bentuk perwujudan politik bebas aktif yang diusung oleh Indonesia, yakni menciptakan perdamaian dunia. Selain itu dalam konferensi ini, Indonesia dapat menjalin hubungan baik dengan negara-negara di Asia-Afrika. Landasan-landasan dalam politik luar negeri RI, yaitu kemerdekaan dan perdamaian coba diwujudkan oleh pemerintah dalam konferensi ini.
Sebelumnya dalam konferensi Bogor ditentukan empat tujuan pokok dari Konferensi Asia-Afrika sendiri, yakni memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa Asia-Afrika dan memperkokoh hubungan persahabatan. Meninjau serta mempertimbangkan masalah-masalah hubungan sosial, ekonomi, dan kebudayaan dari negara yang diwakili. Mempertimbangkan masalah-masalah khusus yang dihadapi bangsa-bangsa Asia-Afrika, seperti kedaulatan nasional, rasialisme, dan kolonialisme. Meninjau kedudukan Asia-Afrika dan memberikan sumbangan bagi perdamaian dan kerja sama dunia (Poesponegoro, 1992: 330). Setelah KAA dijalankan, seperti yang telah disebutkan di atas, lahirlah sebuah kesepakatan yang dikenal dengan “Dasasila Bandung” yang mengandung prinsip-prinsip dalam menjalankan hubungan internasional. Jika menghubungkan KAA dengan Perang Dingin yang saat itu sedang terjadi, maka ada signifikansi di dalamnya, yakni dengan diadakannya konferensi Asia-Afrika ini, ada prinsip-prinsip yang coba ditegakkan oleh para bangsa-bangsa dalam menghadapi masalah internasional. Ada sebuah prinsip yang sangat penting dari hasil konferensi ini, yakni prinsip dalam piagam PBB yang menyatakan bahwa penyelesaian segala perselisihan dilakukan dengan jalan damai. Hal ini lah yang dimaksudkan para negara yang mengikuti Konferensi Asia-Afrika sebagai bentuk usaha meredam perang yang berkecamuk antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Maka dapat dikatakan bahwa Konferensi Asia-Afrika merupakan suatu wadah perundingan antar negara-negara dalam mendamaikan dua kubu yang saling bersitegang dengan jalan non-konfrontatif.
Semangat yang mucul dari KAA tersebut tidak lantas padam seiring berakhirnya konferensi. Tampaknya semangat ini masih ada hingga HUT ke-50 KAA yang diadakan di Bandung pada tahun 2005. Negara-negara yang terlibat di dalamnya, melalui HUT ke-50 KAA ini, berusaha untuk merekatkan hubungan satu sama lain dan saling meningkatkan martabatnya serta berusaha melaksanakan kerjasama guna menanggulangi kesenjangan ekonomi, sosial, budaya, dan politik negara-negara di kedua benua tersebut. Seperti yang diutarakan Letjen TNI (Purn) DR (HC) H. Mashudi, bahwa peringatan HUT ke-50 KAA ini dapat dimaknai dengan tekad dan keinginan kuat untuk menjadikan bangsa Indonesia yang mandiri dan bermartabat. Perhelatan ini juga diharapkan memiliki andil bagi terwujudnya perdamaian dunia (www.garutkab.go.id). Tema peringatan 50 tahun KAA ialah “Menggelorakan kembali Semangat Bandung menuju kemitraan strategis baru Asia Afrika”, momentum HUT ke-50 KAA ini dirasa tepat sebagai usaha peningkatan kerjasama di bidang ekonomi, budaya, hukum, dan HAM dapat diwujudkan. Arti HUT ke-50 KAA bagi politik luar negeri Indonesia ini sendiri ialah, terciptanya hubungan yang semakin rekat anatara negara-negara Asia dan Afrika dalam bekerjasama di berbagai bidang. Hal ini ditujukan guna meningkatkan kemandirian dan martabat bangsa. Selain itu, dengan semangat yang masih diwariskan dari KAA, negara-negara Asia dan Afrika ini terpacu untuk menyetarakan diri dengan negara-negara maju lainnya. Tidak terlepas dari peningkatan dalam bidang ekonomi, hukum, dan sebagainya, HUT ke-50 KAA ini juga sebagai suatu bentuk perdamaian dunia, dimana di dalamnya terdapat negara-negara yang saling bekerjasama. Dengan adanya peringatan ke-50 KAA ini, Indonesia dapat meningkatkan kerjasamanya dalam taraf internasional, sejalan dengan itu, Indonesia juga berusaha untuk mengentaskan kemiskinan dan turut berperan serta dalam menciptakan perdamaian dunia.
Referensi
Abdulgani, Roeslan. 1985. Sekitar Konperensi Asia-Afrika dan Maknanya bagi Politik Luar Negeri Indonesia. Jakarta.
Poesponegoro, Marwati Joened & Notosusanto, Nugroho. 1992. Sejarah Nasional Indonesia: Zaman Jepang dan Zaman Republik Indonesia. Balai Pustaka.
http://www.deplu.go.id/Pages/IFPDisplay.aspx?Name=MultilateralCooperation&IDP=3&P=Multilateral&l=id (Dikases pada tanggal 2 Oktober 2010)
http://www.garutkab.go.id/pub/news/plain/346-historical-walk-kaa-perekat-kesenjangan-dua-benua.html
Ravi Mirza 070912024
Kurniawan Eka Syahputra 070912028
Citra Adelia 070912037
Salman Fauzi 070912043
Sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia memiliki landasan-landasan dalam berpolitik, khususnya dalam hal politik luar negeri. Hal ini tercantum dalam konstitusi yang berisikan dasar dan tujuan politik luar negeri Indonesia, yakni “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Pelaksanaan dari rumusan tersebut ialah dengan politik bebas aktif yang juga dijalankan berdasarkan kepentingan nasional negara. Kebijakan politik bebas aktif Indonesia merupakan kebijakan luar negeri Indonesia yang merupakan konsep yang ditawarkan Hatta pada tahun 1948. Konsep ini adalah perwujudan penolakan terhadap ideologi kiri komunis yang dibawa oleh Uni Soviet dan penarikan pengaruh liberalis-kapitalis yang dibawa oleh Amerika Serikat,
Politik luar negeri bebas aktif ini sebenarnya tidak sepenuhnya dijalankan secara mutlak, karena dalam realita pelaksanaannya, situasi dan kondisi nasional dan internasional yang terjadi saat itu turut mempengaruhi sikap dan tindakan politik yang akan diambil oleh negara. Hal ini diibaratkan seperti permainan catur, setiap pengambilan langkah harus dipikirkan secara matang. Karena politik luar negeri tidak hanya menghadapi satu pihak, namun beberapa pihak juga ikut di dalamnya (Abdulgani, 1985: 311).
Keadaan dunia pasca Perang Dunia II, membuat kubu Barat dan Timur bersitegang. Perbedaan ideologi-politik, dimana blok Barat menganut demokrasi-liberal, sedangkan blok Timur komunisme-otoriter, serta arogansi mereka dalam bidang politik, ekonomi, sosial, serta budaya, membuat mereka ingin menguasai dan mendominasi dunia dengan mencoba menancapkan pengaruhnya kepada bangsa-bangsa Asia-Afrika. Sebagai upaya untuk membendung masuknya pengaruh gelombang Perang Dingin antara blok-blok raksasa tersebut, diadakanlah konferensi-konferensi. Seperti Konferensi Kolombo pada April-Mei 1954, Konferensi Bogor pada Desember 1954, dan juga Konferensi Bandung pada April 1955, yang lebih dikenal dengan Konferensi Asia-Afrika (KAA). Konferensi Asia-Afrika merintis lahirnya “Dunia Ketiga” dan Gerakan Non-Blok, yang mematahkan dominasi kedua Negara adikuasa, baik di PBB, maupun di forum internasional lainnya. Hal ini ditujukan agar Perang Dingin dapat diredam (Abdulgani, 1985: 313).
KAA di Bandung merupakan proses awal lahirnya Gerakan Non-Blok (GNB) dan menghasilkan suatu kesepakatan, yakni “Dasasila Bandung”, serta merupakan titik tolak balik (turning point) yang digerakkan oleh bangsa-bangsa Asia-Afrika terhadap struktur dan orde lama dari dunia internasional. Konferensi ini dihadiri oleh 29 Kepala Negara dan kepala Pemerintah dari benua Asia dan Afrika. Tujuan diadakannya KAA adalah sebagai bentuk upaya dalam memformulasikan kebijakan bersama negara-negara baru tersebut pada tahap hubungan internasional (www.deplu.go.id). Dalam konferensi ini dikemukakan suatu pandangan dasar yang bersifat non-konfrontatif, dimana toleransi terhadap pandangan hidup satu sama lain, seperti yang tercantum dalam piagam PBB. Hal ini diamini oleh Presiden Indonesia kala itu, Soekarno. Ia menyampaikan melalui pidato pembukaannya dalam KAA yang pada intinya Konferensi Asia-Afrika ini merupakan sebuah konferensi persaudaraan, yang tidak bermaksud menentang. Konferensi tersebut juga merupakan badan yang luas dan toleran, dimana semua orang dan semua negeri berhak memiliki tempat sendiri di dunia ini (Abdulgani, 1985: 313).
KAA merupakan suatu bentuk pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif. Dimana di dalam konferensi tersebut, Indonesia berlaku bebas, yang seperti dikatakan Hatta, bahwa bebas berarti tidak memihak blok manapun. Dan aktif yang berarti turut serta dalam menciptakan perdamaian abadi. Karena di dalam konferensi tersebut ditanamkan jiwa toleran yang mencakup prinsip untuk hidup berdampingan secara damai, saling menghargai terhadap integritas dan kedaulatan negara lain, tidak turut campur tangan atas masalah domestik yang dihadapi negara lain, serta saling bekerja sama yang timbal balik. Maka KAA memiliki arti strategis terhadap politik luar negeri Indonesia, karena KAA merupakan bentuk perwujudan politik bebas aktif yang diusung oleh Indonesia, yakni menciptakan perdamaian dunia. Selain itu dalam konferensi ini, Indonesia dapat menjalin hubungan baik dengan negara-negara di Asia-Afrika. Landasan-landasan dalam politik luar negeri RI, yaitu kemerdekaan dan perdamaian coba diwujudkan oleh pemerintah dalam konferensi ini.
Sebelumnya dalam konferensi Bogor ditentukan empat tujuan pokok dari Konferensi Asia-Afrika sendiri, yakni memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa Asia-Afrika dan memperkokoh hubungan persahabatan. Meninjau serta mempertimbangkan masalah-masalah hubungan sosial, ekonomi, dan kebudayaan dari negara yang diwakili. Mempertimbangkan masalah-masalah khusus yang dihadapi bangsa-bangsa Asia-Afrika, seperti kedaulatan nasional, rasialisme, dan kolonialisme. Meninjau kedudukan Asia-Afrika dan memberikan sumbangan bagi perdamaian dan kerja sama dunia (Poesponegoro, 1992: 330). Setelah KAA dijalankan, seperti yang telah disebutkan di atas, lahirlah sebuah kesepakatan yang dikenal dengan “Dasasila Bandung” yang mengandung prinsip-prinsip dalam menjalankan hubungan internasional. Jika menghubungkan KAA dengan Perang Dingin yang saat itu sedang terjadi, maka ada signifikansi di dalamnya, yakni dengan diadakannya konferensi Asia-Afrika ini, ada prinsip-prinsip yang coba ditegakkan oleh para bangsa-bangsa dalam menghadapi masalah internasional. Ada sebuah prinsip yang sangat penting dari hasil konferensi ini, yakni prinsip dalam piagam PBB yang menyatakan bahwa penyelesaian segala perselisihan dilakukan dengan jalan damai. Hal ini lah yang dimaksudkan para negara yang mengikuti Konferensi Asia-Afrika sebagai bentuk usaha meredam perang yang berkecamuk antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Maka dapat dikatakan bahwa Konferensi Asia-Afrika merupakan suatu wadah perundingan antar negara-negara dalam mendamaikan dua kubu yang saling bersitegang dengan jalan non-konfrontatif.
Semangat yang mucul dari KAA tersebut tidak lantas padam seiring berakhirnya konferensi. Tampaknya semangat ini masih ada hingga HUT ke-50 KAA yang diadakan di Bandung pada tahun 2005. Negara-negara yang terlibat di dalamnya, melalui HUT ke-50 KAA ini, berusaha untuk merekatkan hubungan satu sama lain dan saling meningkatkan martabatnya serta berusaha melaksanakan kerjasama guna menanggulangi kesenjangan ekonomi, sosial, budaya, dan politik negara-negara di kedua benua tersebut. Seperti yang diutarakan Letjen TNI (Purn) DR (HC) H. Mashudi, bahwa peringatan HUT ke-50 KAA ini dapat dimaknai dengan tekad dan keinginan kuat untuk menjadikan bangsa Indonesia yang mandiri dan bermartabat. Perhelatan ini juga diharapkan memiliki andil bagi terwujudnya perdamaian dunia (www.garutkab.go.id). Tema peringatan 50 tahun KAA ialah “Menggelorakan kembali Semangat Bandung menuju kemitraan strategis baru Asia Afrika”, momentum HUT ke-50 KAA ini dirasa tepat sebagai usaha peningkatan kerjasama di bidang ekonomi, budaya, hukum, dan HAM dapat diwujudkan. Arti HUT ke-50 KAA bagi politik luar negeri Indonesia ini sendiri ialah, terciptanya hubungan yang semakin rekat anatara negara-negara Asia dan Afrika dalam bekerjasama di berbagai bidang. Hal ini ditujukan guna meningkatkan kemandirian dan martabat bangsa. Selain itu, dengan semangat yang masih diwariskan dari KAA, negara-negara Asia dan Afrika ini terpacu untuk menyetarakan diri dengan negara-negara maju lainnya. Tidak terlepas dari peningkatan dalam bidang ekonomi, hukum, dan sebagainya, HUT ke-50 KAA ini juga sebagai suatu bentuk perdamaian dunia, dimana di dalamnya terdapat negara-negara yang saling bekerjasama. Dengan adanya peringatan ke-50 KAA ini, Indonesia dapat meningkatkan kerjasamanya dalam taraf internasional, sejalan dengan itu, Indonesia juga berusaha untuk mengentaskan kemiskinan dan turut berperan serta dalam menciptakan perdamaian dunia.
Referensi
Abdulgani, Roeslan. 1985. Sekitar Konperensi Asia-Afrika dan Maknanya bagi Politik Luar Negeri Indonesia. Jakarta.
Poesponegoro, Marwati Joened & Notosusanto, Nugroho. 1992. Sejarah Nasional Indonesia: Zaman Jepang dan Zaman Republik Indonesia. Balai Pustaka.
http://www.deplu.go.id/Pages/IFPDisplay.aspx?Name=MultilateralCooperation&IDP=3&P=Multilateral&l=id (Dikases pada tanggal 2 Oktober 2010)
http://www.garutkab.go.id/pub/news/plain/346-historical-walk-kaa-perekat-kesenjangan-dua-benua.html
Wednesday, September 1, 2010
Tuesday, June 15, 2010
Postmodernism
Awal mula dari isu mengenai postmodernisme ditandai dengan karya Immanuel Kant “Copernican revolution”, dimana dalam karya ini berisi mengenai asumsi beliau yaitu bahwa kita tidak bisa memahami akan suatu hal hanya melalui satu sudut pandang, dan suatu objek dari pengetahuan harus sesuai dengan representatif studi itu sendiri (Kant 1964). Paham – paham mengenai ketuhanan, kebebasan, keabadian, awal mula dan akhir dari dunia hanya merupakan suatu fungsi regulasi untuk sebuah pengetahuan. Sedangkan menurut Hegel, kepentingan dari suatu hubungan antara objek – subjek merupakan suatu hal yang tidak jelas, seperti yang telah dia tuliskan dalam karyanya The Phenomenology of Spirit, “we find that neither the one nor the other is only immediately present in sense-certainty, but each is at the same time mediated” (Hegel 1977, 59), hal ini dikarenakan, subjek dan objek adalah merupakan suatu perumpamaan dari “ini” dan “kenyataan”. Bagaimanapun juga, para peneliti akhir – akhir ini mengambil suatu poin bahwa konsep dari Hegel merupakan suatu konsep yang menitik beratkan pada praduga awal, seperti negasi dan identitas (Hegel 1969).
Postmodern pada dasarnya merupakan sebuah analisa sosiologis untuk menggambarkan perubahan dalam masyarakat sehingga membutuhkan pemikiran baru dan bagi beberapa pihak yang radikal, postmodern juga menolak analisis teori modern karena dianggap tidak sesuai dengan masyarakat baru tersebut. Demikian pula yang terjadi dalam studi hubungan internasional dimana telah terjadi pola – polabaru dalam interaksi antar aktor hubungan internasional sehingga menyebabkan transformasi dalam sistem internasioal dari era modern ke postmodern. Pada aspek skala, sistem internasional saat ini digambarkan sedang mengalami transisi menuju postmodernitas dimana skala sistem internasional semakin luas sedangkan media dunia tetap sehingga intensitas kedalam dalam artian interaksi antar aktor menjadi semakin intensif karena kebutuhan interaksi semakin kompleks dan padat sedangkan dunia (bumi) tidak bertambah luas sehingga jarak secara geografis semakin pendek dan hanya pilihan untuk meningkatkan intensitas interaksi dalam sistem internasional yang paling mungkin dilakukan, bukan pada perluasan sistem.
Selanjutnya dalam aspek struktur sistem internasional terjadi perubahan dimana tidak ada struktur yang dominan seperti pada masa uni polar atau bipolar. Polaritas terjadi tidak tunggal, melainkan pada beberapa polaritas seperti pada sektor ekonomi, militer dan lain-lain. Dengan merujuk padapemikiran neorealis, yang terjadi adalah sistem pasar global dimana tercapai tanpa adanya peperangan, dan sistem ini terbentuk karena munculnya banyak aktor baru sepeti MNC dan INGO yang memiliki kekuatan besar. Mekanisme yang terjadi adalah mekanisme seleksi alam dimana yang bisa beradaptasi dan bertahan dialah yang betahan jadi tidak berbicara masalah dominasi. Banyaknya organisasi internasional yang didaulat memiliki kewenangan diatas negara seperti Mahkamah Internasional, PBB, NATO merupakan salah satu bukti bahwa dalam sistem internasional postmodern, tidak ada struktur dominan karena masing-masing memiliki dan memainkan peran pada sektor yang berbeda. Struktur budaya dan etnisitas juga banyak bermain dalam sistem ini seperti yang digambarkan oleh Huttington dalam “the clash of civilization’ dan Fukuyama dalam “the end of history”.
• Genealogy of neorealism
Secara etimologis, definisi dari kata genealogi adalah merupakan suatu cara berfikir secara historis dengan menggabungkan hubungan antara kekuatan dengan pengetahuan, dan genealogi berfokus pada bagaimana awal mula proses kejadian suatu peristiwa, lalu merepresentasikannya di masa lalu, dan pada akhirnya menjadi pedoman perilaku sehari – hari. Seperti yang telah kita ketahui, kajian dari aliran realisme dan berlanjut pada munculnya neorealisme adalah mengenai bagaimana suatu negara mengatasi masalah negara dengan menggunakan power. Mereka bersifat pesismis mengenai sifat manusia dimana mereka beranggapan bahwa manusia selalu mementingkan ego, hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran bagi satu negara akan ancaman invasi dari negara lain.
Dengan pandangan seperti ini, kaum neorealis mencoba untuk menciptakan suatu sistem yang dimana manusia tidak bisa bertindak seenaknya dalam hal penguasaan akan suatu negara. Hal ini direalisasikan dengan munculnya sistem anarki, yaitu merupakan suatu kondisi dimana tidak adanya suatu negara pemimpin atau negara otoritas tunggal yang berkuasa atas negara lain di dunia.
• Deconstruction of diplomacy
Kaum posmodernis adalah merupakan suatu kaum yang dekonstruktivis, yaitu bagaimana membedah dan membongkar suatu elemen dan suatu hal yang bias. Sasaran utama dekonstruksi dari kaum ini adalah kaum neorealis yaitu mengenai sistem internasional anarki yang mereka bawa (Sorensen, Georg & Jackson, Robert 1999: 304). Sedangkan mengenai diplomasi, kata diplomasi sering kita artikan sebaga suatu pertemuan resmi antara pihak – pihak elite negara untuk membicarakan suatu perjanjian atau kebijakan antar negara bersangkutan. Namun, yang perlu kita ketahui juga adalah dalam proses diplomasi ini juga ada suatu hal – hal yang ditutup – tutupi oleh diplomat dibalik proses diplomasi yang mereka jalankan. Ini adalah juga merupakan suatu hal yang coba untuk di dekonstruksi oleh kaum posmodernis.
• Intertextual of IR
Dalam book of grammatology karya derrida, dijelaskan mengenai konsep tekstual yaitu mengenai interaksi yang secara dinamis dapat menghasilkan intertekstual di mana ilmu hubungan internasional lebih dipandang sebagai studi yang bisa dibilang multi perspektif (Derrida, 1974). Hal ini menimbulkan suatu pemikiran bahwa studi HI adalah studi yang memiliki banyak variasi pemahaman dan faktanya studi HI memang merupakan studi yang memiliki banyak variasi. Tentu saja semakin banyak variasi dalam sesuatu maka semakin kompleks pula sesuatu itu, seperti yang telah kita ketahui, dalam studi HI terdapat banyak sekali paham – paham yang dipelajari, seperti realis, liberal, marxis, dan masih banyak lagi. Hal ini merupakan suatu intertekstual yang terdapat pada studi hubungan internasional.
• Anti-positivism
Positivisme adala suatu metodologi dalam HI dan merupakan salah satu yang terpenting. Dikarenakan banyak sekali penelitian dalam HI yang menggunakan metodologi berdasarkan prinsip – prinsip dari positivis seperti, International Studies Quarterly, Journal of Conflict Resolution, dan American Political Science Review (Sorensen, Georg & Jackson, Robert 1999: 294).
Metodologi positivis memandang bahwa dunia sosial dan politik dan termasuk pula dunia internasional memiliki suatu keajegan dan pola – pola yang dapat dijelaskan jika metodologi yang benar diterapkan secara tetap. Dalam hal ini, kaum posmodernis adalah merupakan suatu kaum yang bisa dibilang anti-positivism dikarenakan mereka menolak asumsi – asumsi dasar dari kaum positivis dimana kaum positivis selalu menekankan rasionalitas dibalik segala penelitian mereka.
• Ontologysm
Pembagian metodologis dasar dalam HI dibagi menjadi dua bagian, yaitu dalam segi ontologis dan epistemologis. Ontologis berarti bahwa studi HI hirau dengan hakekat dunia sosial, sedangkan epistemologis adalah mengenai hubungan pengetahuan kita dengan ilmu tersebut (Sorensen, Georg & Jackson, Robert 1999: 314). Isu ontologis hirau dengan pertanyaan mengenai eksistensi dari realitas objektif di dunia luar, posisi objektif paling ekstrim adalah murni naturalis, yaitu dimana dunia sosial hubungan internasional pada dasarnya adalah merupakan suatu objek.
Dalam memahami pembagian ontologis terdapat beberapa pandangan yaitu “konfrontasionis” dan “kooperatif” dalam pembagian antara objektivisme dan subjektivisme. Salah satu sisi dikuasai oleh kau behavioral dan sebagian kaum positivis yang memperjuangkan teori ilmiah berdasarkan pandangan dunia sebagai realitas objektif, dan sisi lain dikuasai oleh kaum posmodernis dimana mereka berpandangan bahwa realitas adalah sebuah hasil ciptaan subjektif masyarakat.
Sources :
- Goldstein, Joshua S, 1994, International Relations, New York : HarperCollins College
- Hegel, G.W.F., 1977, Hegel's Phenomenology of Spirit, A.V. Miller (trans.), Oxford: Oxford University Press.
- Hegel, G.W.F., 1969, Hegel's Science of Logic, A.V. Miller (trans.), London: Allen & Unwin, Ltd.
- Sorensen, Georg & Jackson, Robert. (1999). Introduction to International Relation. New York: Oxford University Press
Postmodern pada dasarnya merupakan sebuah analisa sosiologis untuk menggambarkan perubahan dalam masyarakat sehingga membutuhkan pemikiran baru dan bagi beberapa pihak yang radikal, postmodern juga menolak analisis teori modern karena dianggap tidak sesuai dengan masyarakat baru tersebut. Demikian pula yang terjadi dalam studi hubungan internasional dimana telah terjadi pola – polabaru dalam interaksi antar aktor hubungan internasional sehingga menyebabkan transformasi dalam sistem internasioal dari era modern ke postmodern. Pada aspek skala, sistem internasional saat ini digambarkan sedang mengalami transisi menuju postmodernitas dimana skala sistem internasional semakin luas sedangkan media dunia tetap sehingga intensitas kedalam dalam artian interaksi antar aktor menjadi semakin intensif karena kebutuhan interaksi semakin kompleks dan padat sedangkan dunia (bumi) tidak bertambah luas sehingga jarak secara geografis semakin pendek dan hanya pilihan untuk meningkatkan intensitas interaksi dalam sistem internasional yang paling mungkin dilakukan, bukan pada perluasan sistem.
Selanjutnya dalam aspek struktur sistem internasional terjadi perubahan dimana tidak ada struktur yang dominan seperti pada masa uni polar atau bipolar. Polaritas terjadi tidak tunggal, melainkan pada beberapa polaritas seperti pada sektor ekonomi, militer dan lain-lain. Dengan merujuk padapemikiran neorealis, yang terjadi adalah sistem pasar global dimana tercapai tanpa adanya peperangan, dan sistem ini terbentuk karena munculnya banyak aktor baru sepeti MNC dan INGO yang memiliki kekuatan besar. Mekanisme yang terjadi adalah mekanisme seleksi alam dimana yang bisa beradaptasi dan bertahan dialah yang betahan jadi tidak berbicara masalah dominasi. Banyaknya organisasi internasional yang didaulat memiliki kewenangan diatas negara seperti Mahkamah Internasional, PBB, NATO merupakan salah satu bukti bahwa dalam sistem internasional postmodern, tidak ada struktur dominan karena masing-masing memiliki dan memainkan peran pada sektor yang berbeda. Struktur budaya dan etnisitas juga banyak bermain dalam sistem ini seperti yang digambarkan oleh Huttington dalam “the clash of civilization’ dan Fukuyama dalam “the end of history”.
• Genealogy of neorealism
Secara etimologis, definisi dari kata genealogi adalah merupakan suatu cara berfikir secara historis dengan menggabungkan hubungan antara kekuatan dengan pengetahuan, dan genealogi berfokus pada bagaimana awal mula proses kejadian suatu peristiwa, lalu merepresentasikannya di masa lalu, dan pada akhirnya menjadi pedoman perilaku sehari – hari. Seperti yang telah kita ketahui, kajian dari aliran realisme dan berlanjut pada munculnya neorealisme adalah mengenai bagaimana suatu negara mengatasi masalah negara dengan menggunakan power. Mereka bersifat pesismis mengenai sifat manusia dimana mereka beranggapan bahwa manusia selalu mementingkan ego, hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran bagi satu negara akan ancaman invasi dari negara lain.
Dengan pandangan seperti ini, kaum neorealis mencoba untuk menciptakan suatu sistem yang dimana manusia tidak bisa bertindak seenaknya dalam hal penguasaan akan suatu negara. Hal ini direalisasikan dengan munculnya sistem anarki, yaitu merupakan suatu kondisi dimana tidak adanya suatu negara pemimpin atau negara otoritas tunggal yang berkuasa atas negara lain di dunia.
• Deconstruction of diplomacy
Kaum posmodernis adalah merupakan suatu kaum yang dekonstruktivis, yaitu bagaimana membedah dan membongkar suatu elemen dan suatu hal yang bias. Sasaran utama dekonstruksi dari kaum ini adalah kaum neorealis yaitu mengenai sistem internasional anarki yang mereka bawa (Sorensen, Georg & Jackson, Robert 1999: 304). Sedangkan mengenai diplomasi, kata diplomasi sering kita artikan sebaga suatu pertemuan resmi antara pihak – pihak elite negara untuk membicarakan suatu perjanjian atau kebijakan antar negara bersangkutan. Namun, yang perlu kita ketahui juga adalah dalam proses diplomasi ini juga ada suatu hal – hal yang ditutup – tutupi oleh diplomat dibalik proses diplomasi yang mereka jalankan. Ini adalah juga merupakan suatu hal yang coba untuk di dekonstruksi oleh kaum posmodernis.
• Intertextual of IR
Dalam book of grammatology karya derrida, dijelaskan mengenai konsep tekstual yaitu mengenai interaksi yang secara dinamis dapat menghasilkan intertekstual di mana ilmu hubungan internasional lebih dipandang sebagai studi yang bisa dibilang multi perspektif (Derrida, 1974). Hal ini menimbulkan suatu pemikiran bahwa studi HI adalah studi yang memiliki banyak variasi pemahaman dan faktanya studi HI memang merupakan studi yang memiliki banyak variasi. Tentu saja semakin banyak variasi dalam sesuatu maka semakin kompleks pula sesuatu itu, seperti yang telah kita ketahui, dalam studi HI terdapat banyak sekali paham – paham yang dipelajari, seperti realis, liberal, marxis, dan masih banyak lagi. Hal ini merupakan suatu intertekstual yang terdapat pada studi hubungan internasional.
• Anti-positivism
Positivisme adala suatu metodologi dalam HI dan merupakan salah satu yang terpenting. Dikarenakan banyak sekali penelitian dalam HI yang menggunakan metodologi berdasarkan prinsip – prinsip dari positivis seperti, International Studies Quarterly, Journal of Conflict Resolution, dan American Political Science Review (Sorensen, Georg & Jackson, Robert 1999: 294).
Metodologi positivis memandang bahwa dunia sosial dan politik dan termasuk pula dunia internasional memiliki suatu keajegan dan pola – pola yang dapat dijelaskan jika metodologi yang benar diterapkan secara tetap. Dalam hal ini, kaum posmodernis adalah merupakan suatu kaum yang bisa dibilang anti-positivism dikarenakan mereka menolak asumsi – asumsi dasar dari kaum positivis dimana kaum positivis selalu menekankan rasionalitas dibalik segala penelitian mereka.
• Ontologysm
Pembagian metodologis dasar dalam HI dibagi menjadi dua bagian, yaitu dalam segi ontologis dan epistemologis. Ontologis berarti bahwa studi HI hirau dengan hakekat dunia sosial, sedangkan epistemologis adalah mengenai hubungan pengetahuan kita dengan ilmu tersebut (Sorensen, Georg & Jackson, Robert 1999: 314). Isu ontologis hirau dengan pertanyaan mengenai eksistensi dari realitas objektif di dunia luar, posisi objektif paling ekstrim adalah murni naturalis, yaitu dimana dunia sosial hubungan internasional pada dasarnya adalah merupakan suatu objek.
Dalam memahami pembagian ontologis terdapat beberapa pandangan yaitu “konfrontasionis” dan “kooperatif” dalam pembagian antara objektivisme dan subjektivisme. Salah satu sisi dikuasai oleh kau behavioral dan sebagian kaum positivis yang memperjuangkan teori ilmiah berdasarkan pandangan dunia sebagai realitas objektif, dan sisi lain dikuasai oleh kaum posmodernis dimana mereka berpandangan bahwa realitas adalah sebuah hasil ciptaan subjektif masyarakat.
Sources :
- Goldstein, Joshua S, 1994, International Relations, New York : HarperCollins College
- Hegel, G.W.F., 1977, Hegel's Phenomenology of Spirit, A.V. Miller (trans.), Oxford: Oxford University Press.
- Hegel, G.W.F., 1969, Hegel's Science of Logic, A.V. Miller (trans.), London: Allen & Unwin, Ltd.
- Sorensen, Georg & Jackson, Robert. (1999). Introduction to International Relation. New York: Oxford University Press
Subscribe to:
Comments (Atom)


