Pada dasarnya, kepentingan nasional Indonesia telah tertuang pada pembukaan UUD 1945, dimana disitu tertulis bahwa negara Indonesia akan melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam lingkup ASEAN, Asia-Pasifik, maupun lingkup internasional, Indonesia memiliki beberapa kepentingan strategi yang tertulis dalam visi departemen luar negeri Indonesia diantaranya adalah, memelihara dan meningkatkan dukungan internasional terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan Indonesia, membantu pencapaian Indonesia sejahtera melalui kerja sama pembangunan dan ekonomi, promosi dagang dan investasi, kesempatan kerja dan alih tekonologi, meningkatkan peranan dan kepemimpinan Indonesia dalam proses integrasi ASEAN, peran aktif di Asia-Pasifik, membangun kemitraan strategis baru Asia-Afrika serta hubungan antar sesama negara berkembang, memperkuat hubungan dan kerja sama bilateral, regional dan internasional di segala bidang dan meningkatkan prakarsa dan kontribusi Indonesia dalam pencapaian keamanan dan perdamaian internasional serta memperkuat multilateralisme.
Dalam usaha utnuk dapat mencapai kepentingan nasional yang telah dicanangkan oleh Indonesia dalam lingkup dunia internasional, hal ini tidak terlepas dari perubahan lingkungan strategis baik dalam tataran global maupun regional yang notabene dinamika tersebut sangat berpengaruh terhadapa tercapainya kepentingan nasional Indonesia. Dengan demikian, dalam rangka menghadapi dinamika tatanan dunia yang bisa dikatakan sangat fluktuatif, semakin disadari perlunya untuk mengembangkan kelenturan dan keluwesan dalam pelaksanaan kebijakan luar negeri agar dapat memanfaatkan berbagai tantangan dan peluang yang muncul dari perubahan lingkungan strategis secara optimal. Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dalam pidato kuncinya pada bulan Mei 2005 telah memperkenalkan suatu konsep baru yaitu kebijakan luar negeri “konstruktivis”, yang pada intinya dimaksudkan untuk mengembangkan tiga macam kondisi dalam pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia yaitu: (1) pola pikir positif dalam mengelola kerumitan permasalahan luar negeri; (2) konektivitas yang sehat dalam urusan-urusan internasional; dan (3) identitas internasional yang solid bagi Indonesia yang didasarkan pada pencapaian-pencapaian domestik dan diplomatiknya (Yudhoyono, 2005).
Dalam usaha agar terwujudnya berbagai kepentingan nasional Indonesia, strategi yang di ambil oleh Indonesia melalui Departemen Luar Negeri adalah yaitu menekankan pada proses hubungan diplomatik dengan negara-negara di dunia internasional yang terbentuk dalam suatu lingkaran konsentris yang terdiri dari:
- Lingkaran pertama adalah Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang merupakan pilar utama bangsa Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya.
- Lingkaran konsentris kedua adalah ASEAN + 3 negara tambahan non ASEAN (Jepang, China, Korea Selatan). Di luar hal tersebut, Indonesia juga mengadakan hubungan kerja sama yang intensif dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa yang merupakan partner utama ekonomi Indonesia.
- Lingkaran konsentris ketiga, Indonesia mengakui pentingnya menggalang kerja sama dengan like-minded developing countries, atau yang bisa disebut negara yang memiliki visi yang sama. Itulah yang menyebabkan Indonesia secara aktif ikut serta dalam keanggotaan Non-Aligned Movement (NAM), the Organization of the Islamic Conference (OIC), the Group of 77 (G-77) dan the Group of 15 (G-15). Dengan adanya forum-forum tersebut, Indonesia diharapkan dapat menerapkan diplomasinya untuk dapat memperkuat usaha bersama yang bertujuan untuk dapat menjadi penjembatan bagi kesenjangan yang terjadi antara negara-negara berkembang dengan negara maju.
Thursday, December 30, 2010
Saturday, November 27, 2010
Makna Konferensi Asia-Afrika Bagi Politik Luar Negeri Indonesia
Kel. 3: Derri Hutomo 070710453
Ravi Mirza 070912024
Kurniawan Eka Syahputra 070912028
Citra Adelia 070912037
Salman Fauzi 070912043
Sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia memiliki landasan-landasan dalam berpolitik, khususnya dalam hal politik luar negeri. Hal ini tercantum dalam konstitusi yang berisikan dasar dan tujuan politik luar negeri Indonesia, yakni “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Pelaksanaan dari rumusan tersebut ialah dengan politik bebas aktif yang juga dijalankan berdasarkan kepentingan nasional negara. Kebijakan politik bebas aktif Indonesia merupakan kebijakan luar negeri Indonesia yang merupakan konsep yang ditawarkan Hatta pada tahun 1948. Konsep ini adalah perwujudan penolakan terhadap ideologi kiri komunis yang dibawa oleh Uni Soviet dan penarikan pengaruh liberalis-kapitalis yang dibawa oleh Amerika Serikat,
Politik luar negeri bebas aktif ini sebenarnya tidak sepenuhnya dijalankan secara mutlak, karena dalam realita pelaksanaannya, situasi dan kondisi nasional dan internasional yang terjadi saat itu turut mempengaruhi sikap dan tindakan politik yang akan diambil oleh negara. Hal ini diibaratkan seperti permainan catur, setiap pengambilan langkah harus dipikirkan secara matang. Karena politik luar negeri tidak hanya menghadapi satu pihak, namun beberapa pihak juga ikut di dalamnya (Abdulgani, 1985: 311).
Keadaan dunia pasca Perang Dunia II, membuat kubu Barat dan Timur bersitegang. Perbedaan ideologi-politik, dimana blok Barat menganut demokrasi-liberal, sedangkan blok Timur komunisme-otoriter, serta arogansi mereka dalam bidang politik, ekonomi, sosial, serta budaya, membuat mereka ingin menguasai dan mendominasi dunia dengan mencoba menancapkan pengaruhnya kepada bangsa-bangsa Asia-Afrika. Sebagai upaya untuk membendung masuknya pengaruh gelombang Perang Dingin antara blok-blok raksasa tersebut, diadakanlah konferensi-konferensi. Seperti Konferensi Kolombo pada April-Mei 1954, Konferensi Bogor pada Desember 1954, dan juga Konferensi Bandung pada April 1955, yang lebih dikenal dengan Konferensi Asia-Afrika (KAA). Konferensi Asia-Afrika merintis lahirnya “Dunia Ketiga” dan Gerakan Non-Blok, yang mematahkan dominasi kedua Negara adikuasa, baik di PBB, maupun di forum internasional lainnya. Hal ini ditujukan agar Perang Dingin dapat diredam (Abdulgani, 1985: 313).
KAA di Bandung merupakan proses awal lahirnya Gerakan Non-Blok (GNB) dan menghasilkan suatu kesepakatan, yakni “Dasasila Bandung”, serta merupakan titik tolak balik (turning point) yang digerakkan oleh bangsa-bangsa Asia-Afrika terhadap struktur dan orde lama dari dunia internasional. Konferensi ini dihadiri oleh 29 Kepala Negara dan kepala Pemerintah dari benua Asia dan Afrika. Tujuan diadakannya KAA adalah sebagai bentuk upaya dalam memformulasikan kebijakan bersama negara-negara baru tersebut pada tahap hubungan internasional (www.deplu.go.id). Dalam konferensi ini dikemukakan suatu pandangan dasar yang bersifat non-konfrontatif, dimana toleransi terhadap pandangan hidup satu sama lain, seperti yang tercantum dalam piagam PBB. Hal ini diamini oleh Presiden Indonesia kala itu, Soekarno. Ia menyampaikan melalui pidato pembukaannya dalam KAA yang pada intinya Konferensi Asia-Afrika ini merupakan sebuah konferensi persaudaraan, yang tidak bermaksud menentang. Konferensi tersebut juga merupakan badan yang luas dan toleran, dimana semua orang dan semua negeri berhak memiliki tempat sendiri di dunia ini (Abdulgani, 1985: 313).
KAA merupakan suatu bentuk pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif. Dimana di dalam konferensi tersebut, Indonesia berlaku bebas, yang seperti dikatakan Hatta, bahwa bebas berarti tidak memihak blok manapun. Dan aktif yang berarti turut serta dalam menciptakan perdamaian abadi. Karena di dalam konferensi tersebut ditanamkan jiwa toleran yang mencakup prinsip untuk hidup berdampingan secara damai, saling menghargai terhadap integritas dan kedaulatan negara lain, tidak turut campur tangan atas masalah domestik yang dihadapi negara lain, serta saling bekerja sama yang timbal balik. Maka KAA memiliki arti strategis terhadap politik luar negeri Indonesia, karena KAA merupakan bentuk perwujudan politik bebas aktif yang diusung oleh Indonesia, yakni menciptakan perdamaian dunia. Selain itu dalam konferensi ini, Indonesia dapat menjalin hubungan baik dengan negara-negara di Asia-Afrika. Landasan-landasan dalam politik luar negeri RI, yaitu kemerdekaan dan perdamaian coba diwujudkan oleh pemerintah dalam konferensi ini.
Sebelumnya dalam konferensi Bogor ditentukan empat tujuan pokok dari Konferensi Asia-Afrika sendiri, yakni memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa Asia-Afrika dan memperkokoh hubungan persahabatan. Meninjau serta mempertimbangkan masalah-masalah hubungan sosial, ekonomi, dan kebudayaan dari negara yang diwakili. Mempertimbangkan masalah-masalah khusus yang dihadapi bangsa-bangsa Asia-Afrika, seperti kedaulatan nasional, rasialisme, dan kolonialisme. Meninjau kedudukan Asia-Afrika dan memberikan sumbangan bagi perdamaian dan kerja sama dunia (Poesponegoro, 1992: 330). Setelah KAA dijalankan, seperti yang telah disebutkan di atas, lahirlah sebuah kesepakatan yang dikenal dengan “Dasasila Bandung” yang mengandung prinsip-prinsip dalam menjalankan hubungan internasional. Jika menghubungkan KAA dengan Perang Dingin yang saat itu sedang terjadi, maka ada signifikansi di dalamnya, yakni dengan diadakannya konferensi Asia-Afrika ini, ada prinsip-prinsip yang coba ditegakkan oleh para bangsa-bangsa dalam menghadapi masalah internasional. Ada sebuah prinsip yang sangat penting dari hasil konferensi ini, yakni prinsip dalam piagam PBB yang menyatakan bahwa penyelesaian segala perselisihan dilakukan dengan jalan damai. Hal ini lah yang dimaksudkan para negara yang mengikuti Konferensi Asia-Afrika sebagai bentuk usaha meredam perang yang berkecamuk antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Maka dapat dikatakan bahwa Konferensi Asia-Afrika merupakan suatu wadah perundingan antar negara-negara dalam mendamaikan dua kubu yang saling bersitegang dengan jalan non-konfrontatif.
Semangat yang mucul dari KAA tersebut tidak lantas padam seiring berakhirnya konferensi. Tampaknya semangat ini masih ada hingga HUT ke-50 KAA yang diadakan di Bandung pada tahun 2005. Negara-negara yang terlibat di dalamnya, melalui HUT ke-50 KAA ini, berusaha untuk merekatkan hubungan satu sama lain dan saling meningkatkan martabatnya serta berusaha melaksanakan kerjasama guna menanggulangi kesenjangan ekonomi, sosial, budaya, dan politik negara-negara di kedua benua tersebut. Seperti yang diutarakan Letjen TNI (Purn) DR (HC) H. Mashudi, bahwa peringatan HUT ke-50 KAA ini dapat dimaknai dengan tekad dan keinginan kuat untuk menjadikan bangsa Indonesia yang mandiri dan bermartabat. Perhelatan ini juga diharapkan memiliki andil bagi terwujudnya perdamaian dunia (www.garutkab.go.id). Tema peringatan 50 tahun KAA ialah “Menggelorakan kembali Semangat Bandung menuju kemitraan strategis baru Asia Afrika”, momentum HUT ke-50 KAA ini dirasa tepat sebagai usaha peningkatan kerjasama di bidang ekonomi, budaya, hukum, dan HAM dapat diwujudkan. Arti HUT ke-50 KAA bagi politik luar negeri Indonesia ini sendiri ialah, terciptanya hubungan yang semakin rekat anatara negara-negara Asia dan Afrika dalam bekerjasama di berbagai bidang. Hal ini ditujukan guna meningkatkan kemandirian dan martabat bangsa. Selain itu, dengan semangat yang masih diwariskan dari KAA, negara-negara Asia dan Afrika ini terpacu untuk menyetarakan diri dengan negara-negara maju lainnya. Tidak terlepas dari peningkatan dalam bidang ekonomi, hukum, dan sebagainya, HUT ke-50 KAA ini juga sebagai suatu bentuk perdamaian dunia, dimana di dalamnya terdapat negara-negara yang saling bekerjasama. Dengan adanya peringatan ke-50 KAA ini, Indonesia dapat meningkatkan kerjasamanya dalam taraf internasional, sejalan dengan itu, Indonesia juga berusaha untuk mengentaskan kemiskinan dan turut berperan serta dalam menciptakan perdamaian dunia.
Referensi
Abdulgani, Roeslan. 1985. Sekitar Konperensi Asia-Afrika dan Maknanya bagi Politik Luar Negeri Indonesia. Jakarta.
Poesponegoro, Marwati Joened & Notosusanto, Nugroho. 1992. Sejarah Nasional Indonesia: Zaman Jepang dan Zaman Republik Indonesia. Balai Pustaka.
http://www.deplu.go.id/Pages/IFPDisplay.aspx?Name=MultilateralCooperation&IDP=3&P=Multilateral&l=id (Dikases pada tanggal 2 Oktober 2010)
http://www.garutkab.go.id/pub/news/plain/346-historical-walk-kaa-perekat-kesenjangan-dua-benua.html
Ravi Mirza 070912024
Kurniawan Eka Syahputra 070912028
Citra Adelia 070912037
Salman Fauzi 070912043
Sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia memiliki landasan-landasan dalam berpolitik, khususnya dalam hal politik luar negeri. Hal ini tercantum dalam konstitusi yang berisikan dasar dan tujuan politik luar negeri Indonesia, yakni “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Pelaksanaan dari rumusan tersebut ialah dengan politik bebas aktif yang juga dijalankan berdasarkan kepentingan nasional negara. Kebijakan politik bebas aktif Indonesia merupakan kebijakan luar negeri Indonesia yang merupakan konsep yang ditawarkan Hatta pada tahun 1948. Konsep ini adalah perwujudan penolakan terhadap ideologi kiri komunis yang dibawa oleh Uni Soviet dan penarikan pengaruh liberalis-kapitalis yang dibawa oleh Amerika Serikat,
Politik luar negeri bebas aktif ini sebenarnya tidak sepenuhnya dijalankan secara mutlak, karena dalam realita pelaksanaannya, situasi dan kondisi nasional dan internasional yang terjadi saat itu turut mempengaruhi sikap dan tindakan politik yang akan diambil oleh negara. Hal ini diibaratkan seperti permainan catur, setiap pengambilan langkah harus dipikirkan secara matang. Karena politik luar negeri tidak hanya menghadapi satu pihak, namun beberapa pihak juga ikut di dalamnya (Abdulgani, 1985: 311).
Keadaan dunia pasca Perang Dunia II, membuat kubu Barat dan Timur bersitegang. Perbedaan ideologi-politik, dimana blok Barat menganut demokrasi-liberal, sedangkan blok Timur komunisme-otoriter, serta arogansi mereka dalam bidang politik, ekonomi, sosial, serta budaya, membuat mereka ingin menguasai dan mendominasi dunia dengan mencoba menancapkan pengaruhnya kepada bangsa-bangsa Asia-Afrika. Sebagai upaya untuk membendung masuknya pengaruh gelombang Perang Dingin antara blok-blok raksasa tersebut, diadakanlah konferensi-konferensi. Seperti Konferensi Kolombo pada April-Mei 1954, Konferensi Bogor pada Desember 1954, dan juga Konferensi Bandung pada April 1955, yang lebih dikenal dengan Konferensi Asia-Afrika (KAA). Konferensi Asia-Afrika merintis lahirnya “Dunia Ketiga” dan Gerakan Non-Blok, yang mematahkan dominasi kedua Negara adikuasa, baik di PBB, maupun di forum internasional lainnya. Hal ini ditujukan agar Perang Dingin dapat diredam (Abdulgani, 1985: 313).
KAA di Bandung merupakan proses awal lahirnya Gerakan Non-Blok (GNB) dan menghasilkan suatu kesepakatan, yakni “Dasasila Bandung”, serta merupakan titik tolak balik (turning point) yang digerakkan oleh bangsa-bangsa Asia-Afrika terhadap struktur dan orde lama dari dunia internasional. Konferensi ini dihadiri oleh 29 Kepala Negara dan kepala Pemerintah dari benua Asia dan Afrika. Tujuan diadakannya KAA adalah sebagai bentuk upaya dalam memformulasikan kebijakan bersama negara-negara baru tersebut pada tahap hubungan internasional (www.deplu.go.id). Dalam konferensi ini dikemukakan suatu pandangan dasar yang bersifat non-konfrontatif, dimana toleransi terhadap pandangan hidup satu sama lain, seperti yang tercantum dalam piagam PBB. Hal ini diamini oleh Presiden Indonesia kala itu, Soekarno. Ia menyampaikan melalui pidato pembukaannya dalam KAA yang pada intinya Konferensi Asia-Afrika ini merupakan sebuah konferensi persaudaraan, yang tidak bermaksud menentang. Konferensi tersebut juga merupakan badan yang luas dan toleran, dimana semua orang dan semua negeri berhak memiliki tempat sendiri di dunia ini (Abdulgani, 1985: 313).
KAA merupakan suatu bentuk pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif. Dimana di dalam konferensi tersebut, Indonesia berlaku bebas, yang seperti dikatakan Hatta, bahwa bebas berarti tidak memihak blok manapun. Dan aktif yang berarti turut serta dalam menciptakan perdamaian abadi. Karena di dalam konferensi tersebut ditanamkan jiwa toleran yang mencakup prinsip untuk hidup berdampingan secara damai, saling menghargai terhadap integritas dan kedaulatan negara lain, tidak turut campur tangan atas masalah domestik yang dihadapi negara lain, serta saling bekerja sama yang timbal balik. Maka KAA memiliki arti strategis terhadap politik luar negeri Indonesia, karena KAA merupakan bentuk perwujudan politik bebas aktif yang diusung oleh Indonesia, yakni menciptakan perdamaian dunia. Selain itu dalam konferensi ini, Indonesia dapat menjalin hubungan baik dengan negara-negara di Asia-Afrika. Landasan-landasan dalam politik luar negeri RI, yaitu kemerdekaan dan perdamaian coba diwujudkan oleh pemerintah dalam konferensi ini.
Sebelumnya dalam konferensi Bogor ditentukan empat tujuan pokok dari Konferensi Asia-Afrika sendiri, yakni memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa Asia-Afrika dan memperkokoh hubungan persahabatan. Meninjau serta mempertimbangkan masalah-masalah hubungan sosial, ekonomi, dan kebudayaan dari negara yang diwakili. Mempertimbangkan masalah-masalah khusus yang dihadapi bangsa-bangsa Asia-Afrika, seperti kedaulatan nasional, rasialisme, dan kolonialisme. Meninjau kedudukan Asia-Afrika dan memberikan sumbangan bagi perdamaian dan kerja sama dunia (Poesponegoro, 1992: 330). Setelah KAA dijalankan, seperti yang telah disebutkan di atas, lahirlah sebuah kesepakatan yang dikenal dengan “Dasasila Bandung” yang mengandung prinsip-prinsip dalam menjalankan hubungan internasional. Jika menghubungkan KAA dengan Perang Dingin yang saat itu sedang terjadi, maka ada signifikansi di dalamnya, yakni dengan diadakannya konferensi Asia-Afrika ini, ada prinsip-prinsip yang coba ditegakkan oleh para bangsa-bangsa dalam menghadapi masalah internasional. Ada sebuah prinsip yang sangat penting dari hasil konferensi ini, yakni prinsip dalam piagam PBB yang menyatakan bahwa penyelesaian segala perselisihan dilakukan dengan jalan damai. Hal ini lah yang dimaksudkan para negara yang mengikuti Konferensi Asia-Afrika sebagai bentuk usaha meredam perang yang berkecamuk antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Maka dapat dikatakan bahwa Konferensi Asia-Afrika merupakan suatu wadah perundingan antar negara-negara dalam mendamaikan dua kubu yang saling bersitegang dengan jalan non-konfrontatif.
Semangat yang mucul dari KAA tersebut tidak lantas padam seiring berakhirnya konferensi. Tampaknya semangat ini masih ada hingga HUT ke-50 KAA yang diadakan di Bandung pada tahun 2005. Negara-negara yang terlibat di dalamnya, melalui HUT ke-50 KAA ini, berusaha untuk merekatkan hubungan satu sama lain dan saling meningkatkan martabatnya serta berusaha melaksanakan kerjasama guna menanggulangi kesenjangan ekonomi, sosial, budaya, dan politik negara-negara di kedua benua tersebut. Seperti yang diutarakan Letjen TNI (Purn) DR (HC) H. Mashudi, bahwa peringatan HUT ke-50 KAA ini dapat dimaknai dengan tekad dan keinginan kuat untuk menjadikan bangsa Indonesia yang mandiri dan bermartabat. Perhelatan ini juga diharapkan memiliki andil bagi terwujudnya perdamaian dunia (www.garutkab.go.id). Tema peringatan 50 tahun KAA ialah “Menggelorakan kembali Semangat Bandung menuju kemitraan strategis baru Asia Afrika”, momentum HUT ke-50 KAA ini dirasa tepat sebagai usaha peningkatan kerjasama di bidang ekonomi, budaya, hukum, dan HAM dapat diwujudkan. Arti HUT ke-50 KAA bagi politik luar negeri Indonesia ini sendiri ialah, terciptanya hubungan yang semakin rekat anatara negara-negara Asia dan Afrika dalam bekerjasama di berbagai bidang. Hal ini ditujukan guna meningkatkan kemandirian dan martabat bangsa. Selain itu, dengan semangat yang masih diwariskan dari KAA, negara-negara Asia dan Afrika ini terpacu untuk menyetarakan diri dengan negara-negara maju lainnya. Tidak terlepas dari peningkatan dalam bidang ekonomi, hukum, dan sebagainya, HUT ke-50 KAA ini juga sebagai suatu bentuk perdamaian dunia, dimana di dalamnya terdapat negara-negara yang saling bekerjasama. Dengan adanya peringatan ke-50 KAA ini, Indonesia dapat meningkatkan kerjasamanya dalam taraf internasional, sejalan dengan itu, Indonesia juga berusaha untuk mengentaskan kemiskinan dan turut berperan serta dalam menciptakan perdamaian dunia.
Referensi
Abdulgani, Roeslan. 1985. Sekitar Konperensi Asia-Afrika dan Maknanya bagi Politik Luar Negeri Indonesia. Jakarta.
Poesponegoro, Marwati Joened & Notosusanto, Nugroho. 1992. Sejarah Nasional Indonesia: Zaman Jepang dan Zaman Republik Indonesia. Balai Pustaka.
http://www.deplu.go.id/Pages/IFPDisplay.aspx?Name=MultilateralCooperation&IDP=3&P=Multilateral&l=id (Dikases pada tanggal 2 Oktober 2010)
http://www.garutkab.go.id/pub/news/plain/346-historical-walk-kaa-perekat-kesenjangan-dua-benua.html
Wednesday, September 1, 2010
Tuesday, June 15, 2010
Postmodernism
Awal mula dari isu mengenai postmodernisme ditandai dengan karya Immanuel Kant “Copernican revolution”, dimana dalam karya ini berisi mengenai asumsi beliau yaitu bahwa kita tidak bisa memahami akan suatu hal hanya melalui satu sudut pandang, dan suatu objek dari pengetahuan harus sesuai dengan representatif studi itu sendiri (Kant 1964). Paham – paham mengenai ketuhanan, kebebasan, keabadian, awal mula dan akhir dari dunia hanya merupakan suatu fungsi regulasi untuk sebuah pengetahuan. Sedangkan menurut Hegel, kepentingan dari suatu hubungan antara objek – subjek merupakan suatu hal yang tidak jelas, seperti yang telah dia tuliskan dalam karyanya The Phenomenology of Spirit, “we find that neither the one nor the other is only immediately present in sense-certainty, but each is at the same time mediated” (Hegel 1977, 59), hal ini dikarenakan, subjek dan objek adalah merupakan suatu perumpamaan dari “ini” dan “kenyataan”. Bagaimanapun juga, para peneliti akhir – akhir ini mengambil suatu poin bahwa konsep dari Hegel merupakan suatu konsep yang menitik beratkan pada praduga awal, seperti negasi dan identitas (Hegel 1969).
Postmodern pada dasarnya merupakan sebuah analisa sosiologis untuk menggambarkan perubahan dalam masyarakat sehingga membutuhkan pemikiran baru dan bagi beberapa pihak yang radikal, postmodern juga menolak analisis teori modern karena dianggap tidak sesuai dengan masyarakat baru tersebut. Demikian pula yang terjadi dalam studi hubungan internasional dimana telah terjadi pola – polabaru dalam interaksi antar aktor hubungan internasional sehingga menyebabkan transformasi dalam sistem internasioal dari era modern ke postmodern. Pada aspek skala, sistem internasional saat ini digambarkan sedang mengalami transisi menuju postmodernitas dimana skala sistem internasional semakin luas sedangkan media dunia tetap sehingga intensitas kedalam dalam artian interaksi antar aktor menjadi semakin intensif karena kebutuhan interaksi semakin kompleks dan padat sedangkan dunia (bumi) tidak bertambah luas sehingga jarak secara geografis semakin pendek dan hanya pilihan untuk meningkatkan intensitas interaksi dalam sistem internasional yang paling mungkin dilakukan, bukan pada perluasan sistem.
Selanjutnya dalam aspek struktur sistem internasional terjadi perubahan dimana tidak ada struktur yang dominan seperti pada masa uni polar atau bipolar. Polaritas terjadi tidak tunggal, melainkan pada beberapa polaritas seperti pada sektor ekonomi, militer dan lain-lain. Dengan merujuk padapemikiran neorealis, yang terjadi adalah sistem pasar global dimana tercapai tanpa adanya peperangan, dan sistem ini terbentuk karena munculnya banyak aktor baru sepeti MNC dan INGO yang memiliki kekuatan besar. Mekanisme yang terjadi adalah mekanisme seleksi alam dimana yang bisa beradaptasi dan bertahan dialah yang betahan jadi tidak berbicara masalah dominasi. Banyaknya organisasi internasional yang didaulat memiliki kewenangan diatas negara seperti Mahkamah Internasional, PBB, NATO merupakan salah satu bukti bahwa dalam sistem internasional postmodern, tidak ada struktur dominan karena masing-masing memiliki dan memainkan peran pada sektor yang berbeda. Struktur budaya dan etnisitas juga banyak bermain dalam sistem ini seperti yang digambarkan oleh Huttington dalam “the clash of civilization’ dan Fukuyama dalam “the end of history”.
• Genealogy of neorealism
Secara etimologis, definisi dari kata genealogi adalah merupakan suatu cara berfikir secara historis dengan menggabungkan hubungan antara kekuatan dengan pengetahuan, dan genealogi berfokus pada bagaimana awal mula proses kejadian suatu peristiwa, lalu merepresentasikannya di masa lalu, dan pada akhirnya menjadi pedoman perilaku sehari – hari. Seperti yang telah kita ketahui, kajian dari aliran realisme dan berlanjut pada munculnya neorealisme adalah mengenai bagaimana suatu negara mengatasi masalah negara dengan menggunakan power. Mereka bersifat pesismis mengenai sifat manusia dimana mereka beranggapan bahwa manusia selalu mementingkan ego, hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran bagi satu negara akan ancaman invasi dari negara lain.
Dengan pandangan seperti ini, kaum neorealis mencoba untuk menciptakan suatu sistem yang dimana manusia tidak bisa bertindak seenaknya dalam hal penguasaan akan suatu negara. Hal ini direalisasikan dengan munculnya sistem anarki, yaitu merupakan suatu kondisi dimana tidak adanya suatu negara pemimpin atau negara otoritas tunggal yang berkuasa atas negara lain di dunia.
• Deconstruction of diplomacy
Kaum posmodernis adalah merupakan suatu kaum yang dekonstruktivis, yaitu bagaimana membedah dan membongkar suatu elemen dan suatu hal yang bias. Sasaran utama dekonstruksi dari kaum ini adalah kaum neorealis yaitu mengenai sistem internasional anarki yang mereka bawa (Sorensen, Georg & Jackson, Robert 1999: 304). Sedangkan mengenai diplomasi, kata diplomasi sering kita artikan sebaga suatu pertemuan resmi antara pihak – pihak elite negara untuk membicarakan suatu perjanjian atau kebijakan antar negara bersangkutan. Namun, yang perlu kita ketahui juga adalah dalam proses diplomasi ini juga ada suatu hal – hal yang ditutup – tutupi oleh diplomat dibalik proses diplomasi yang mereka jalankan. Ini adalah juga merupakan suatu hal yang coba untuk di dekonstruksi oleh kaum posmodernis.
• Intertextual of IR
Dalam book of grammatology karya derrida, dijelaskan mengenai konsep tekstual yaitu mengenai interaksi yang secara dinamis dapat menghasilkan intertekstual di mana ilmu hubungan internasional lebih dipandang sebagai studi yang bisa dibilang multi perspektif (Derrida, 1974). Hal ini menimbulkan suatu pemikiran bahwa studi HI adalah studi yang memiliki banyak variasi pemahaman dan faktanya studi HI memang merupakan studi yang memiliki banyak variasi. Tentu saja semakin banyak variasi dalam sesuatu maka semakin kompleks pula sesuatu itu, seperti yang telah kita ketahui, dalam studi HI terdapat banyak sekali paham – paham yang dipelajari, seperti realis, liberal, marxis, dan masih banyak lagi. Hal ini merupakan suatu intertekstual yang terdapat pada studi hubungan internasional.
• Anti-positivism
Positivisme adala suatu metodologi dalam HI dan merupakan salah satu yang terpenting. Dikarenakan banyak sekali penelitian dalam HI yang menggunakan metodologi berdasarkan prinsip – prinsip dari positivis seperti, International Studies Quarterly, Journal of Conflict Resolution, dan American Political Science Review (Sorensen, Georg & Jackson, Robert 1999: 294).
Metodologi positivis memandang bahwa dunia sosial dan politik dan termasuk pula dunia internasional memiliki suatu keajegan dan pola – pola yang dapat dijelaskan jika metodologi yang benar diterapkan secara tetap. Dalam hal ini, kaum posmodernis adalah merupakan suatu kaum yang bisa dibilang anti-positivism dikarenakan mereka menolak asumsi – asumsi dasar dari kaum positivis dimana kaum positivis selalu menekankan rasionalitas dibalik segala penelitian mereka.
• Ontologysm
Pembagian metodologis dasar dalam HI dibagi menjadi dua bagian, yaitu dalam segi ontologis dan epistemologis. Ontologis berarti bahwa studi HI hirau dengan hakekat dunia sosial, sedangkan epistemologis adalah mengenai hubungan pengetahuan kita dengan ilmu tersebut (Sorensen, Georg & Jackson, Robert 1999: 314). Isu ontologis hirau dengan pertanyaan mengenai eksistensi dari realitas objektif di dunia luar, posisi objektif paling ekstrim adalah murni naturalis, yaitu dimana dunia sosial hubungan internasional pada dasarnya adalah merupakan suatu objek.
Dalam memahami pembagian ontologis terdapat beberapa pandangan yaitu “konfrontasionis” dan “kooperatif” dalam pembagian antara objektivisme dan subjektivisme. Salah satu sisi dikuasai oleh kau behavioral dan sebagian kaum positivis yang memperjuangkan teori ilmiah berdasarkan pandangan dunia sebagai realitas objektif, dan sisi lain dikuasai oleh kaum posmodernis dimana mereka berpandangan bahwa realitas adalah sebuah hasil ciptaan subjektif masyarakat.
Sources :
- Goldstein, Joshua S, 1994, International Relations, New York : HarperCollins College
- Hegel, G.W.F., 1977, Hegel's Phenomenology of Spirit, A.V. Miller (trans.), Oxford: Oxford University Press.
- Hegel, G.W.F., 1969, Hegel's Science of Logic, A.V. Miller (trans.), London: Allen & Unwin, Ltd.
- Sorensen, Georg & Jackson, Robert. (1999). Introduction to International Relation. New York: Oxford University Press
Postmodern pada dasarnya merupakan sebuah analisa sosiologis untuk menggambarkan perubahan dalam masyarakat sehingga membutuhkan pemikiran baru dan bagi beberapa pihak yang radikal, postmodern juga menolak analisis teori modern karena dianggap tidak sesuai dengan masyarakat baru tersebut. Demikian pula yang terjadi dalam studi hubungan internasional dimana telah terjadi pola – polabaru dalam interaksi antar aktor hubungan internasional sehingga menyebabkan transformasi dalam sistem internasioal dari era modern ke postmodern. Pada aspek skala, sistem internasional saat ini digambarkan sedang mengalami transisi menuju postmodernitas dimana skala sistem internasional semakin luas sedangkan media dunia tetap sehingga intensitas kedalam dalam artian interaksi antar aktor menjadi semakin intensif karena kebutuhan interaksi semakin kompleks dan padat sedangkan dunia (bumi) tidak bertambah luas sehingga jarak secara geografis semakin pendek dan hanya pilihan untuk meningkatkan intensitas interaksi dalam sistem internasional yang paling mungkin dilakukan, bukan pada perluasan sistem.
Selanjutnya dalam aspek struktur sistem internasional terjadi perubahan dimana tidak ada struktur yang dominan seperti pada masa uni polar atau bipolar. Polaritas terjadi tidak tunggal, melainkan pada beberapa polaritas seperti pada sektor ekonomi, militer dan lain-lain. Dengan merujuk padapemikiran neorealis, yang terjadi adalah sistem pasar global dimana tercapai tanpa adanya peperangan, dan sistem ini terbentuk karena munculnya banyak aktor baru sepeti MNC dan INGO yang memiliki kekuatan besar. Mekanisme yang terjadi adalah mekanisme seleksi alam dimana yang bisa beradaptasi dan bertahan dialah yang betahan jadi tidak berbicara masalah dominasi. Banyaknya organisasi internasional yang didaulat memiliki kewenangan diatas negara seperti Mahkamah Internasional, PBB, NATO merupakan salah satu bukti bahwa dalam sistem internasional postmodern, tidak ada struktur dominan karena masing-masing memiliki dan memainkan peran pada sektor yang berbeda. Struktur budaya dan etnisitas juga banyak bermain dalam sistem ini seperti yang digambarkan oleh Huttington dalam “the clash of civilization’ dan Fukuyama dalam “the end of history”.
• Genealogy of neorealism
Secara etimologis, definisi dari kata genealogi adalah merupakan suatu cara berfikir secara historis dengan menggabungkan hubungan antara kekuatan dengan pengetahuan, dan genealogi berfokus pada bagaimana awal mula proses kejadian suatu peristiwa, lalu merepresentasikannya di masa lalu, dan pada akhirnya menjadi pedoman perilaku sehari – hari. Seperti yang telah kita ketahui, kajian dari aliran realisme dan berlanjut pada munculnya neorealisme adalah mengenai bagaimana suatu negara mengatasi masalah negara dengan menggunakan power. Mereka bersifat pesismis mengenai sifat manusia dimana mereka beranggapan bahwa manusia selalu mementingkan ego, hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran bagi satu negara akan ancaman invasi dari negara lain.
Dengan pandangan seperti ini, kaum neorealis mencoba untuk menciptakan suatu sistem yang dimana manusia tidak bisa bertindak seenaknya dalam hal penguasaan akan suatu negara. Hal ini direalisasikan dengan munculnya sistem anarki, yaitu merupakan suatu kondisi dimana tidak adanya suatu negara pemimpin atau negara otoritas tunggal yang berkuasa atas negara lain di dunia.
• Deconstruction of diplomacy
Kaum posmodernis adalah merupakan suatu kaum yang dekonstruktivis, yaitu bagaimana membedah dan membongkar suatu elemen dan suatu hal yang bias. Sasaran utama dekonstruksi dari kaum ini adalah kaum neorealis yaitu mengenai sistem internasional anarki yang mereka bawa (Sorensen, Georg & Jackson, Robert 1999: 304). Sedangkan mengenai diplomasi, kata diplomasi sering kita artikan sebaga suatu pertemuan resmi antara pihak – pihak elite negara untuk membicarakan suatu perjanjian atau kebijakan antar negara bersangkutan. Namun, yang perlu kita ketahui juga adalah dalam proses diplomasi ini juga ada suatu hal – hal yang ditutup – tutupi oleh diplomat dibalik proses diplomasi yang mereka jalankan. Ini adalah juga merupakan suatu hal yang coba untuk di dekonstruksi oleh kaum posmodernis.
• Intertextual of IR
Dalam book of grammatology karya derrida, dijelaskan mengenai konsep tekstual yaitu mengenai interaksi yang secara dinamis dapat menghasilkan intertekstual di mana ilmu hubungan internasional lebih dipandang sebagai studi yang bisa dibilang multi perspektif (Derrida, 1974). Hal ini menimbulkan suatu pemikiran bahwa studi HI adalah studi yang memiliki banyak variasi pemahaman dan faktanya studi HI memang merupakan studi yang memiliki banyak variasi. Tentu saja semakin banyak variasi dalam sesuatu maka semakin kompleks pula sesuatu itu, seperti yang telah kita ketahui, dalam studi HI terdapat banyak sekali paham – paham yang dipelajari, seperti realis, liberal, marxis, dan masih banyak lagi. Hal ini merupakan suatu intertekstual yang terdapat pada studi hubungan internasional.
• Anti-positivism
Positivisme adala suatu metodologi dalam HI dan merupakan salah satu yang terpenting. Dikarenakan banyak sekali penelitian dalam HI yang menggunakan metodologi berdasarkan prinsip – prinsip dari positivis seperti, International Studies Quarterly, Journal of Conflict Resolution, dan American Political Science Review (Sorensen, Georg & Jackson, Robert 1999: 294).
Metodologi positivis memandang bahwa dunia sosial dan politik dan termasuk pula dunia internasional memiliki suatu keajegan dan pola – pola yang dapat dijelaskan jika metodologi yang benar diterapkan secara tetap. Dalam hal ini, kaum posmodernis adalah merupakan suatu kaum yang bisa dibilang anti-positivism dikarenakan mereka menolak asumsi – asumsi dasar dari kaum positivis dimana kaum positivis selalu menekankan rasionalitas dibalik segala penelitian mereka.
• Ontologysm
Pembagian metodologis dasar dalam HI dibagi menjadi dua bagian, yaitu dalam segi ontologis dan epistemologis. Ontologis berarti bahwa studi HI hirau dengan hakekat dunia sosial, sedangkan epistemologis adalah mengenai hubungan pengetahuan kita dengan ilmu tersebut (Sorensen, Georg & Jackson, Robert 1999: 314). Isu ontologis hirau dengan pertanyaan mengenai eksistensi dari realitas objektif di dunia luar, posisi objektif paling ekstrim adalah murni naturalis, yaitu dimana dunia sosial hubungan internasional pada dasarnya adalah merupakan suatu objek.
Dalam memahami pembagian ontologis terdapat beberapa pandangan yaitu “konfrontasionis” dan “kooperatif” dalam pembagian antara objektivisme dan subjektivisme. Salah satu sisi dikuasai oleh kau behavioral dan sebagian kaum positivis yang memperjuangkan teori ilmiah berdasarkan pandangan dunia sebagai realitas objektif, dan sisi lain dikuasai oleh kaum posmodernis dimana mereka berpandangan bahwa realitas adalah sebuah hasil ciptaan subjektif masyarakat.
Sources :
- Goldstein, Joshua S, 1994, International Relations, New York : HarperCollins College
- Hegel, G.W.F., 1977, Hegel's Phenomenology of Spirit, A.V. Miller (trans.), Oxford: Oxford University Press.
- Hegel, G.W.F., 1969, Hegel's Science of Logic, A.V. Miller (trans.), London: Allen & Unwin, Ltd.
- Sorensen, Georg & Jackson, Robert. (1999). Introduction to International Relation. New York: Oxford University Press
Sunday, June 13, 2010
Feminisme
Seperti yang kita telah ketahui, dalam dunia hubungan internasional tidak terlepas dari hal yang biasa kita sebut sebagai perbedaan gender. Hal ini dikarenakan tiap – tiap aktor dalam hubungan internasional adalah suatu sosok manusia yang tentunya mempunyai gender, hal ini juga merupakan salah satu hal yang paling diperdebatkan dalam hubungan internasional. Teori pendekatan gender dilihat dari sudut pandang kaum feminisme terdapat tiga teori, yaitu: teori feminisme liberal, teori feminisme marxis, dan teori feminisme sosialis. Feminisme berasal dari kata latin femina yang berarti memiliki sifat keperempuanan. Feminisme diawali oleh persepsi tentang ketimpangan posisi perempuan dibandingkan lak-laki di mata masyarakat.
Beberapa teoritisi hubungan internasional berargumen bahwa karena disiplin hubungan internasional muncul pada periode Perang Dunia pertama maka studi HI lebih menekankan pada isu perang dan damai sehingga ”melupakan” isu gender. Namun argumen tersebut seakan runtuh ketika studi-studi feminis hubungan internasional berhasil mengidentifikasi eksistensi berbagai gerakan perempuan pada masa itu yang secara signifikan mempengaruhi kebijakan luar negeri pemerintahnya. Terkait dengan hal ini, dalam kajiannya tentang kemunculan gender sebagai isu baru dalam hubungan internasional, Jackson dan Sorensen berargumen bahwa studi hubungan internasional yang muncul dengan tujuan untuk memajukan kerjasama dan perdamaian internasional ternyata belum memberikan perhatian pada pergerakan perempuan bagi perdamaian dan kerjasama saat itu. Dalam buku tersebut, mereka mengambil contoh berbagai studi feminis hubungan internasional. Studi oleh Amy Swerdlow misalnya berhasil menguak bahwa demonstrasi para wanita di Amerika Serikat pada tahun 1960an sedikit banyak berkontribusi dalam mempengaruhi kebijakan Presiden Kennedy dalam perjanjian pengendalian senjata nuklir dengan Uni Soviet. Selain itu, Cynthia Enloe juga melihat bahwa penarikan dukungan ibu-ibu bangsa Rusia untuk tentara Soviet pada perang Afganistan telah membantu mengakhiri Perang Dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Oleh karena itu para feminis hubungan internasional berargumen bahwa perang-perdamaian dan konflik-kerjasama sesungguhnya adalah aktivitas gender (gendered activity).
Feminis dari kelompok liberal mengangap bahwa menempatkan perempuan di posisi yang lebih rendah timbul dari adanya batasan-batasan baik secara hukum maupun secara adat-istiadat (budaya) sehingga menyebabkan terhambatnya partisipasi perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kelompok marxis melihat kapatalisme dan daerah milik pribadi sebagai penyebab penindasan kepada perempuan. Kelompok marxis cenderung melihat akar persoalan dalam ketidakseimbangan dari bidang produksi, dimana mereka menekankan koneksitas antara budaya patriaki dangan kapitalisme. Sementara itu kelompok feminis sosialis mencoba membangun pandangannya dengan menyatukan teori liberal dan marxis serta mengambil beberapa sumber lainnya seperti dimensi reproduksi kehidupan manusia yang sering dilupakan. Di lain pihak para feminis dari kelompok radikal percaya bahwa sistem patriaki yaitu adanya dominasi laki-laki yang menyebabkan adanya penindasan kepada kaum perempuan. Kelompok radikal lebih menitikberatkan kepada perbedaan secara bilogis. Mereka cenderung tidak membeda-bedakan antara publik dan pribadi dan untuk melihat struktur patriaki sebagai faktor yang mendasarinya. Kemudian pada feminis yang posmodernisme, mengatakan bahwa mereka menentang perpaduan antara teori yang satu denga teori lainnya seperti yang diunggkapkan oleh feminis sosialis.
Implikasi gender dari kebijakan ekonomi pembangunan yang bersifat transnasional dan globalisasi terlihat dalam beberapa isu penting dalam hubungan internasional. Penerapan kebijakan restrukturisasi ekonomi global sebagai bentuk baru neoliberalisme merupakan salah satu isu hubungan internasional yang memiliki implikasi sosial ekonomi yang serius bagi kalangan perempuan. Restrukturisasi ekonomi global yang dimulai sejak tahun 1970an menyebabkan feminisasi tenaga kerja dimana komposisi tenaga kerja didominasi oleh perempuan. Kondisi ini terlihat dalam studi yang dilakukan oleh Guy Standing bahwa selama rentang waktu 20 tahun (1975-1995) telah terjadi peningkatan partisipasi tenaga kerja perempuan sebanyak 65 persen di banyak negara industri maju dan 51 persen di negara-negara berkembang. Hal ini terjadi karena kebijakan restrukturisasi, misalnya yang terjadi pada tahun 1973 akibat krisis minyak, menuntut banyak perusahaan untuk mensubkontrakkan aktivitas produksinya ke berbagai negara. Akibatnya sejumlah perusahaan transnasional memindahkan proses produksinya yang berbasis pada tenaga kerja ke negara-negara berkembang yang menyediakan banyak buruh perempuan. Feminisasi tenaga kerja oleh berbagai perusahaan industri batubara dan baja ini terjadi karena melimpahnya jumlah buruh perempuan dan mereka bersedia untuk dibayar murah. Selain itu, mempekerjakan buruh perempuan dianggap lebih aman daripada buruh laki-laki. Hal ini dikarenakan dalam konteks tahun 1970an buruh perempuan juga cenderung memiliki potensi radikalisme yang rendah dibandingkan buruh laki-laki. Di sisi lain, perempuan juga memainkan peranan yang krusial dalam banyak aktivitas yang berhubungan dengan perang dan konflik. Perempuan dalam hal ini berperan sebagai istri – istri para diplomat, pekerja untuk perusahaan kontraktor pertahanan, sebagai pelacur di pangkalan militer, sebagai korban sipil dari peperangan dan khususnya sebagai pengungsi (Enloe: 1990).
Subordinasi perempuan ini berakar dari serangkaian hambatan berdasarkan adat kebiasaan dan hukum, yang membatasi masuknya serta keberhasilan perempuan pada apa yang disebut dunia publik. Karena masyarakat mempunyai keyakinan yang salah bahwa perempuan secara alamiah tidak secerdas laki-laki. Sebagai akibat dari “politik meminggirkan” ini, potensi yang sesungguhnya dari perempuan tidak terpenuhi. Sejak kemunculannya pada dasawarsa 1980-an, perspektif feminisme telah memberikan kontribusi besar dalam kajian perdamaian terutama perdamaian dalam arti positif. Perspektif feminis menyatakan timbulnya perang diakibatkan karena hubungan yang tercipta antar aktor dilihat pada tataran yang maskulin. Pandangan yang maskulin membuat hubungan antar aktor bersifat kompetisi dan mengukur segala sesuatu dengan power dan hal inilah yang mengakibatkan konflik dan perang terjadi (Adi Chandra: 1999, 233).
Mereka kemudian secara teoritis menawarkan paradigma Feminis yang melihat relasi antar aktor lebih mengarah kepada kerjasama, saling menjaga, saling menghormati dan saling percaya. Cara untuk mencapainya adalah dengan menyamakan posisi wanita dengan pria dan menempatkan perempuan dalam posisi yang menentukan dalam masyarakat. Termasuk menempatkan perempuan sebagai aktor yang setara dalam jajaran elit pembuat kebijakan luar negeri. Memang benar, jarang sekali kita menemui pelaku atau elit pembuat kebijakan berkelamin perempuan. Politik internasional adalah dunianya para lelaki. Dunia ini dipenuhi oleh kepala negara, diplomat, anggota delegasi, tentara, staf organisasi internasional yang mayoritas adalah lelaki. Selain dari beberapa kepala negara perempuan, sedikit sekali bukti menunjukkan bahwa perempuan memainkan peran menentukan dalam politik luar negeri negara manapun di dunia ini. Amerika Serikat misalnya, Nancy McGlen dan Meredith Sarkess telah menunjukkan bukti kebenaran akan hal ini, bahwa hanya ada sekelompok kecil perempuan yang bekerja dekat dengan pejabat tinggi di Departemen Luar Negeri dan Departemen Pertahanan AS. Mereka berpendapat bahwa perempuan jarang menjadi “orang dalam” di institusi tersebut : kebijakan luar negeri dan militer adalah bidangnya laki-laki (Jackson & Sorensen, 333-334). Tidak mengherankan apabila ketidakterwakilan perempuan dalam politik internasional menyebabkan lahirnya asumsi-asumsi, pandangan-pandangan dan akhirnya kebijaksanaan-kebijaksanaan yang timpang dalam politik internasional. Keputusan untuk berperang misalnya, hampir pasti tidak pernah ditentukan dengan mengikutsertakan pendapat dan kepentingan para perempuan. Padahal biasanya, kaum perempuan dan anak-anaklah yang paling banyak menjadi korban dari perang.
Jadi, kesimpulannya menurut saya adalah bahwa dalam memasuki era globalisasi seperti ini hendaknya masalah perbedaan gender sedikit dihilangkan dikarenakan saat ini telah banyak bukti bahwa tidak hanya kaum laki – laki saja yang mampu berprestasi namun kaum perempuan juga telah banyak yang bisa membuktikan dirinya lebih hebat dari laki – laki. Seperti contoh salah satunya adalah Condoleeza rice, Rice adalah Penasehat Keamanan Nasional AS kepada Presiden George W. Bush pada masa bakti pertamanya. Dia adalah orang Afrika-Amerika kedua dan wanita pertama yang mendapat jabatan Penasehat Keamanan Nasional. Pada November 2004, Bush menominasikannya untuk menggantikan Colin Powell sebagai Sekretaris Negara. Pada 26 Januari 2005, Senat AS memastikan nominasinya melalui pemungutan suara dengan hasil 85-13, dan dia pun dilantik hari itu juga.
Sources:
Rice, Condoleezza with Zelikow, Philip D. Germany Unified and Europe Transformed: A Study in Statecraft. Harvard University Press
Enloe, Cynthia “Bananas, Beaches, and Bases: Making Feminist Sense of International Relations”, 1990, Berkeley: University of California Press.
Jackson, Robert & Sorensen, Georg (1999). “Introduction to International Relations”, New York: Oxford University Press Inc.
Standing, Guy, “Global Feminization through Flexible Labour: a Theme Revisited”,World Development 27 (1999): 58.
Beberapa teoritisi hubungan internasional berargumen bahwa karena disiplin hubungan internasional muncul pada periode Perang Dunia pertama maka studi HI lebih menekankan pada isu perang dan damai sehingga ”melupakan” isu gender. Namun argumen tersebut seakan runtuh ketika studi-studi feminis hubungan internasional berhasil mengidentifikasi eksistensi berbagai gerakan perempuan pada masa itu yang secara signifikan mempengaruhi kebijakan luar negeri pemerintahnya. Terkait dengan hal ini, dalam kajiannya tentang kemunculan gender sebagai isu baru dalam hubungan internasional, Jackson dan Sorensen berargumen bahwa studi hubungan internasional yang muncul dengan tujuan untuk memajukan kerjasama dan perdamaian internasional ternyata belum memberikan perhatian pada pergerakan perempuan bagi perdamaian dan kerjasama saat itu. Dalam buku tersebut, mereka mengambil contoh berbagai studi feminis hubungan internasional. Studi oleh Amy Swerdlow misalnya berhasil menguak bahwa demonstrasi para wanita di Amerika Serikat pada tahun 1960an sedikit banyak berkontribusi dalam mempengaruhi kebijakan Presiden Kennedy dalam perjanjian pengendalian senjata nuklir dengan Uni Soviet. Selain itu, Cynthia Enloe juga melihat bahwa penarikan dukungan ibu-ibu bangsa Rusia untuk tentara Soviet pada perang Afganistan telah membantu mengakhiri Perang Dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Oleh karena itu para feminis hubungan internasional berargumen bahwa perang-perdamaian dan konflik-kerjasama sesungguhnya adalah aktivitas gender (gendered activity).
Feminis dari kelompok liberal mengangap bahwa menempatkan perempuan di posisi yang lebih rendah timbul dari adanya batasan-batasan baik secara hukum maupun secara adat-istiadat (budaya) sehingga menyebabkan terhambatnya partisipasi perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kelompok marxis melihat kapatalisme dan daerah milik pribadi sebagai penyebab penindasan kepada perempuan. Kelompok marxis cenderung melihat akar persoalan dalam ketidakseimbangan dari bidang produksi, dimana mereka menekankan koneksitas antara budaya patriaki dangan kapitalisme. Sementara itu kelompok feminis sosialis mencoba membangun pandangannya dengan menyatukan teori liberal dan marxis serta mengambil beberapa sumber lainnya seperti dimensi reproduksi kehidupan manusia yang sering dilupakan. Di lain pihak para feminis dari kelompok radikal percaya bahwa sistem patriaki yaitu adanya dominasi laki-laki yang menyebabkan adanya penindasan kepada kaum perempuan. Kelompok radikal lebih menitikberatkan kepada perbedaan secara bilogis. Mereka cenderung tidak membeda-bedakan antara publik dan pribadi dan untuk melihat struktur patriaki sebagai faktor yang mendasarinya. Kemudian pada feminis yang posmodernisme, mengatakan bahwa mereka menentang perpaduan antara teori yang satu denga teori lainnya seperti yang diunggkapkan oleh feminis sosialis.
Implikasi gender dari kebijakan ekonomi pembangunan yang bersifat transnasional dan globalisasi terlihat dalam beberapa isu penting dalam hubungan internasional. Penerapan kebijakan restrukturisasi ekonomi global sebagai bentuk baru neoliberalisme merupakan salah satu isu hubungan internasional yang memiliki implikasi sosial ekonomi yang serius bagi kalangan perempuan. Restrukturisasi ekonomi global yang dimulai sejak tahun 1970an menyebabkan feminisasi tenaga kerja dimana komposisi tenaga kerja didominasi oleh perempuan. Kondisi ini terlihat dalam studi yang dilakukan oleh Guy Standing bahwa selama rentang waktu 20 tahun (1975-1995) telah terjadi peningkatan partisipasi tenaga kerja perempuan sebanyak 65 persen di banyak negara industri maju dan 51 persen di negara-negara berkembang. Hal ini terjadi karena kebijakan restrukturisasi, misalnya yang terjadi pada tahun 1973 akibat krisis minyak, menuntut banyak perusahaan untuk mensubkontrakkan aktivitas produksinya ke berbagai negara. Akibatnya sejumlah perusahaan transnasional memindahkan proses produksinya yang berbasis pada tenaga kerja ke negara-negara berkembang yang menyediakan banyak buruh perempuan. Feminisasi tenaga kerja oleh berbagai perusahaan industri batubara dan baja ini terjadi karena melimpahnya jumlah buruh perempuan dan mereka bersedia untuk dibayar murah. Selain itu, mempekerjakan buruh perempuan dianggap lebih aman daripada buruh laki-laki. Hal ini dikarenakan dalam konteks tahun 1970an buruh perempuan juga cenderung memiliki potensi radikalisme yang rendah dibandingkan buruh laki-laki. Di sisi lain, perempuan juga memainkan peranan yang krusial dalam banyak aktivitas yang berhubungan dengan perang dan konflik. Perempuan dalam hal ini berperan sebagai istri – istri para diplomat, pekerja untuk perusahaan kontraktor pertahanan, sebagai pelacur di pangkalan militer, sebagai korban sipil dari peperangan dan khususnya sebagai pengungsi (Enloe: 1990).
Subordinasi perempuan ini berakar dari serangkaian hambatan berdasarkan adat kebiasaan dan hukum, yang membatasi masuknya serta keberhasilan perempuan pada apa yang disebut dunia publik. Karena masyarakat mempunyai keyakinan yang salah bahwa perempuan secara alamiah tidak secerdas laki-laki. Sebagai akibat dari “politik meminggirkan” ini, potensi yang sesungguhnya dari perempuan tidak terpenuhi. Sejak kemunculannya pada dasawarsa 1980-an, perspektif feminisme telah memberikan kontribusi besar dalam kajian perdamaian terutama perdamaian dalam arti positif. Perspektif feminis menyatakan timbulnya perang diakibatkan karena hubungan yang tercipta antar aktor dilihat pada tataran yang maskulin. Pandangan yang maskulin membuat hubungan antar aktor bersifat kompetisi dan mengukur segala sesuatu dengan power dan hal inilah yang mengakibatkan konflik dan perang terjadi (Adi Chandra: 1999, 233).
Mereka kemudian secara teoritis menawarkan paradigma Feminis yang melihat relasi antar aktor lebih mengarah kepada kerjasama, saling menjaga, saling menghormati dan saling percaya. Cara untuk mencapainya adalah dengan menyamakan posisi wanita dengan pria dan menempatkan perempuan dalam posisi yang menentukan dalam masyarakat. Termasuk menempatkan perempuan sebagai aktor yang setara dalam jajaran elit pembuat kebijakan luar negeri. Memang benar, jarang sekali kita menemui pelaku atau elit pembuat kebijakan berkelamin perempuan. Politik internasional adalah dunianya para lelaki. Dunia ini dipenuhi oleh kepala negara, diplomat, anggota delegasi, tentara, staf organisasi internasional yang mayoritas adalah lelaki. Selain dari beberapa kepala negara perempuan, sedikit sekali bukti menunjukkan bahwa perempuan memainkan peran menentukan dalam politik luar negeri negara manapun di dunia ini. Amerika Serikat misalnya, Nancy McGlen dan Meredith Sarkess telah menunjukkan bukti kebenaran akan hal ini, bahwa hanya ada sekelompok kecil perempuan yang bekerja dekat dengan pejabat tinggi di Departemen Luar Negeri dan Departemen Pertahanan AS. Mereka berpendapat bahwa perempuan jarang menjadi “orang dalam” di institusi tersebut : kebijakan luar negeri dan militer adalah bidangnya laki-laki (Jackson & Sorensen, 333-334). Tidak mengherankan apabila ketidakterwakilan perempuan dalam politik internasional menyebabkan lahirnya asumsi-asumsi, pandangan-pandangan dan akhirnya kebijaksanaan-kebijaksanaan yang timpang dalam politik internasional. Keputusan untuk berperang misalnya, hampir pasti tidak pernah ditentukan dengan mengikutsertakan pendapat dan kepentingan para perempuan. Padahal biasanya, kaum perempuan dan anak-anaklah yang paling banyak menjadi korban dari perang.
Jadi, kesimpulannya menurut saya adalah bahwa dalam memasuki era globalisasi seperti ini hendaknya masalah perbedaan gender sedikit dihilangkan dikarenakan saat ini telah banyak bukti bahwa tidak hanya kaum laki – laki saja yang mampu berprestasi namun kaum perempuan juga telah banyak yang bisa membuktikan dirinya lebih hebat dari laki – laki. Seperti contoh salah satunya adalah Condoleeza rice, Rice adalah Penasehat Keamanan Nasional AS kepada Presiden George W. Bush pada masa bakti pertamanya. Dia adalah orang Afrika-Amerika kedua dan wanita pertama yang mendapat jabatan Penasehat Keamanan Nasional. Pada November 2004, Bush menominasikannya untuk menggantikan Colin Powell sebagai Sekretaris Negara. Pada 26 Januari 2005, Senat AS memastikan nominasinya melalui pemungutan suara dengan hasil 85-13, dan dia pun dilantik hari itu juga.
Sources:
Rice, Condoleezza with Zelikow, Philip D. Germany Unified and Europe Transformed: A Study in Statecraft. Harvard University Press
Enloe, Cynthia “Bananas, Beaches, and Bases: Making Feminist Sense of International Relations”, 1990, Berkeley: University of California Press.
Jackson, Robert & Sorensen, Georg (1999). “Introduction to International Relations”, New York: Oxford University Press Inc.
Standing, Guy, “Global Feminization through Flexible Labour: a Theme Revisited”,World Development 27 (1999): 58.
Strategi Pertahanan Indonesia
Nama : Kurniawan Eka Syahputra
NIM : 070912028
SSI : Strategi Pertahanan Indonesia
Seperti yang kita telah ketahui, Indonesia adalah merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Hal ini berarti bahwa akan sangat sulit untuk membuat suatu strategi pertahanan dikarenakan banyak sekali pulau – pulau yang harus di pertahankan dari akuisisi dari pihak lain, sebagai contoh adalah konflik ambalat, pulau ini menjadi perebutan antara Indoneia dan Malaysia. Tentu saja dengan begitu Indonesia memerlukan banyak sekali aktor dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Hal ini tentu saja tidaklah mudah meskipun segala aspek yang diperlukan telah terpenuhi, dikarenakan adanya proses globalisasi yang memuat sistem di dunia menjadi borderless dimana sangat mudah sekali untuk mengakses segala informasi dari negara lain. Sebagai negara kepulauan yang luas dan juga banyak warga negaranya tentu sistem pertahanan yang baik sangat diperlukan. Menjaga kedaulatan bangsa dan juga melindungi bangsa Indonesia dari ancaman dalam dan luar negeri adalah beberapa tujuan dari sistem pertahanan yang baik.
Walau sebagian besar aktor-aktor di bidang pertahanan dan keamanan menyadari betul tentang perubahan lingkungan strategis, ancaman terorisme, globalisasi, dan berbagai hal yang seharusnya memerlukan penyesuaian konseptualisasi dan perwujudannya dalam sistem pertahanan dan keamanan, namun tuntutan demokrasi dan keniscayaan untuk mematuhi nilai-nilai kemanusiaan telah menjadikan negara seakan-akan berada dalam belenggu persoalan yang tidak mudah diurai. Bahkan, perumusan kebijakan pertahanan hingga 10 tahun reformasi ini tidak pernah dapat tuntas menjawab pertanyaan tentang kapan sesuatu menjadi ancaman, bagaimana menghadapinya, dan seberapa besar sumberdaya yang diperlukan untuk itu. Arus demokratisasi yang berkembang pada proses politik untuk menentukan tujuan dan menggunakan sumberdaya nasional tidak dengan sendirinya memberi
warna pada perubahan paradigma tentang pertahanan dan keamanan, khususnya terkait dengan tugas-tugas militer. Kebijakan politik di bidang pertahanan dan militer merupakan suatu intrumen penting untuk menjamin kepastian hukum dan politik tentang pelaksanaan fungsi pertahanan dan penggunaan kekuatan militer dalam mekanisme penyelenggaraan negara demokratis.
Oleh karenanya proses penyusunan kebijakan semacam ini hanya dibenarkan dilakukan oleh suatu institusi yang memiliki mandat politik demokratis, dalam hal ini Departemen Pertahanan. Kebijakan politik di bidang pertahanan dan militer, oleh karenanya, tidak hanya mengatur soal kedudukan, tugas dan kewenangan, tetapi juga bagaimana hubungan interaksi dan koordinasi di antara berbagai institusi politik terkait implementasi kebijakan pertahanan, dan juga bagaimana interaksi berbagai aktor pelaksananya, terutama ’singgungan’ aktor militer dengan aktor-aktor non-militer. Dalam konteks inilah seluruh kebijakan politik di bidang pertahanan dan militer tersebut harus ditempatkan dalam koridor demokrasi yang menegasikan akuntabilitas (batas kewewenangan dan tanggung jawab) secara tegas. Dan oleh karenanya dalam konteks akuntabilitas itu pula menjadi penting untuk mencermati seluruh substansi dari regulasi politik serta kebijakan operasional di bidang pertahanan dan militer.
Namun, kebijakan yang diambil pemerintah mengenai anggaran untuk pertahanan Indonesia selalu jauh dari yang diharapkan. Misalnya, untuk 2007 Indonesia idealnya memiliki dana pertahanan senilai Rp 150 miliar atau naik 540 persen dari anggaran sebelumnya. Tapi kalau ini dipenuhi berarti dana APBN 2007 yang tersedot militer mencapai 86,6 persennya. Padahal, untuk mencapai pertahanan dan postur TNI yang ideal minimal Indonesia harus mendekati anggaran pertahanan yang dimiliki Singapore Armed Forces (SAF). Sejak 1990 kebijakan luar negeri Singapura dibangun secara luas sebagai bentuk soft politics yang didasarkan pada kekuatan ekonomi, teknologi dan militer.
Sebagai bahan perbandingan, pada Tahun Anggaran (TA) 2005 dana pertahanan Singapura mencapai 5,57 miliar dolar Amerika Serikat. Sedangkan Indonesia hanya 2,34 miliar dolar. Bandingkan dengan luas cakupan yang harus diamankan Indonesia yang mencapai 1.904.443 kilometer persegi dengan Singapura yang hanya 648 kilometer persegi. Sebagai sebuah bangsa kepulauan terbesar di dunia, dengan total wilayah darat dan laut beserta Zona Ekonomi Eklusif-nya yang mencapai 10 juta km persegi, Indonesia memiliki pandangan pertahanan nasional yang seharusnya berbeda dengan bangsa lainnya. Selain itu, bangsa Indonesia memiliki kekhasan yang tidak dimiliki bangsa lain terkait dengan posisinya yang strategis. Kekhasan ini konsekuensi dari adanya UNCLOS (United Nations Conference on the Law of the Sea) yang membagi Indonesia menjadi empat kompartemen strategis sesuai dengan ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) yang ada. Hal ini berarti ancaman eksternal dan manifestasi ancaman lainnya sangat berpotensi mengekploitasi kawasan perairan Indonesia.
Selain berbagai kebijakan yang merupakan elaborasi dari jakumhaneg, Departemen Pertahanan juga berkewajiban dan memiliki kewenangan dalam hal penyusunan Buku Putih Pertahanan (Defense White Paper), yaitu suatu pernyataan tentang kebijakan pertahanan yang dimaksudkan untuk menciptakan saling percaya antara Indonesia dengan negara lain. Buku Putih Pertahanan pada intinya memberikan penjelasan secara garis besar tentang, misalnya, posisi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan berbagai tantangan keamanan yang dihadapi, filosofi politik pertahanan Indonesia, kepentingan nasional yang hendak diperjuangkan, juga analisa masalah-masalah keamanan aktual yang dihadapi saat ini hingga beberapa tahun ke depan. Berdasarkan hal-hal itu pula, Buku Putih Pertahanan juga memuat penjelasan tentang bagaimana rencana Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan pertahanan dan keamanannya, yang sekaligus juga menunjukkan komitmen untuk menjaga keamanan regional dan internasional. Selain itu, Buku Putih Pertahanan juga dimaksudkan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat internasional tentang besaran anggaran pertahanan dan penggunaannya untuk membangun saling percaya bahwa pembangunan kekuatan pertahanan Indonesia tidak dimaksudkan sebagai upaya untuk mengancam pihak – pihak lain, khususnya negara-negara tetangga.
Berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi ditingkat global, regional, dan nasional disusun strategi pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa strategi Penangkalan yaitu:
a. Pertahanan multilapis dengan pusat gravitasi dukungan rakyat atas peran TNI sebagai
kekuatan utama yang menentukan di darat, di laut dan di udara.
b. Merupakan pertahanan total secara terpadu antara komponen Militer dan Nir Militer
untuk menghadapi setiap bentuk ancaman.
c. Di tingkat nasional berupa jaringan terpadu Ketahanan Nasional di daerah termasuk di
wilayah perbatasan dan daerah terpencil didasari semangat bela negara.
d. Di tingkat regional berupa jaringan kerjasama antara negara-negara Association of South
East Asia Nations (ASEAN) dengan menggunakan komponen Militer dan Nir-Militer
(ekonomi, budaya, identitas) secara terpadu dalam rangka menjaga, melindungi dan
memelihara kepentingan Nsional Indonesia. (peraturan presiden republik Indonesia no. 7: 2008)
Seperti contoh sistem yang diterapkan di AS, pada aspek militer strategi besar negara selanjutnya diterjemahkan secara komprehensif oleh instansi terkait (Departemen Pertahanan) guna menjamin tercapainya tujuan yang diharapkan, sehingga lahirlah strategi pertahanan negara, yaitu suatu strategi di bidang pertahanan yang secara sinergis mengerahkan segenap kemampuan dan kekuatan bangsa dalam rangka mendukung strategi besar. Apabila ditarik ke dalam konteks Indonesia, Harus diakui bahwa hingga kini Indonesia belum memiliki suatu dokumen resmi yang memuat tentang strategi pertahanan, yang secara sinergis mengatur pengelolaan dan penggunaan segenap kemampuan dan kekuatan bangsa di bidang pertahanan. Bahkan lebih jauh lagi, Indonesia juga belum memiliki suatu dokumen resmi yang memuat tentang strategi nasional yang dapat dijadikan sebagai pedoman oleh lembaga eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan.
Khusus di bidang pertahanan negara, terkesan saat ini belum adanya keseragaman pola sikap dan pola tindak dalam lingkup Departemen Pertahanan, termasuk di jajaran TNI. Walaupun Undang-undang Pertahanan menyatakan bahwa strategi pertahanan negara disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, namun implementasi di lapangan masih sepertinya mengedepankan strategi pertahanan semesta, di mana dalam menghadapi kekuatan lawan, militer Indonesia masih berorientasi pada taktik perang gerilya. Artinya, musuh akan ditunggu hingga masuk dan menginjakkan kaki ke wilayah daratan Indonesia, yang mana berarti pula bahwa rakyat akan ikut terlibat dalam perang. Bukan berarti bahwa strategi pertahanan semesta merupakan sesuatu yang keliru, karena sejarah membuktikan bahwa dengan strategi tersebut bangsa ini berhasil merebut dan mempertahankan kemerdekaannya melawan penjajah. Namun dengan perkembangan situasi politik, hukum dan teknologi era sekarang, strategi itu hendaknya tidak ditempatkan sebagai strategi utama, karena hukum internasional melarang keterlibatan rakyat (non kombatan) dalam perang. Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh masuk ke wilayahnya, sehingga mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki daya pukul dan daya hancur cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke batas terluar yurisdiksi nasional. Bertolak dari pemikiran demikian dan dikaitkan dengan kondisi geografis Indonesia, sudah sewajarnya bila fokus pembangunan kekuatan militer terletak pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Kesimpulan yang bisa saya ambil adalah bahwa suatu negara yang berbentuk kepulauan dan sangat luas seperti Indonesia memerlukan suatu sistem pertahanan yang baik, tidak hanya dari satu segi, melainkan dari berbagai aspek yang berperan dalam kepentingan pertahanan Indonesia.
Sumber:
www.schoolofuniverse.com/.../sistem-pertahanan-indonesia, access at 21:35, 13/06/10
www.tandef.net, Letkol Laut (P) Erwin S. Aldedharma, Komandan KRI Nala, Anggota Dewan Penasehat Harian TANDEF, access at 21:50, 13/06/10
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 2008; Kebijakan Umum Pertahanan Negara
Tuesday, June 8, 2010
struktur yang sedang berkembang di Indonesia
by Kurniawan Eka. S
070912028
Pada mata kuliah Studi Strategis Indonesia I pada minggu ini, kita membahas mengenai struktur sosial yang bagaimana yang diwarisi maupun yang sedang berkembang di Indonesia pada saat ini.
Pertama – tama saya ingin menjelaskan terlebih dahulu, mengenai definisi dari struktur sosial itu sendiri. Struktur sosial adalah, secara harfiah, struktur bisa diartikan sebagai susunan atau bentuk. Struktur tidak harus dalam bentuk fisik, ada pula struktur yang berkaitan dengan sosial. Menurut ilmu sosiologi, struktur sosial adalah tatanan atau susunan sosial yang membentuk kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat. Susunannya bisa vertikal atau horizontal. Suatu sistem sosial tidak hanya berupa kumpulan individu tetapi juga berupa hubungan-hubungan sosial dan sosialisasi yang membentuk nilai-nilai dan adat istiadat sehingga terjalin kesatuan hidup bersama yang teratur dan berkesinambungan. Struktur sosial adalah cara bagaimana suatu masyarakat terorganisasi dalam hubungan-hubungan yang dapat diprediksikan melalui pola perilaku berulang antar individu dan antar kelompok dalam masyarakat tersebut. Struktur sosial dapat diartikan sebagai jalinan antara struktur-struktur sosial yang pokok yaitu kaidah-kaidah / norma-norma sosial, lembaga-lembaga sosial dan lapisan-lapisan sosial.
Para ahli sosiologi merumuskan definisi struktur sosial sebagai berikut:
v George Simmel: struktur sosial adalah kumpulan individu serta pola perilakunya.
v George C. Homans: struktur sosial merupakan hal yang memiliki hubungan erat dengan perilaku sosial dasar dalam kehidupan sehari-hari.
v William Kornblum: struktur sosial adalah susunan yang dapat terjadi karena adanya pengulangan pola perilaku undividu.
v Soerjono Soekanto: struktur sosial adalah hubungan timbal balik antara posisi-posisi dan peranan-peranan sosial.
Struktur sosial mempunyai ciri – ciri sebagai berikut:
1. Muncul pada kelompok masyarakat: Struktur sosial hanya bisa muncul pada individu-individu yang memiliki status dan peran. Status dan peranan masing-masing individu hanya bisa terbaca ketika mereka berada dalam suatu sebuah kelompok atau masyarakat. Pada setiap sistem sosial terdapat macam-macam status dan peran indvidu. Status yang berbeda-beda itu merupakan pencerminan hak dan kewajiban yang berbeda pula.
2. Berkaitan erat dengan kebudayaan: Kelompok masyarakat lama kelamaan akan membentuk suatu kebudayaan. Setiap kebudayaan memiliki struktur sosialnya sendiri. Indonesia mempunyai banyak daerah dengan kebudayaan yang beraneka ragam. Hal ini menyebabkan beraneka ragam struktur sosial yang tumbuh dan berkembang di Indonesia.
3. Dapat berubah dan berkembang: Masyarakat tidak statis karena terdiri dari kumpulan individu. Mereka bisa berubah dan berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Karenanya, struktur yang dibentuk oleh mereka pun bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman. (Alam S& Henry H, 2008, Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMK dan MAK Kelas XI, Jakarta: Erlangga)
Seperti yang telah kita ketahui, Indonesia adalah negara terdiri dari berbagai macam kultur atau budaya. Karena sistem sosial dan budaya masyarakat Indonesia sangat heterogen secara vertikal maupun horizontal. Indonesia merupakan negara yang memiliki susunan masyarakat dengan ciri pluralitas yang tinggi. Pluralisme yang dimiliki oleh Indonesia ini adalah merupakan salah satu hal yang menyebabkan Indonesia mempunyai struktur sosial yang bermacam – macam., dikarenakan pada tiap – tiap budaya tentunya memiliki struktur sosial yang berbeda pula. Sebagai contoh, budaya bali dengan jawa, memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Masyarakat jawa, dalam struktur sosialnya tidak memiliki perbedaan kasta semua di anggap sederajat, sedangkan masyarakat bali dalam struktur sosialnya mereka memiliki kasta, yaitu tingkatan derajat sosial, dimana pria atau wanita pada kasta yang rendah tidak boleh menikah dengan pria atau wanita pada kasta diatasnya.
Pada masa sekarang, struktur sosial di Indonesia sedikit banyak telah mengalami perubahan,. Yaitu dengan semakin berkembangnya teknologi, cara berhubungan antar masyarakat pun mulai berubah dimana dulu, ketika masyarakat ingin berkomunikasi dengan koleganya, mereka harus mengirim surat melalui pos dan semacamnya. Namun sekarang, dengan semakin berkembangnya teknologi, untuk berhubungan dengan orang yang jauh kita bisa menggunakan pesawat telepon. Hal ini merupakan salah satu perkembangan yang terjadi pada struktur sosial di Indonesia. Namun hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga dengan negara – negara lain. Hal ini merupakan suatu contoh nyata bahwa struktur sosial tidakn merupakan sesuatu yang statis, melainkan sesuatu yang bisa berkembang beriringan dengan berkembangnya zaman.
Sedangkan jika ditilik dari sudut pandang historis, struktur sosial masyarakat Indonesia sangat mengalami perubahan yang signifikan, ketika pada zaman penjajahan Belanda dahulu, hanya orang – orang dari kalangan elite saja yan boleh mengambil pendidikan sekolah, sedangkan masyarakat dari kalangan bawah tidak diperbolehkan untuk mengambil jenjang pendidikan. Namun sekarang, sejak zaman kemerdekaan tahun 1945, tiap kalangan masyarakat atas maupun bawah dapat mengambil jenjang pendidikan setinggi – tingginya. Hal ini merupakan salah satu perkembangan dari struktur sosial masyarakat Indonesia.
Salah seorang dosen dari UGM yaitu Prof. Dr. J. Nasikun dalam bukunya menulis sejumlah penggolongan atas masyarakat Indonesia. Misalnya penggolongan berdasarkan perbedaan suku bangsa (Jawa – NonJawa), agama (Islam Santri, Islam NonSantri, Kristen, dan NonIslam Lain), pelapisan sosial (priyayi dan wong cilik), urban-rural (desa dan kota).1 Jadi, berbeda halnya dengan pemusatan bifurkasi (pembelahan) sosial ala Eropa yang lebih menekankan dimensi ekonomi, bifurkasi sosial di Indonesia selain ekonomi juga akibat perbedaan region, keyakinan, dan pelapisan sosial. Pada demokrasi liberal pertama (1950-1959) misalnya, dapat ditelusuri kemunculan PNI selaku partai politik dari garis struktur sosial ini. PNI identik dengan kalangan priyayi Jawa, kaum borjuis local, birokrat pemerintah, dan kaum budaya Jawa. Pengaruh dari PNI merasuk melalui tokoh-tokoh masyarakat yang dekat dengan kalangan pemerintahan. Sementara itu sebaliknya, PKI muncul akibat terkonsentrasinya “apatisme” kalangan wong cilik, petani kecil, buruh, dan kalangan Islam NonSantri. Masyumi memiliki basis politiknya dari kalangan Islam Modern, Muhammadiyah, kalangan pedangan kelas menengah perkotaan. NU, di sisi lain, tumbuh dari gerakan Islam Tradisional (pesantren), penduduk Jawa, dan menganut tradisi patron klien antara kyai-santri. Penghubungan antara struktur sosial dengan struktur politik di Indonesia misalnya dilakukan oleh beberapa peneliti. Leo Suryadinata et.al. misalnya mengkaji perilaku pemilih dalam pemilu (selaku variable terikat) dengan variable-variabel bebas seperti agama, etnis, pendidikan, komposisi geografis, populasi migrant dan urban, pendapatan per kapita, dan kemiskinan. 2. Selain Suryadinata, peneliti lain seperti R. William Liddle dan Saiful Mujani juga melakukan hal yang hampir mirip. 3. Keduanya mengkaji variable-variabel seperti orientasi agama, ekonomi politik, kelas sosial, identitas etnis, rural-urban, usia dan gender. (Nasikun, Sistem Sosial Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2006) h. 63)
Referensi :
- Alam S& Henry H, 2008, Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMK dan MAK Kelas XI, Jakarta: Erlangga
- Leo Suryadinata, et.al., Indonesian Electoral Behavior: A Statistical Perspective, (Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 2004).
- Nasikun, Sistem Sosial Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2006) h. 63.
070912028
Pada mata kuliah Studi Strategis Indonesia I pada minggu ini, kita membahas mengenai struktur sosial yang bagaimana yang diwarisi maupun yang sedang berkembang di Indonesia pada saat ini.
Pertama – tama saya ingin menjelaskan terlebih dahulu, mengenai definisi dari struktur sosial itu sendiri. Struktur sosial adalah, secara harfiah, struktur bisa diartikan sebagai susunan atau bentuk. Struktur tidak harus dalam bentuk fisik, ada pula struktur yang berkaitan dengan sosial. Menurut ilmu sosiologi, struktur sosial adalah tatanan atau susunan sosial yang membentuk kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat. Susunannya bisa vertikal atau horizontal. Suatu sistem sosial tidak hanya berupa kumpulan individu tetapi juga berupa hubungan-hubungan sosial dan sosialisasi yang membentuk nilai-nilai dan adat istiadat sehingga terjalin kesatuan hidup bersama yang teratur dan berkesinambungan. Struktur sosial adalah cara bagaimana suatu masyarakat terorganisasi dalam hubungan-hubungan yang dapat diprediksikan melalui pola perilaku berulang antar individu dan antar kelompok dalam masyarakat tersebut. Struktur sosial dapat diartikan sebagai jalinan antara struktur-struktur sosial yang pokok yaitu kaidah-kaidah / norma-norma sosial, lembaga-lembaga sosial dan lapisan-lapisan sosial.
Para ahli sosiologi merumuskan definisi struktur sosial sebagai berikut:
v George Simmel: struktur sosial adalah kumpulan individu serta pola perilakunya.
v George C. Homans: struktur sosial merupakan hal yang memiliki hubungan erat dengan perilaku sosial dasar dalam kehidupan sehari-hari.
v William Kornblum: struktur sosial adalah susunan yang dapat terjadi karena adanya pengulangan pola perilaku undividu.
v Soerjono Soekanto: struktur sosial adalah hubungan timbal balik antara posisi-posisi dan peranan-peranan sosial.
Struktur sosial mempunyai ciri – ciri sebagai berikut:
1. Muncul pada kelompok masyarakat: Struktur sosial hanya bisa muncul pada individu-individu yang memiliki status dan peran. Status dan peranan masing-masing individu hanya bisa terbaca ketika mereka berada dalam suatu sebuah kelompok atau masyarakat. Pada setiap sistem sosial terdapat macam-macam status dan peran indvidu. Status yang berbeda-beda itu merupakan pencerminan hak dan kewajiban yang berbeda pula.
2. Berkaitan erat dengan kebudayaan: Kelompok masyarakat lama kelamaan akan membentuk suatu kebudayaan. Setiap kebudayaan memiliki struktur sosialnya sendiri. Indonesia mempunyai banyak daerah dengan kebudayaan yang beraneka ragam. Hal ini menyebabkan beraneka ragam struktur sosial yang tumbuh dan berkembang di Indonesia.
3. Dapat berubah dan berkembang: Masyarakat tidak statis karena terdiri dari kumpulan individu. Mereka bisa berubah dan berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Karenanya, struktur yang dibentuk oleh mereka pun bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman. (Alam S& Henry H, 2008, Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMK dan MAK Kelas XI, Jakarta: Erlangga)
Seperti yang telah kita ketahui, Indonesia adalah negara terdiri dari berbagai macam kultur atau budaya. Karena sistem sosial dan budaya masyarakat Indonesia sangat heterogen secara vertikal maupun horizontal. Indonesia merupakan negara yang memiliki susunan masyarakat dengan ciri pluralitas yang tinggi. Pluralisme yang dimiliki oleh Indonesia ini adalah merupakan salah satu hal yang menyebabkan Indonesia mempunyai struktur sosial yang bermacam – macam., dikarenakan pada tiap – tiap budaya tentunya memiliki struktur sosial yang berbeda pula. Sebagai contoh, budaya bali dengan jawa, memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Masyarakat jawa, dalam struktur sosialnya tidak memiliki perbedaan kasta semua di anggap sederajat, sedangkan masyarakat bali dalam struktur sosialnya mereka memiliki kasta, yaitu tingkatan derajat sosial, dimana pria atau wanita pada kasta yang rendah tidak boleh menikah dengan pria atau wanita pada kasta diatasnya.
Pada masa sekarang, struktur sosial di Indonesia sedikit banyak telah mengalami perubahan,. Yaitu dengan semakin berkembangnya teknologi, cara berhubungan antar masyarakat pun mulai berubah dimana dulu, ketika masyarakat ingin berkomunikasi dengan koleganya, mereka harus mengirim surat melalui pos dan semacamnya. Namun sekarang, dengan semakin berkembangnya teknologi, untuk berhubungan dengan orang yang jauh kita bisa menggunakan pesawat telepon. Hal ini merupakan salah satu perkembangan yang terjadi pada struktur sosial di Indonesia. Namun hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga dengan negara – negara lain. Hal ini merupakan suatu contoh nyata bahwa struktur sosial tidakn merupakan sesuatu yang statis, melainkan sesuatu yang bisa berkembang beriringan dengan berkembangnya zaman.
Sedangkan jika ditilik dari sudut pandang historis, struktur sosial masyarakat Indonesia sangat mengalami perubahan yang signifikan, ketika pada zaman penjajahan Belanda dahulu, hanya orang – orang dari kalangan elite saja yan boleh mengambil pendidikan sekolah, sedangkan masyarakat dari kalangan bawah tidak diperbolehkan untuk mengambil jenjang pendidikan. Namun sekarang, sejak zaman kemerdekaan tahun 1945, tiap kalangan masyarakat atas maupun bawah dapat mengambil jenjang pendidikan setinggi – tingginya. Hal ini merupakan salah satu perkembangan dari struktur sosial masyarakat Indonesia.
Salah seorang dosen dari UGM yaitu Prof. Dr. J. Nasikun dalam bukunya menulis sejumlah penggolongan atas masyarakat Indonesia. Misalnya penggolongan berdasarkan perbedaan suku bangsa (Jawa – NonJawa), agama (Islam Santri, Islam NonSantri, Kristen, dan NonIslam Lain), pelapisan sosial (priyayi dan wong cilik), urban-rural (desa dan kota).1 Jadi, berbeda halnya dengan pemusatan bifurkasi (pembelahan) sosial ala Eropa yang lebih menekankan dimensi ekonomi, bifurkasi sosial di Indonesia selain ekonomi juga akibat perbedaan region, keyakinan, dan pelapisan sosial. Pada demokrasi liberal pertama (1950-1959) misalnya, dapat ditelusuri kemunculan PNI selaku partai politik dari garis struktur sosial ini. PNI identik dengan kalangan priyayi Jawa, kaum borjuis local, birokrat pemerintah, dan kaum budaya Jawa. Pengaruh dari PNI merasuk melalui tokoh-tokoh masyarakat yang dekat dengan kalangan pemerintahan. Sementara itu sebaliknya, PKI muncul akibat terkonsentrasinya “apatisme” kalangan wong cilik, petani kecil, buruh, dan kalangan Islam NonSantri. Masyumi memiliki basis politiknya dari kalangan Islam Modern, Muhammadiyah, kalangan pedangan kelas menengah perkotaan. NU, di sisi lain, tumbuh dari gerakan Islam Tradisional (pesantren), penduduk Jawa, dan menganut tradisi patron klien antara kyai-santri. Penghubungan antara struktur sosial dengan struktur politik di Indonesia misalnya dilakukan oleh beberapa peneliti. Leo Suryadinata et.al. misalnya mengkaji perilaku pemilih dalam pemilu (selaku variable terikat) dengan variable-variabel bebas seperti agama, etnis, pendidikan, komposisi geografis, populasi migrant dan urban, pendapatan per kapita, dan kemiskinan. 2. Selain Suryadinata, peneliti lain seperti R. William Liddle dan Saiful Mujani juga melakukan hal yang hampir mirip. 3. Keduanya mengkaji variable-variabel seperti orientasi agama, ekonomi politik, kelas sosial, identitas etnis, rural-urban, usia dan gender. (Nasikun, Sistem Sosial Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2006) h. 63)
Referensi :
- Alam S& Henry H, 2008, Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMK dan MAK Kelas XI, Jakarta: Erlangga
- Leo Suryadinata, et.al., Indonesian Electoral Behavior: A Statistical Perspective, (Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 2004).
- Nasikun, Sistem Sosial Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2006) h. 63.
Thursday, June 3, 2010
SSI : Struktur sosial seperti apa yang diwarisi dan tengah berkembang saat ini di Indonesia?
Pada mata kuliah Studi Strategis Indonesia I pada minggu ini, kita membahas mengenai struktur sosial yang bagaimana yang diwarisi maupun yang sedang berkembang di Indonesia pada saat ini.
Pertama – tama saya ingin menjelaskan terlebih dahulu, mengenai definisi dari struktur sosial itu sendiri. Struktur sosial adalah, secara harfiah, struktur bisa diartikan sebagai susunan atau bentuk. Struktur tidak harus dalam bentuk fisik, ada pula struktur yang berkaitan dengan sosial. Menurut ilmu sosiologi, struktur sosial adalah tatanan atau susunan sosial yang membentuk kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat. Susunannya bisa vertikal atau horizontal. Suatu sistem sosial tidak hanya berupa kumpulan individu tetapi juga berupa hubungan-hubungan sosial dan sosialisasi yang membentuk nilai-nilai dan adat istiadat sehingga terjalin kesatuan hidup bersama yang teratur dan berkesinambungan. Struktur sosial adalah cara bagaimana suatu masyarakat terorganisasi dalam hubungan-hubungan yang dapat diprediksikan melalui pola perilaku berulang antar individu dan antar kelompok dalam masyarakat tersebut. Struktur sosial dapat diartikan sebagai jalinan antara struktur-struktur sosial yang pokok yaitu kaidah-kaidah / norma-norma sosial, lembaga-lembaga sosial dan lapisan-lapisan sosial.
Para ahli sosiologi merumuskan definisi struktur sosial sebagai berikut:
v George Simmel: struktur sosial adalah kumpulan individu serta pola perilakunya.
v George C. Homans: struktur sosial merupakan hal yang memiliki hubungan erat dengan perilaku sosial dasar dalam kehidupan sehari-hari.
v William Kornblum: struktur sosial adalah susunan yang dapat terjadi karena adanya pengulangan pola perilaku undividu.
v Soerjono Soekanto: struktur sosial adalah hubungan timbal balik antara posisi-posisi dan peranan-peranan sosial.
Struktur sosial mempunyai ciri – ciri sebagai berikut:
1. Muncul pada kelompok masyarakat: Struktur sosial hanya bisa muncul pada individu-individu yang memiliki status dan peran. Status dan peranan masing-masing individu hanya bisa terbaca ketika mereka berada dalam suatu sebuah kelompok atau masyarakat. Pada setiap sistem sosial terdapat macam-macam status dan peran indvidu. Status yang berbeda-beda itu merupakan pencerminan hak dan kewajiban yang berbeda pula.
2. Berkaitan erat dengan kebudayaan: Kelompok masyarakat lama kelamaan akan membentuk suatu kebudayaan. Setiap kebudayaan memiliki struktur sosialnya sendiri. Indonesia mempunyai banyak daerah dengan kebudayaan yang beraneka ragam. Hal ini menyebabkan beraneka ragam struktur sosial yang tumbuh dan berkembang di Indonesia.
3. Dapat berubah dan berkembang: Masyarakat tidak statis karena terdiri dari kumpulan individu. Mereka bisa berubah dan berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Karenanya, struktur yang dibentuk oleh mereka pun bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman. (Alam S& Henry H, 2008, Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMK dan MAK Kelas XI, Jakarta: Erlangga)
Seperti yang telah kita ketahui, Indonesia adalah negara terdiri dari berbagai macam kultur atau budaya. Karena sistem sosial dan budaya masyarakat Indonesia sangat heterogen secara vertikal maupun horizontal. Indonesia merupakan negara yang memiliki susunan masyarakat dengan ciri pluralitas yang tinggi. Pluralisme yang dimiliki oleh Indonesia ini adalah merupakan salah satu hal yang menyebabkan Indonesia mempunyai struktur sosial yang bermacam – macam., dikarenakan pada tiap – tiap budaya tentunya memiliki struktur sosial yang berbeda pula. Sebagai contoh, budaya bali dengan jawa, memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Masyarakat jawa, dalam struktur sosialnya tidak memiliki perbedaan kasta semua di anggap sederajat, sedangkan masyarakat bali dalam struktur sosialnya mereka memiliki kasta, yaitu tingkatan derajat sosial, dimana pria atau wanita pada kasta yang rendah tidak boleh menikah dengan pria atau wanita pada kasta diatasnya.
Pada masa sekarang, struktur sosial di Indonesia sedikit banyak telah mengalami perubahan,. Yaitu dengan semakin berkembangnya teknologi, cara berhubungan antar masyarakat pun mulai berubah dimana dulu, ketika masyarakat ingin berkomunikasi dengan koleganya, mereka harus mengirim surat melalui pos dan semacamnya. Namun sekarang, dengan semakin berkembangnya teknologi, untuk berhubungan dengan orang yang jauh kita bisa menggunakan pesawat telepon. Hal ini merupakan salah satu perkembangan yang terjadi pada struktur sosial di Indonesia. Namun hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga dengan negara – negara lain. Hal ini merupakan suatu contoh nyata bahwa struktur sosial tidakn merupakan sesuatu yang statis, melainkan sesuatu yang bisa berkembang beriringan dengan berkembangnya zaman.
Sedangkan jika ditilik dari sudut pandang historis, struktur sosial masyarakat Indonesia sangat mengalami perubahan yang signifikan, ketika pada zaman penjajahan Belanda dahulu, hanya orang – orang dari kalangan elite saja yan boleh mengambil pendidikan sekolah, sedangkan masyarakat dari kalangan bawah tidak diperbolehkan untuk mengambil jenjang pendidikan. Namun sekarang, sejak zaman kemerdekaan tahun 1945, tiap kalangan masyarakat atas maupun bawah dapat mengambil jenjang pendidikan setinggi – tingginya. Hal ini merupakan salah satu perkembangan dari struktur sosial masyarakat Indonesia.
Salah seorang dosen dari UGM yaitu Prof. Dr. J. Nasikun dalam bukunya menulis sejumlah penggolongan atas masyarakat Indonesia. Misalnya penggolongan berdasarkan perbedaan suku bangsa (Jawa – NonJawa), agama (Islam Santri, Islam NonSantri, Kristen, dan NonIslam Lain), pelapisan sosial (priyayi dan wong cilik), urban-rural (desa dan kota).1 Jadi, berbeda halnya dengan pemusatan bifurkasi (pembelahan) sosial ala Eropa yang lebih menekankan dimensi ekonomi, bifurkasi sosial di Indonesia selain ekonomi juga akibat perbedaan region, keyakinan, dan pelapisan sosial. Pada demokrasi liberal pertama (1950-1959) misalnya, dapat ditelusuri kemunculan PNI selaku partai politik dari garis struktur sosial ini. PNI identik dengan kalangan priyayi Jawa, kaum borjuis local, birokrat pemerintah, dan kaum budaya Jawa. Pengaruh dari PNI merasuk melalui tokoh-tokoh masyarakat yang dekat dengan kalangan pemerintahan. Sementara itu sebaliknya, PKI muncul akibat terkonsentrasinya “apatisme” kalangan wong cilik, petani kecil, buruh, dan kalangan Islam NonSantri. Masyumi memiliki basis politiknya dari kalangan Islam Modern, Muhammadiyah, kalangan pedangan kelas menengah perkotaan. NU, di sisi lain, tumbuh dari gerakan Islam Tradisional (pesantren), penduduk Jawa, dan menganut tradisi patron klien antara kyai-santri. Penghubungan antara struktur sosial dengan struktur politik di Indonesia misalnya dilakukan oleh beberapa peneliti. Leo Suryadinata et.al. misalnya mengkaji perilaku pemilih dalam pemilu (selaku variable terikat) dengan variable-variabel bebas seperti agama, etnis, pendidikan, komposisi geografis, populasi migrant dan urban, pendapatan per kapita, dan kemiskinan. 2. Selain Suryadinata, peneliti lain seperti R. William Liddle dan Saiful Mujani juga melakukan hal yang hampir mirip. 3. Keduanya mengkaji variable-variabel seperti orientasi agama, ekonomi politik, kelas sosial, identitas etnis, rural-urban, usia dan gender. (Nasikun, Sistem Sosial Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2006) h. 63)
Referensi :
- Alam S& Henry H, 2008, Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMK dan MAK Kelas XI, Jakarta: Erlangga
- Leo Suryadinata, et.al., Indonesian Electoral Behavior: A Statistical Perspective, (Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 2004).
- Nasikun, Sistem Sosial Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2006) h. 63.
Tuesday, June 1, 2010
Monday, May 17, 2010
HACHIKO

Di Kota Shibuya, Jepang, tepatnya di alun-alun sebelah timur Stasiun Kereta Api Shibuya, terdapat patung yang sangat termasyur. Bukan patung pahlawan ataupun patung selamat datang, melainkan patung seekor anjing. Dibuat oleh Ando Takeshi pada tahun 1935 untuk mengenang kesetiaan seekor anjing kepada tuannya.
Seorang Profesor setengah tua tinggal sendirian di Kota Shibuya. Namanya Profesor Hidesamuro Ueno. Dia hanya ditemani seekor anjing kesayangannya, Hachiko. Begitu akrab hubungan anjing dan tuannya itu sehingga kemanapun pergi Hachiko selalu mengantar. Profesor itu setiap hari berangkat mengajar di universitas selalu menggunakan kereta api. Hachiko pun setiap hari setia menemani Profesor sampai stasiun. Di stasiun Shibuya ini Hachiko dengan setia menunggui tuannya pulang tanpa beranjak pergi sebelum sang profesor kembali. Dan ketika Profesor Ueno kembali dari mengajar dengan kereta api, dia selalu mendapati Hachiko sudah menunggu dengan setia di stasiun. Begitu setiap hari yang dilakukan Hachiko tanpa pernah bosan.
Musim dingin di Jepang tahun ini begitu parah. Semua tertutup salju. Udara yang dingin menusuk sampai ke tulang sumsum membuat warga kebanyakan enggan ke luar rumah dan lebih memilih tinggal dekat perapian yang hangat.
Pagi itu, seperti biasa sang Profesor berangkat mengajar ke kampus. Dia seorang profesor yang sangat setia pada profesinya. Udara yang sangat dingin tidak membuatnya malas untuk menempuh jarak yang jauh menuju kampus tempat ia mengajar. Usia yang semakin senja dan tubuh yang semakin rapuh juga tidak membuat dia beralasan untuk tetap tinggal di rumah. Begitu juga Hachiko, tumpukan salju yang tebal dimana-mana tidak menyurutkan kesetiaan menemani tuannya berangkat kerja. Dengan jaket tebal dan payung yang terbuka, Profesor Ueno berangkat ke stasun Shibuya bersama Hachiko.
Tempat mengajar Profesor Ueno sebenarnya tidak terlalu jauh dari tempat tinggalnya. Tapi memang sudah menjadi kesukaan dan kebiasaan Profesor untuk naik kereta setiap berangkat maupun pulang dari universitas.
Kereta api datang tepat waktu. Bunyi gemuruh disertai terompet panjang seakan sedikit menghangatkan stasiun yang penuh dengan orang-orang yang sudah menunggu itu. Seorang awak kereta yang sudah hafal dengan Profesor Ueno segera berteriak akrab ketika kereta berhenti. Ya, hampir semua pegawai stasiun maupun pegawai kereta kenal dengan Profesor Ueno dan anjingnya yang setia itu, Hachiko. Karena memang sudah bertahun-tahun dia menjadi pelanggan setia kendaraan berbahan bakar batu bara itu.
Setelah mengelus dengan kasih sayang kepada anjingnya layaknya dua orang sahabat karib, Profesor naik ke gerbong yang biasa ia tumpangi. Hachiko memandangi dari tepian balkon ke arah menghilangnya profesor dalam kereta, seakan dia ingin mengucapkan,” saya akan menunggu tuan kembali.”
“ Anjing manis, jangan pergi ke mana-mana ya, jangan pernah pergi sebelum tuan kamu ini pulang!” teriak pegawai kereta setengah berkelakar.
Seakan mengerti ucapan itu, Hachiko menyambut dengan suara agak keras,”guukh!”
Tidak berapa lama petugas balkon meniup peluit panjang, pertanda kereta segera berangkat. Hachiko pun tahu arti tiupan peluit panjang itu. Makanya dia seakan-akan bersiap melepas kepergian profesor tuannya dengan gonggongan ringan. Dan didahului semburan asap yang tebal, kereta pun berangkat. Getaran yang agak keras membuat salju-salju yang menempel di dedaunan sekitar stasiun sedikit berjatuhan.
Di kampus, Profesor Ueno selain jadwal mengajar, dia juga ada tugas menyelesaikan penelitian di laboratorium. Karena itu begitu selesai mengajar di kelas, dia segera siap-siap memasuki lab untuk penelitianya. Udara yang sangat dingin di luar menerpa Profesor yang kebetulah lewat koridor kampus.
Tiba-tiba ia merasakan sesak sekali di dadanya. Seorang staf pengajar yang lain yang melihat Profesor Ueno limbung segera memapahnya ke klinik kampus. Berawal dari hal yang sederhana itu, tiba-tiba kampus jadi heboh karena Profesor Ueno pingsan. Dokter yang memeriksanya menyatakan Profesor Ueno menderita penyakit jantung, dan siang itu kambuh. Mereka berusaha menolong dan menyadarkan kembali Profesor. Namun tampaknya usaha mereka sia-sia. Profesor Ueno meninggal dunia.
Segera kerabat Profesor dihubungi. Mereka datang ke kampus dan memutuskan membawa jenazah profesor ke kampung halaman mereka, bukan kembali ke rumah Profesor di Shibuya.
Menjelang malam udara semakin dingin di stasiun Shibuya. Tapi Hachiko tetap bergeming dengan menahan udara dingin dengan perasaan gelisah. Seharusnya Profesor Ueno sudah kembali, pikirnya. Sambil mondar-mandir di sekitar balkon Hachiko mencoba mengusir kegelisahannya. Beberapa orang yang ada di stasiun merasa iba dengan kesetiaan anjing itu. Ada yang mendekat dan mencoba menghiburnya, namun tetap saja tidak bisa menghilangkan kegelisahannya.
Malam pun datang. Stasiun semakin sepi. Hachiko masih menunggu di situ. Untuk menghangatkan badannya dia meringkuk di pojokan salah satu ruang tunggu. Sambil sesekali melompat menuju balkon setiap kali ada kereta datang, mengharap tuannya ada di antara para penumpang yang datang. Tapi selalu saja ia harus kecewa, karena Profesor Ueno tidak pernah datang. Bahkan hingga esoknya, dua hari kemudian, dan berhari-hari berikutnya dia tidak pernah datang. Namun Hachiko tetap menunggu dan menunggu di stasiun itu, mengharap tuannya kembali. Tubuhnya pun mulai menjadi kurus.
Para pegawai stasiun yang kasihan melihat Hachiko dan penasaran kenapa Profesor Ueno tidak pernah kembali mencoba mencari tahu apa yang terjadi. Akhirnya didapat kabar bahwa Profesor Ueno telah meninggal dunia, bahkan telah dimakamkan oleh kerabatnya.
Mereka pun berusaha memberi tahu Hachiko bahwa tuannya tak akan pernah kembali lagi dan membujuk agar dia tidak perlu menunggu terus. Tetapi anjing itu seakan tidak percaya, atau tidak peduli. Dia tetap menunggu dan menunggu tuannya di stasiun itu, seakan dia yakin bahwa tuannya pasti akan kembali. Semakin hari tubuhnya semakin kurus kering karena jarang makan.
Akhirnya tersebarlah berita tentang seekor anjing yang setia terus menunggu tuannya walaupun tuannya sudah meninggal. Warga pun banyak yang datang ingin melihatnya. Banyak yang terharu. Bahkan sebagian sempat menitikkan air matanya ketika melihat dengan mata kepala sendiri seekor anjing yang sedang meringkuk di dekat pintu masuk menunggu tuannya yang sebenarnya tidak pernah akan kembali. Mereka yang simpati itu ada yang memberi makanan, susu, bahkan selimut agar tidak kedinginan.
Selama 9 tahun lebih, dia muncul di station setiap harinya pada pukul 3 sore, saat dimana dia biasa menunggu kepulangan tuannya. Namun hari-hari itu adalah saat dirinya tersiksa karena tuannya tidak kunjung tiba. Dan di suatu pagi, seorang petugas kebersihan stasiun tergopoh-gopoh melapor kepada pegawai keamanan. Sejenak kemudian suasana menjadi ramai. Pegawai itu menemukan tubuh seekor anjing yang sudah kaku meringkuk di pojokan ruang tunggu. Anjing itu sudah menjadi mayat. Hachiko sudah mati. Kesetiaannya kepada sang tuannya pun terbawa sampai mati.
Warga yang mendengar kematian Hachiko segera berduyun-duyun ke stasiun Shibuya. Mereka umumnya sudah tahu cerita tentang kesetiaan anjing itu. Mereka ingin menghormati untuk yang terakhir kalinya. Menghormati sebuah arti kesetiaan yang kadang justru langka terjadi pada manusia.
Mereka begitu terkesan dan terharu. Untuk mengenang kesetiaan anjing itu mereka kemudian membuat sebuah patung di dekat stasiun Shibuya. Sampai sekarang taman di sekitar patung itu sering dijadikan tempat untuk membuat janji bertemu. Karena masyarakat di sana berharap ada kesetiaan seperti yang sudah dicontohkan oleh Hachiko saat mereka harus menunggu maupun janji untuk datang. Akhirnya patung Hachiko pun dijadikan symbol kesetiaan. Kesetiaan yang tulus, yang terbawa sampai mati.
Hachiko
juambuuu,,,,,, aq hmpir nangis ntn film kisah nyata hachiko,,, zzzzzzz!ada ya ternyata kesetiaan yg smpe sgitunya,,,sygnya bukan dr manusia,,,tapi dari seekor anjing.
dan nyatanya di akhir film nangis temenan cak,,, UNBELIEVABLE!!!!
dan nyatanya di akhir film nangis temenan cak,,, UNBELIEVABLE!!!!
Friday, May 14, 2010
Today's activity
beseet,,hari ini aktivitas buaaaaannnnnnyyyyyyyaaaaaaaaakkkkkkkkkk bgt,,,,,,,,
mulai dari jam 7 pagi ampe jam 9 malem,,,anjriit.... cape bgt
mulai dari jam 7 pagi ampe jam 9 malem,,,anjriit.... cape bgt
Wednesday, May 12, 2010
Je pense que les choses ont changé, tout n'est pas ce qu'il était, quand ils ont promis de maintenir l'unité, mais après ils ont rencontré leur partenaire - chacune,,, qui leur avait été promise disparu.
Tuesday, May 11, 2010
Ciri - Ciri Manusia Indonesia
1. Bahwa sinisme Mochtar lubis tentang Manusia Indonesia adalah akibat memudarnya gagasan tentang Indonesia.
Seperti yang telah kita ketahui, pada masa sekarang ini, telah banyak sekali hal – hal yang membuktikan bahwa identitas asli Indonesia pada saat ini telah memudar bahkan hampir hilang dan tergantikan oleh budaya – budaya asing. Hal ini menimbulkan banyak kritikan yang tajam akan identitas dan gagasan awal Indonesia, seperti halnya sinisme yang di lontarkan oleh Mochtar Lubis tentang ciri – ciri manusia Indonesia.
Ciri pertama, manusia Indonesia memiliki sifat yang “hipokritis” atau munafik (Lubis, Mochtar; “manusia Indonesia: sebuah pertanggungjawaban”; 18). Kritikan ini muncul dikarenakan seperti yang telah kita ketahui bahwa pada saat ini banyak sekali kebohongan – kebohongan publik yang telah terjadi di indonesia ini. Seperti contoh, banyak sekali janji – janji dari wakil rakyat yang ternyata hal itu hanya merupakan suatu omong kosong belaka dan sekedar bualan agar mereka dipilih oleh rakyat, selain itu hukum di Indonesia pada saat ini telah dapat dibeli oleh uang seperti kasus Artalita suryani. Disaat para pelaku kriminal “kecil” diperlakukan secara tidak layak dipenjara tetapi Artalita yang notabene merupakan kriminal yang telah membawa banyak kerugian bagi negara mendapatkan perlakuan selayaknya ratu di dalam penjara, dia mendapatkan sel yang sangat mewah yang menggunakan kantor dari pada pengurus penjara, ini merupakan suatu kemunafikan hukum dan pihak berwajib yang ada di Indonesia. Hal demikian merupakan suatu ironi, ketika identitas manusia Indonesia yang dikenal jujur tetapi pada kenyataannya sangat berbeda. Berpura – pura, lain di depan, lain di belakang, adalah merupakan sebuah ciri utama bagi manusia Indonesia, mereka dipaksa oleh kekuatan – kekuatan dari luar untuk menyembunyikan apa yang sebenarnya, karena mereka takut akan mendapatka ganjaran yang membawa bencana bagi dirinya (Lubis, Mochtar; “manusia Indonesia: sebuah pertanggungjawaban”; 18). Dari contoh yang telah saya uraikan diatas, tidak salah jika saya mengatakan bahwa sifat kemunafikan telah mengakar pada mindset orang Indonesia, selain itu contoh di atas juga merupakan sebuah penyimpangan dari demokrasi. Demokrasi yang membawa unsur – unsur kebebasan, manusia serta persamaan manusia telah disalah artikan. Bagi Mochtar Lubis sikap ini bisa dan merupakan sebuah pendorong bagi terjadinya pengkhianatan intelektual di Indonesia (Lubis, Mochtar; “manusia Indonesia: sebuah pertanggungjawaban”; 20).
Ciri kedua dalam sinisme Mochtar Lubis akan manusia Indonesia adalah segan dan enggan bertanggung jawab atas perbuatannya. Tak bisa disangkal lagi, bahwa pengalihan tanggung jawab sudah menjadi hal yang tidak aneh di Indonesia. Kalimat – kalimat “saya tidak tahu!”. “bukan saya!” sudah sering kita jumpai dalam setiap kejadian, hal ini tentu merupakan salah satu hal yang mendasari akan kritikan Mochtar Lubis akan manusia Indonesia. Dalam dunia pekerjaan ketika terjadi suatu kesalahan yang menyebabkan kerugian dalam suatu perusahaan, atasan pada umumnya selalu melimpahkan kesalahan kepada bawahan dan menolak bahwa kesalahan tersebut juga diakibatkan oleh atasan, dan demikian pula bawahan tersebut juga enggan bertanggung jawab dengan mengeluarkan kalimat yang pada umumnya berbunyi “itu hanya perintah atasan” atau bawahan tersebut juga melimpahkan kesalahan pada pegawai yang lebih bawah lagi (Lubis, Mochtar; “manusia Indonesia: sebuah pertanggungjawaban”; 21). Seperti dari contoh kasus yang dibawa oleh Mochtar Lubis tentang kasus pertamina. Kasus suap yang terjadi di pertamina dengan salah satu perusahaan timbal di Inggris, Innospec Ltd, Perusahan ini diketahui telah memberikan suap kepada sejumlah petinggi di Pertamina dan pemerintahan dalam rangka mengamankan penjualan zat aditif bahan bakar tetra ethyl lead (TEL) sebagai material tambahan untuk memproduksi bahan bakar minyak (BBM) kasus suap ini telah menye babkan kerugian yang bernilai ratusan juta rupiah terhadap Indonesia. Namun para petinggi pertamina tidak ada yang mau mengakuinya, hingga para penyelidik KPK harus turun tangan. Hal ini telah merupakan suatu cukup bukti yang menunjukkan bahwa tidak atau enggan bertanggung jawab adalah salah satu sifat manusia Indonesia. Namun ketika terjadi suatu hal yang meyebabkan suatu kesuksesan, maka manusia Indonesia tidak sungkan untuk unjuk diri dan berusaha membuktikan bahwa kesuksesan itu terjadi karena usaha mereka (Lubis, Mochtar; “manusia Indonesia: sebuah pertanggungjawaban”; 22).
Ciri ketiga sifat manusia Indonesia adalah jiwa feodal yang dimilikinya. Ketika gerakan revolusi terjadi dengan tujuan agar menghilangkan dan membebaskan manusia dari feodalisme yang ada di Indonesia, namun kenyataan berkata lain. Banyak sekali kejadian – kejadian yang mengindikasikan bahwa feodalisme dalam bentuk baru semakin berkembang di Indonesia, seperti contoh, Sejarawan Prof. Dr. Djoko Suryo, dalam sebuah kesempatan di salah satu acara televisi mengatakan, “Dulu seorang sultan memang memiliki kekuatan politik untuk mengatur kesultanannya, tetapi sekarang seorang sultan sekarang sekarang adalah pemimpin kultural bukan politis. Akan tetapi, kontras sekali peryataan ini apabila kita menyaksikan pula kesediaan Sri Sultan Hamengkubuwono X untuk mencalonkan diri menjadi presiden pada pemilu 2009.
Pertanda apakah ini? Ketika seorang pemimpin tradisional kharismatis di mata masyarakat Yogjakarta dan menjadi simbol eksistensi budaya Jawa yang telah merintis karier politiknya dan sekarang memutuskan untuk mengajukan diri menjadi orang nomor satu di Indonesia. Hal ini menimbulakan kecenderungan bahwa hal ini mempunyai suatu tujuan terselubung disamping ingin membuat Indonesia menjadi lebih baik namun, sang sultan juga mempunyai urgensi ingin mempertahankan Jogjakarta sebagai pusat budaya Jawa denga Keraton sebagai simbolnya patut dipertanyakan kembali. Sultan yang dipandang sebagain besar masyarakat sebagai tokoh Raja – Dewa sebenarnya hanya mempunyai fungsi sebagai pemimpin kebudayaan Jawa. Namun demikian, ambisinya ternyata tidak terbatas pada titik itu. Ia ingin membangkitkan kembali kesultanan yang dipimpinnya melalui jalur eksekutif. Sikap ini sebenarnya sangat prematur karena lebih berpotensi menghasilkan berbagai hal yang negatif. Hal ini yang menrupakan indikasi munculnya feodalisme di Indonesia, feodalisme merupakan bentuk penghisapan yang dibungkus oleh nila kultural dalam bentuk konsep patron-klien, raja berkewajiban melindungi rakyat, sedangkan rakyat berkewajiban melayani raja. Dalam aplikasi yang lebih moderen, feodalisme belum sepenuhnya hilang di negara ini. Tentunya masih segar dalam ingatan kita, tentang bagaimana Soeharto menerjemahkan kapitalisme barat dalam bentuk feodalisme modern Jawa yang sangat menyengsarakan rakyat.
Ciri keempat manusia indonesia yang disebutkan dalam sinisme Mochtar Lubis adalah percaya akan takhayul. Dari jaman dahulu sampai jamn globalisasi saat ini manusia Indonesia masih sangat percaya akan takhayul, ketika jaman penjajahan contohnya, presiden Soekarno yang notabene pada masa itu dianggap sebagai lambang dukun yang paling berpengaruh di Indonesia, sering menggunakan mantra – mantra untuk mengusir para penjajah seperti nekolim, vivere pericoloso, dan lain – lain (Lubis, Mochtar; “manusia Indonesia: sebuah pertanggungjawaban”; 28). Yang hal ini sebenarnya hanya membuat manusia Indonesia menjadi lemah, mereka berfikir hanya dengan mengucapkan mantera mereka bisa mengusir penjajah. Hingga memasuki jaman globalisasi seperti saat ini masih sering kita jumpai perilaku – perilaku mistik yang dilakukan oleh manusia Indonesia tidak hanya di kalangan masyarakat biasa namun juga di kalangan penjabat. Seperti contoh, masih sering kita lihat “sesajen” ketika kita melewati jalan dimana pada jalan tersebut sering terjadi kecelakaan dengan harapan kecelakaan tersebut akan berkurang atau bahkan tidak terjadi kecelakaan lagi, selain itu ketika mengharapkan akan sesuatu manusia Indonesia sering peri ke makam wali songo atau sesepuh mereka untuk menerima suatu berkah agar keingingan mereka dikabulkan. Situasi seperti demikian yang merupakan cerminan ciri manusia Indonesia, sebenarnya tidak mencerminkan sosok manusia Indonesia yang sebenarnya dimana negara kita Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila, pada sila pertama menyebutkan Ketuhanan yang Maha Esa. Dalam sila tersebut menggambarkan bahwa manusia Indonesia adalah manusia yang percaya akan adanya tuhan yang pada kondisi kenyataannya sama sekali berbeda, tentunya hal ini menjadi suatu ironi akan manusia Indonesia.
Ciri kelima manusia Indonesia adalah artistik. Hal ini, menurut saya sedikit terkait dengan ciri keempat manusia Indonesia dimana manusia Indonesia yang percaya akan takhayul menggunakan naluri mereka untuk memvisualisasikan sesuatu yang mereka sembah dengan menciptakan suatu karya seni yang sangat artistik. Ciri kelima ini, menurut Mochtar Lubis cukup membanggakan dikarenakan kerajinan – kerajinan yang mereka ciptakan sangat digemari oleh pihak – pihak asing dan oleh karena itu dapat menghasilkan keuntungan bagi Indonesia. Seperi yang telah kita ketahui, banyak sekali karya insan manusia Indonesia yang telah menjadi salah satu karya menakjubkan yang di akui oleh dunia, seperti gamelan dari Indonesia telah menjadi salah satu yang terbaik di dunia. Selain itu, kesenian tari kecak dari Bali, juga telah tenar dalam kalangan internasional, hal ini terbukti ketika salah seorang budayawan asal Jepang, Dr. Mari Nabeshima dalam pidatonya pada kongres kebudayaan bali ke – 1 di Denpasar tahun 2008, beliau mengatakan “seni pertunjukan tradisi Bali selain menampilkan tontonan yang bermutu juga merupakan sebuah alat komunikasi antarbangsa, khususnya masyarakat Jepang-Bali di era globalisasi dewasa ini.” (Dr. Mari Nabeshima; 2008).
Ciri keenam manusia Indonesia dalam sinisme Mochtar Lubis adalah watak yang lemah. manusia Indonesia cenderung memiliki karakter yang lemah, tidak kuat untuk memegang teguh keyakinannya, sangat mudah untuk dibujuk bahkan dipaksa, hanya untuk survive dalam roda kehidupan. Kegoyahan watak ini juga berkaitan dengan sikap feodal yang dimiliki oleh manusia Indonesia (Lubis, Mochtar; “manusia Indonesia: sebuah pertanggungjawaban”; 35). Selain itu manusia Indonesia menurut Mochtar Lubis adalah suatu sosok yang ingin mendapatkan kesuksesan tanpa ingin untuk bersusah payah, menginginkan segala sesuatu terjadi dengan instan. Menurut saya hal ini tidak berlebihan, dikarenakan kenyataan yang bisa kita lihat belakangan ini banyak sekali manusia Indonesia yang ingin mendapatkan kesuksesan dengan mengambil jalan pintas seperti contoh pencurian, korupsi, perampokan sering terjadi. Hal demikian merupakan suatu indikasi bahwa untuk mendapatkan kekayaan, manusia Indonesia cenderung menempuh jalan pintas dengan melakukan hal seperti demikian. Contoh lain yaitu generasi muda Indonesia juga mulai terjangkit virus malas berusaha tersebut, banyak sekali mahasiswa yang ingin mendapatkan gelar sarjana mereka dengan melalui jalan pintas seperti membeli skripsi, gelar, dan lain – lain.
Dari keenam ciri diatas, menurut saya hal ini memang terjadi akibat pudarnya gagasan awal tentang Indonesia. Yaitu suatu negara yang berdasarkan dan berideologi Pancasila, namun perilaku manusia Indonesia sendiri tidak mencerminkan demikian. Banyak sekali penyimpangan – penyimpangan dari Pancasila yang telah dilakukan oleh manusia Indonesia yang juga telah saya uraikan dalam penjelasan di atas. Seperti kemunafikan, takhayul, dan masih banyak lagi, hal ini merupakan suatu indikasi akan pudarnya gagasan awal akan Indonesia, dimana manusia Indonesia merupakan insan yang jujur, lembut, dan lain – lain.
Hal seperti ini perlu mendapat perhatian lebih dari kita para generasi muda Indonesia, jika bukan kita yang merubah keenam hal diatas, maka manusia Indonesia tetap akan menjadi dan memiliki sifat yang telah disebutkan dalam sinisme Mochtar Lubis akan manusia Indonesia. Ketika gagasan tentang Indonesia sudah benar – benar pudar, maka hal yang ditakutkan adalah Indonesia akan kembali menjadi negara yang terjajah meskipun bukan dalam artian wilayah teritorial, namun dalam segi mental, budaya, sikap dan masih banyak lagi. Oleh karena tu, maka hendaknya kita sebagai generasi muda manusia Indonesia agar memperkuat kembali gagasan tentang Indonesia, supaya Indonesia yang kita tempati sekarang ini menjadi Indonesia yang sebenarnya, yaitu Indonesia memiliki jati diri yang kuat di dukung dengan manusia Indonesia yang memiliki jiwa Indonesia yang sesungguhnya dengan berdasarkan pada Pancasila.
Sources:
- (Lubis, Mochtar; “manusia Indonesia: sebuah pertanggungjawaban”; Jakarta: Yayasan Obor Indonesia; 2001),
- Oki Baren, 26 maret 2010 (http://www.primaironline.com/berita/ekonomi/inilah-risalah-kasus-suap-pertamina),
- http://www.antara.co.id (Dr. Mari Nabeshima: Seni Budaya Bali Mendunia;Minggu, 15 Juni 2008 16:06 WIB), access at 11:58 pm, 4/5/2010
Seperti yang telah kita ketahui, pada masa sekarang ini, telah banyak sekali hal – hal yang membuktikan bahwa identitas asli Indonesia pada saat ini telah memudar bahkan hampir hilang dan tergantikan oleh budaya – budaya asing. Hal ini menimbulkan banyak kritikan yang tajam akan identitas dan gagasan awal Indonesia, seperti halnya sinisme yang di lontarkan oleh Mochtar Lubis tentang ciri – ciri manusia Indonesia.
Ciri pertama, manusia Indonesia memiliki sifat yang “hipokritis” atau munafik (Lubis, Mochtar; “manusia Indonesia: sebuah pertanggungjawaban”; 18). Kritikan ini muncul dikarenakan seperti yang telah kita ketahui bahwa pada saat ini banyak sekali kebohongan – kebohongan publik yang telah terjadi di indonesia ini. Seperti contoh, banyak sekali janji – janji dari wakil rakyat yang ternyata hal itu hanya merupakan suatu omong kosong belaka dan sekedar bualan agar mereka dipilih oleh rakyat, selain itu hukum di Indonesia pada saat ini telah dapat dibeli oleh uang seperti kasus Artalita suryani. Disaat para pelaku kriminal “kecil” diperlakukan secara tidak layak dipenjara tetapi Artalita yang notabene merupakan kriminal yang telah membawa banyak kerugian bagi negara mendapatkan perlakuan selayaknya ratu di dalam penjara, dia mendapatkan sel yang sangat mewah yang menggunakan kantor dari pada pengurus penjara, ini merupakan suatu kemunafikan hukum dan pihak berwajib yang ada di Indonesia. Hal demikian merupakan suatu ironi, ketika identitas manusia Indonesia yang dikenal jujur tetapi pada kenyataannya sangat berbeda. Berpura – pura, lain di depan, lain di belakang, adalah merupakan sebuah ciri utama bagi manusia Indonesia, mereka dipaksa oleh kekuatan – kekuatan dari luar untuk menyembunyikan apa yang sebenarnya, karena mereka takut akan mendapatka ganjaran yang membawa bencana bagi dirinya (Lubis, Mochtar; “manusia Indonesia: sebuah pertanggungjawaban”; 18). Dari contoh yang telah saya uraikan diatas, tidak salah jika saya mengatakan bahwa sifat kemunafikan telah mengakar pada mindset orang Indonesia, selain itu contoh di atas juga merupakan sebuah penyimpangan dari demokrasi. Demokrasi yang membawa unsur – unsur kebebasan, manusia serta persamaan manusia telah disalah artikan. Bagi Mochtar Lubis sikap ini bisa dan merupakan sebuah pendorong bagi terjadinya pengkhianatan intelektual di Indonesia (Lubis, Mochtar; “manusia Indonesia: sebuah pertanggungjawaban”; 20).
Ciri kedua dalam sinisme Mochtar Lubis akan manusia Indonesia adalah segan dan enggan bertanggung jawab atas perbuatannya. Tak bisa disangkal lagi, bahwa pengalihan tanggung jawab sudah menjadi hal yang tidak aneh di Indonesia. Kalimat – kalimat “saya tidak tahu!”. “bukan saya!” sudah sering kita jumpai dalam setiap kejadian, hal ini tentu merupakan salah satu hal yang mendasari akan kritikan Mochtar Lubis akan manusia Indonesia. Dalam dunia pekerjaan ketika terjadi suatu kesalahan yang menyebabkan kerugian dalam suatu perusahaan, atasan pada umumnya selalu melimpahkan kesalahan kepada bawahan dan menolak bahwa kesalahan tersebut juga diakibatkan oleh atasan, dan demikian pula bawahan tersebut juga enggan bertanggung jawab dengan mengeluarkan kalimat yang pada umumnya berbunyi “itu hanya perintah atasan” atau bawahan tersebut juga melimpahkan kesalahan pada pegawai yang lebih bawah lagi (Lubis, Mochtar; “manusia Indonesia: sebuah pertanggungjawaban”; 21). Seperti dari contoh kasus yang dibawa oleh Mochtar Lubis tentang kasus pertamina. Kasus suap yang terjadi di pertamina dengan salah satu perusahaan timbal di Inggris, Innospec Ltd, Perusahan ini diketahui telah memberikan suap kepada sejumlah petinggi di Pertamina dan pemerintahan dalam rangka mengamankan penjualan zat aditif bahan bakar tetra ethyl lead (TEL) sebagai material tambahan untuk memproduksi bahan bakar minyak (BBM) kasus suap ini telah menye babkan kerugian yang bernilai ratusan juta rupiah terhadap Indonesia. Namun para petinggi pertamina tidak ada yang mau mengakuinya, hingga para penyelidik KPK harus turun tangan. Hal ini telah merupakan suatu cukup bukti yang menunjukkan bahwa tidak atau enggan bertanggung jawab adalah salah satu sifat manusia Indonesia. Namun ketika terjadi suatu hal yang meyebabkan suatu kesuksesan, maka manusia Indonesia tidak sungkan untuk unjuk diri dan berusaha membuktikan bahwa kesuksesan itu terjadi karena usaha mereka (Lubis, Mochtar; “manusia Indonesia: sebuah pertanggungjawaban”; 22).
Ciri ketiga sifat manusia Indonesia adalah jiwa feodal yang dimilikinya. Ketika gerakan revolusi terjadi dengan tujuan agar menghilangkan dan membebaskan manusia dari feodalisme yang ada di Indonesia, namun kenyataan berkata lain. Banyak sekali kejadian – kejadian yang mengindikasikan bahwa feodalisme dalam bentuk baru semakin berkembang di Indonesia, seperti contoh, Sejarawan Prof. Dr. Djoko Suryo, dalam sebuah kesempatan di salah satu acara televisi mengatakan, “Dulu seorang sultan memang memiliki kekuatan politik untuk mengatur kesultanannya, tetapi sekarang seorang sultan sekarang sekarang adalah pemimpin kultural bukan politis. Akan tetapi, kontras sekali peryataan ini apabila kita menyaksikan pula kesediaan Sri Sultan Hamengkubuwono X untuk mencalonkan diri menjadi presiden pada pemilu 2009.
Pertanda apakah ini? Ketika seorang pemimpin tradisional kharismatis di mata masyarakat Yogjakarta dan menjadi simbol eksistensi budaya Jawa yang telah merintis karier politiknya dan sekarang memutuskan untuk mengajukan diri menjadi orang nomor satu di Indonesia. Hal ini menimbulakan kecenderungan bahwa hal ini mempunyai suatu tujuan terselubung disamping ingin membuat Indonesia menjadi lebih baik namun, sang sultan juga mempunyai urgensi ingin mempertahankan Jogjakarta sebagai pusat budaya Jawa denga Keraton sebagai simbolnya patut dipertanyakan kembali. Sultan yang dipandang sebagain besar masyarakat sebagai tokoh Raja – Dewa sebenarnya hanya mempunyai fungsi sebagai pemimpin kebudayaan Jawa. Namun demikian, ambisinya ternyata tidak terbatas pada titik itu. Ia ingin membangkitkan kembali kesultanan yang dipimpinnya melalui jalur eksekutif. Sikap ini sebenarnya sangat prematur karena lebih berpotensi menghasilkan berbagai hal yang negatif. Hal ini yang menrupakan indikasi munculnya feodalisme di Indonesia, feodalisme merupakan bentuk penghisapan yang dibungkus oleh nila kultural dalam bentuk konsep patron-klien, raja berkewajiban melindungi rakyat, sedangkan rakyat berkewajiban melayani raja. Dalam aplikasi yang lebih moderen, feodalisme belum sepenuhnya hilang di negara ini. Tentunya masih segar dalam ingatan kita, tentang bagaimana Soeharto menerjemahkan kapitalisme barat dalam bentuk feodalisme modern Jawa yang sangat menyengsarakan rakyat.
Ciri keempat manusia indonesia yang disebutkan dalam sinisme Mochtar Lubis adalah percaya akan takhayul. Dari jaman dahulu sampai jamn globalisasi saat ini manusia Indonesia masih sangat percaya akan takhayul, ketika jaman penjajahan contohnya, presiden Soekarno yang notabene pada masa itu dianggap sebagai lambang dukun yang paling berpengaruh di Indonesia, sering menggunakan mantra – mantra untuk mengusir para penjajah seperti nekolim, vivere pericoloso, dan lain – lain (Lubis, Mochtar; “manusia Indonesia: sebuah pertanggungjawaban”; 28). Yang hal ini sebenarnya hanya membuat manusia Indonesia menjadi lemah, mereka berfikir hanya dengan mengucapkan mantera mereka bisa mengusir penjajah. Hingga memasuki jaman globalisasi seperti saat ini masih sering kita jumpai perilaku – perilaku mistik yang dilakukan oleh manusia Indonesia tidak hanya di kalangan masyarakat biasa namun juga di kalangan penjabat. Seperti contoh, masih sering kita lihat “sesajen” ketika kita melewati jalan dimana pada jalan tersebut sering terjadi kecelakaan dengan harapan kecelakaan tersebut akan berkurang atau bahkan tidak terjadi kecelakaan lagi, selain itu ketika mengharapkan akan sesuatu manusia Indonesia sering peri ke makam wali songo atau sesepuh mereka untuk menerima suatu berkah agar keingingan mereka dikabulkan. Situasi seperti demikian yang merupakan cerminan ciri manusia Indonesia, sebenarnya tidak mencerminkan sosok manusia Indonesia yang sebenarnya dimana negara kita Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila, pada sila pertama menyebutkan Ketuhanan yang Maha Esa. Dalam sila tersebut menggambarkan bahwa manusia Indonesia adalah manusia yang percaya akan adanya tuhan yang pada kondisi kenyataannya sama sekali berbeda, tentunya hal ini menjadi suatu ironi akan manusia Indonesia.
Ciri kelima manusia Indonesia adalah artistik. Hal ini, menurut saya sedikit terkait dengan ciri keempat manusia Indonesia dimana manusia Indonesia yang percaya akan takhayul menggunakan naluri mereka untuk memvisualisasikan sesuatu yang mereka sembah dengan menciptakan suatu karya seni yang sangat artistik. Ciri kelima ini, menurut Mochtar Lubis cukup membanggakan dikarenakan kerajinan – kerajinan yang mereka ciptakan sangat digemari oleh pihak – pihak asing dan oleh karena itu dapat menghasilkan keuntungan bagi Indonesia. Seperi yang telah kita ketahui, banyak sekali karya insan manusia Indonesia yang telah menjadi salah satu karya menakjubkan yang di akui oleh dunia, seperti gamelan dari Indonesia telah menjadi salah satu yang terbaik di dunia. Selain itu, kesenian tari kecak dari Bali, juga telah tenar dalam kalangan internasional, hal ini terbukti ketika salah seorang budayawan asal Jepang, Dr. Mari Nabeshima dalam pidatonya pada kongres kebudayaan bali ke – 1 di Denpasar tahun 2008, beliau mengatakan “seni pertunjukan tradisi Bali selain menampilkan tontonan yang bermutu juga merupakan sebuah alat komunikasi antarbangsa, khususnya masyarakat Jepang-Bali di era globalisasi dewasa ini.” (Dr. Mari Nabeshima; 2008).
Ciri keenam manusia Indonesia dalam sinisme Mochtar Lubis adalah watak yang lemah. manusia Indonesia cenderung memiliki karakter yang lemah, tidak kuat untuk memegang teguh keyakinannya, sangat mudah untuk dibujuk bahkan dipaksa, hanya untuk survive dalam roda kehidupan. Kegoyahan watak ini juga berkaitan dengan sikap feodal yang dimiliki oleh manusia Indonesia (Lubis, Mochtar; “manusia Indonesia: sebuah pertanggungjawaban”; 35). Selain itu manusia Indonesia menurut Mochtar Lubis adalah suatu sosok yang ingin mendapatkan kesuksesan tanpa ingin untuk bersusah payah, menginginkan segala sesuatu terjadi dengan instan. Menurut saya hal ini tidak berlebihan, dikarenakan kenyataan yang bisa kita lihat belakangan ini banyak sekali manusia Indonesia yang ingin mendapatkan kesuksesan dengan mengambil jalan pintas seperti contoh pencurian, korupsi, perampokan sering terjadi. Hal demikian merupakan suatu indikasi bahwa untuk mendapatkan kekayaan, manusia Indonesia cenderung menempuh jalan pintas dengan melakukan hal seperti demikian. Contoh lain yaitu generasi muda Indonesia juga mulai terjangkit virus malas berusaha tersebut, banyak sekali mahasiswa yang ingin mendapatkan gelar sarjana mereka dengan melalui jalan pintas seperti membeli skripsi, gelar, dan lain – lain.
Dari keenam ciri diatas, menurut saya hal ini memang terjadi akibat pudarnya gagasan awal tentang Indonesia. Yaitu suatu negara yang berdasarkan dan berideologi Pancasila, namun perilaku manusia Indonesia sendiri tidak mencerminkan demikian. Banyak sekali penyimpangan – penyimpangan dari Pancasila yang telah dilakukan oleh manusia Indonesia yang juga telah saya uraikan dalam penjelasan di atas. Seperti kemunafikan, takhayul, dan masih banyak lagi, hal ini merupakan suatu indikasi akan pudarnya gagasan awal akan Indonesia, dimana manusia Indonesia merupakan insan yang jujur, lembut, dan lain – lain.
Hal seperti ini perlu mendapat perhatian lebih dari kita para generasi muda Indonesia, jika bukan kita yang merubah keenam hal diatas, maka manusia Indonesia tetap akan menjadi dan memiliki sifat yang telah disebutkan dalam sinisme Mochtar Lubis akan manusia Indonesia. Ketika gagasan tentang Indonesia sudah benar – benar pudar, maka hal yang ditakutkan adalah Indonesia akan kembali menjadi negara yang terjajah meskipun bukan dalam artian wilayah teritorial, namun dalam segi mental, budaya, sikap dan masih banyak lagi. Oleh karena tu, maka hendaknya kita sebagai generasi muda manusia Indonesia agar memperkuat kembali gagasan tentang Indonesia, supaya Indonesia yang kita tempati sekarang ini menjadi Indonesia yang sebenarnya, yaitu Indonesia memiliki jati diri yang kuat di dukung dengan manusia Indonesia yang memiliki jiwa Indonesia yang sesungguhnya dengan berdasarkan pada Pancasila.
Sources:
- (Lubis, Mochtar; “manusia Indonesia: sebuah pertanggungjawaban”; Jakarta: Yayasan Obor Indonesia; 2001),
- Oki Baren, 26 maret 2010 (http://www.primaironline.com/berita/ekonomi/inilah-risalah-kasus-suap-pertamina),
- http://www.antara.co.id (Dr. Mari Nabeshima: Seni Budaya Bali Mendunia;Minggu, 15 Juni 2008 16:06 WIB), access at 11:58 pm, 4/5/2010
Happy Birthday Mom
buat mama tercintaaa,,, happy birthday yaa,,,
moga jadi lebih baik,,,ga gampang marah2 lagii
moga jadi lebih baik,,,ga gampang marah2 lagii
13 colonies
Part 1: Coming to America
The first colonies in North America were along the eastern coast. Settlers from Spain, France, Sweden, Holland, and England claimed land beginning in the 17th century. The struggle for control of this land would continue for more than a hundred years.
The first permanent settlement in North America was the English colony at Jamestown, in 1607, in what is now Virginia. John Smith and company had come to stay. The Pilgrims followed, in 1620, and set up a colony at Plymouth, in what is now Massachusetts.
Other English colonies sprang up all along the Atlantic coast, from Maine in the north to Georgia in the south. Swedish and Dutch colonies took shape in and around what is now New York.
As more and more people arrived in the New World, more and more disputes arose over territory. Many wars were fought in the 1600s and 1700s. Soon, the two countries with the largest presence were England and France.
The two nations fought for control of North America in what Americans call the French and Indian War (1754-1763). England won the war and got control of Canada, as well as keeping control of all the English colonies.
By this time, the English colonies numbered 13. They were Massachusetts, New Hampshire, Connecticut, Rhode Island, New York, New Jersey, Pennsylvania, Maryland, Delaware, Virginia, North Carolina, South Carolina, and Georgia.
Part 2: Characteristics of the Colonies
Each colony had its own unique characteristics, but historians lump them into groups based on where they were, why they were founded, and what kinds of industry they had:
New England Colonies
Rhode Island
Connecticut
Massachusetts
New Hampshire
Middle Colonies
Delaware
Pennsylvania
New York
New Jersey
Southern Colonies
Maryland
Virginia
North Carolina
South Carolina
Georgia
Motivations
By and large, the people who settled in the New England Colonies wanted to keep their family unit together and practice their own religion. They were used to doing many things themselves and not depending on other people for much. Some of these people came to New England to make money, but they were not the majority.
The people who founded the Middle Colonies were looking to practice their own religion (Pennsylvania mainly) or to make money. Many of these people didn't bring their families with them from England and were the perfect workers for the hard work required in ironworks and shipyards.
The founders of the Southern Colonies were, for the most part, out to make money. They brought their families, as did the New England colonists, and they kept their families together on the plantations. But their main motivation was to make the good money that was available in the new American market.
Economy
The New England Colonies were largely farming and fishing communities. The people made their own clothes and shoes. They grew much of their own food. Crops like corn and wheat grew in large numbers, and much was shipped to England. Foods that didn't grow in America were shipped from England. Boston was the major New England port.
The Middle Colonies were part agriculture, part industrial. Wheat and other grains grew on farms in Pennsylvania and New York. Factories in Maryland produced iron, and factories in Pennsylvania produced paper and textiles. Trade with England was plentiful in these colonies as well.
The Southern Colonies were almost entirely agricultural. The main feature was the plantation, a large plot of land that contained a great many acres of farmland and buildings in which lived the people who owned the land and the people who worked the land. (A large part of the workforce was African slaves, who first arrived in 1619.)
Southern plantations grew tobacco, rice, and indigo, which they sold to buyers in England and elsewhere in America.
Part 3: Beliefs and Revolution
Beliefs
The Pilgrims in Massachusetts and the Quakers in Pennsylvania were examples of people who had left England so they could practice the religion they chose. Maryland and Rhode Island passed laws of religious toleration (meaning that people couldn't be harmed just because their religion was different from other people's).
These American colonists also believed that they had a right to govern themselves. More and more, they believed that they shouldn't have to pay so much in taxes to England, especially since they couldn't serve in the English government and have a say on how high or low those taxes were.
Revolution
As more and more Americans voiced their concerns over higher and higher taxes, a conflict began to build. The English response was to isolate the colonies from each other, in hopes that the American people would not pull together as a whole. An example of this is the Intolerable Acts, which singled out Massachusetts in general and Boston in particular. One provision of these Acts was to close the port of Boston entirely. This was serious business. Boston was one of the largest ports in America. Closing it meant that Americans couldn't get food and other essentials from England or anywhere else, unless they paid extra for it to be transported from other ports, like New York.
But the punishment of Boston backfired. The Americans pulled together as never before. They took up arms against their English governors and fellow soldiers. Even though they had fought for England in the French and Indian War (George Washington included), they now fought against England for the right to govern themselves. The result was the Revolutionary War, which ended in American victory.
A new nation was born, one that had its roots in the conflicts between several European nations. That new nation would have to make its own way in an angry world.
(socialstudiesforkids.com)
The first colonies in North America were along the eastern coast. Settlers from Spain, France, Sweden, Holland, and England claimed land beginning in the 17th century. The struggle for control of this land would continue for more than a hundred years.
The first permanent settlement in North America was the English colony at Jamestown, in 1607, in what is now Virginia. John Smith and company had come to stay. The Pilgrims followed, in 1620, and set up a colony at Plymouth, in what is now Massachusetts.
Other English colonies sprang up all along the Atlantic coast, from Maine in the north to Georgia in the south. Swedish and Dutch colonies took shape in and around what is now New York.
As more and more people arrived in the New World, more and more disputes arose over territory. Many wars were fought in the 1600s and 1700s. Soon, the two countries with the largest presence were England and France.
The two nations fought for control of North America in what Americans call the French and Indian War (1754-1763). England won the war and got control of Canada, as well as keeping control of all the English colonies.
By this time, the English colonies numbered 13. They were Massachusetts, New Hampshire, Connecticut, Rhode Island, New York, New Jersey, Pennsylvania, Maryland, Delaware, Virginia, North Carolina, South Carolina, and Georgia.
Part 2: Characteristics of the Colonies
Each colony had its own unique characteristics, but historians lump them into groups based on where they were, why they were founded, and what kinds of industry they had:
New England Colonies
Rhode Island
Connecticut
Massachusetts
New Hampshire
Middle Colonies
Delaware
Pennsylvania
New York
New Jersey
Southern Colonies
Maryland
Virginia
North Carolina
South Carolina
Georgia
Motivations
By and large, the people who settled in the New England Colonies wanted to keep their family unit together and practice their own religion. They were used to doing many things themselves and not depending on other people for much. Some of these people came to New England to make money, but they were not the majority.
The people who founded the Middle Colonies were looking to practice their own religion (Pennsylvania mainly) or to make money. Many of these people didn't bring their families with them from England and were the perfect workers for the hard work required in ironworks and shipyards.
The founders of the Southern Colonies were, for the most part, out to make money. They brought their families, as did the New England colonists, and they kept their families together on the plantations. But their main motivation was to make the good money that was available in the new American market.
Economy
The New England Colonies were largely farming and fishing communities. The people made their own clothes and shoes. They grew much of their own food. Crops like corn and wheat grew in large numbers, and much was shipped to England. Foods that didn't grow in America were shipped from England. Boston was the major New England port.
The Middle Colonies were part agriculture, part industrial. Wheat and other grains grew on farms in Pennsylvania and New York. Factories in Maryland produced iron, and factories in Pennsylvania produced paper and textiles. Trade with England was plentiful in these colonies as well.
The Southern Colonies were almost entirely agricultural. The main feature was the plantation, a large plot of land that contained a great many acres of farmland and buildings in which lived the people who owned the land and the people who worked the land. (A large part of the workforce was African slaves, who first arrived in 1619.)
Southern plantations grew tobacco, rice, and indigo, which they sold to buyers in England and elsewhere in America.
Part 3: Beliefs and Revolution
Beliefs
The Pilgrims in Massachusetts and the Quakers in Pennsylvania were examples of people who had left England so they could practice the religion they chose. Maryland and Rhode Island passed laws of religious toleration (meaning that people couldn't be harmed just because their religion was different from other people's).
These American colonists also believed that they had a right to govern themselves. More and more, they believed that they shouldn't have to pay so much in taxes to England, especially since they couldn't serve in the English government and have a say on how high or low those taxes were.
Revolution
As more and more Americans voiced their concerns over higher and higher taxes, a conflict began to build. The English response was to isolate the colonies from each other, in hopes that the American people would not pull together as a whole. An example of this is the Intolerable Acts, which singled out Massachusetts in general and Boston in particular. One provision of these Acts was to close the port of Boston entirely. This was serious business. Boston was one of the largest ports in America. Closing it meant that Americans couldn't get food and other essentials from England or anywhere else, unless they paid extra for it to be transported from other ports, like New York.
But the punishment of Boston backfired. The Americans pulled together as never before. They took up arms against their English governors and fellow soldiers. Even though they had fought for England in the French and Indian War (George Washington included), they now fought against England for the right to govern themselves. The result was the Revolutionary War, which ended in American victory.
A new nation was born, one that had its roots in the conflicts between several European nations. That new nation would have to make its own way in an angry world.
(socialstudiesforkids.com)
persebaya juara
ayo rek,,,persebayaku,,, berikan yang terbaik buat kota surabaya,,, terutama bonek - bonek yang setia mendukungmu...
be the best. make us proud!!!
be the best. make us proud!!!
Subscribe to:
Comments (Atom)



